Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) secara resmi menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman penjara selama 10 bulan penjara dalam kasus kerumunan Megamendung.
Sejumlah hal yang membuat berat dan meringankan tuntutan pun dibeberkan jaksa.
"Sebelum kami menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa perlu kami kemukakan hal-hal yang menjadi pertimbangan menjadikan tuntutan ini yaitu hal-hal yang memberatkan," kata jaksa Adnan Buyung saat bacakan tuntutan dalam persidangan, Senin (17/5/2021).
Jaksa menyampaikan, pertama yang menjadi pertimbangan Rizieq berat dituntut yakni dirinya pernah selama dua kali dihukum dalam perkara pada pasal 160 KUHP pada 2003 dan perkara pasal 170 KUHP pada tahun 2008.
"Kedua, perbuatan terdakwa (Rizieq) tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan penangan covid-19 bahkan memperburuk kesehatan masyarakat," tutur Jaksa.
Kemudian ketiga, Rizieq dengan perbuatannya di Megamendung telah mengganggu keamanan ketertiban umum serta timbulkan keresahan masyarakat.
"Keempat, terdakwa tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," ujar jaksa.
Ada pun hal yang menjadi pertimbangan tuntutan menjadi ringan yakni Rizieq dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang.
Rizieq kemudian dituntut agar dijatuhi hukuman selama 10 bulan penjara dalam kasus kerumunan Megamendung. Rizieq dianggap bersalah lantaran melanggar aturan kekarantinaan kesehatan.
Baca Juga: Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan Penjara di Kasus Kerumunan Megamendung
"Menjatuhkan pidana terhadap saudara Muhammad Rizieq Bin Husein Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab berupa pidana selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan," tutur Jaksa.
Sebelumnya, dalam perkara ini Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP dalam kasus kerumunannya di Megamendung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
Terkini
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
-
Kontroversi 41 Dapur MBG Milik Anak Pejabat di Makassar, Begini Respons Pimpinan BGN
-
Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun
-
Cegah Lonjakan Harga Jelang Nataru, Prabowo Minta Ganti Menu MBG dengan Daging dan Telur Puyuh
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?