Suara.com - Direktur Utama Rumah Sakit (RS) UMMI, Andi Tatat membacakan duplik dalam sidang lanjutan kasus tes swab yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (17/6/2021).
Dalam dupliknya, Andi menyatakan, RS UMMI begitu taat dan patuh terhadap pemerintah terkait penanganan Covid-19.
Untuk itu, dia meminta agar majelis hakim meringankan hukumannya. Dia pun mengklaim RS UMMI turut berperan aktif dalam menangani Covid-19 di Kota Bogor.
"Pasien pertama konfirmasi Covid-19 di Kota Bogor, yaitu Wali Kota Bogor sendiri, yaitu Bima Arya yang juga sebagai Ketua Satgas Covid Kota Bogor. Saat itu, RS UMMI dapat tugas dari Dinkes Kota Bogor melakukan swab kepada wartawan, dan pejabat Pemda Kota Bogor yang terindikasi paparan Bima Arya selepas pulang dari luar negeri," ungkapnya dalam duplik.
Dia pun memamerkan fasilitas yang ada RS UMMI. Kata dia, rumah sakit tersebut telah melayani ribuan pasien.
Selain itu, RS UMMI juga disebut memberdayakan karyawannya sebagaimana mestinya. Andi pun menyebut dari awal pandemi Covid-19 RS Ummi bahkan tidak pernah mengeluarkan karyawannya secara sepihak.
"RS UMMI sampai saat ini mempunyai 71 ruangan isolasi. Dari awal Maret 2020 sampai saat ini kami telah meriksa dan merawat pasien Covid-19 1.671 dari beberapa kalangan. Sebanyak 162 pasien meninggal dan 490 pasien yg sudah diklaim pembayarannya oleh kKmenkes, dan belum ada keterangan sampai saat ini untuk pembayaran berikutnya," paparnya.
Untuk itu, Andi Tatat meminta agar majelis hakim memberi keringanan pada saat vonis mendatang. Kata dia, sangat disayangkan jika ada seseorang yang taat pada aturan dan membantu menangani Covid-19 harus dijerat pidana.
"Apabila ada seseorang dengan kesadaran rumah sakit, dan ikuti prosedur kesehatan sangat disayangkan apabila seseorang tersebut malah dipidanakan," tutup Andi.
Baca Juga: Rizieq Beri Nasihat ke JPU dan Sebut Ada Penyelundupan Pasal di Perkara Tes SWAB RS UMMI
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum atau JPU secara resmi menuntut hukuman penjara selama 2 tahun terhadap terdakwa eks Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat dalam perkara kasus swab test RS UMMI.
Jaksa dalam tuntutannya menilai kalau Andi telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatan Habib Rizieq Shihab selama dirawat di RS UMMI.
"Terdakwa Andi Tatat terbukti secara sah dan menyakinkan turut serta menyebarkan berita bohong secara dengan sengaja hingga timbulkan keonaran di tengah masyarakat," kata salah satu jaksa saat bacakan tuntutan di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Jaksa kemudian menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Andi atas kasus swab test RS UMMI. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap Andi Tatat selama 2 tahun penjara dengan perintah supaya terdakwa ditahan," tutur jaksa.
Sejumlah hal dianggap memperberat tuntutan terhadap Andi yakni salah satunya Andi sebagai Dokter dan Dirut Rumah Sakit justru bersikap tidak patut dalam penanganan Covid-19.
Andi sendiri didakwa menyiarkan berita bohong terkait kasus tes usap Rizieq Shihab. Pernyataan Andi dinilai jaksa tidak sesuai dengan hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq positif Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan