Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) secara resmi menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman penjara selama 10 bulan penjara dalam kasus kerumunan Megamendung.
Sejumlah hal yang membuat berat dan meringankan tuntutan pun dibeberkan jaksa.
"Sebelum kami menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa perlu kami kemukakan hal-hal yang menjadi pertimbangan menjadikan tuntutan ini yaitu hal-hal yang memberatkan," kata jaksa Adnan Buyung saat bacakan tuntutan dalam persidangan, Senin (17/5/2021).
Jaksa menyampaikan, pertama yang menjadi pertimbangan Rizieq berat dituntut yakni dirinya pernah selama dua kali dihukum dalam perkara pada pasal 160 KUHP pada 2003 dan perkara pasal 170 KUHP pada tahun 2008.
"Kedua, perbuatan terdakwa (Rizieq) tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan penangan covid-19 bahkan memperburuk kesehatan masyarakat," tutur Jaksa.
Kemudian ketiga, Rizieq dengan perbuatannya di Megamendung telah mengganggu keamanan ketertiban umum serta timbulkan keresahan masyarakat.
"Keempat, terdakwa tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," ujar jaksa.
Ada pun hal yang menjadi pertimbangan tuntutan menjadi ringan yakni Rizieq dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang.
Rizieq kemudian dituntut agar dijatuhi hukuman selama 10 bulan penjara dalam kasus kerumunan Megamendung. Rizieq dianggap bersalah lantaran melanggar aturan kekarantinaan kesehatan.
Baca Juga: Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan Penjara di Kasus Kerumunan Megamendung
"Menjatuhkan pidana terhadap saudara Muhammad Rizieq Bin Husein Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab berupa pidana selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan," tutur Jaksa.
Sebelumnya, dalam perkara ini Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP dalam kasus kerumunannya di Megamendung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana