Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengungkapkan pembentukan posko Covid-19 di tiap kabupaten/kota yang diwajibkan dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro terhambat distribusi anggaran.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, hingga saat ini belum semua daerah memiliki posko karena hambatan ini.
"Terdapat hambatan terkait distribusi anggaran untuk membentuk posko serta operasionalisasinya,” kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Kamis (17/6/2021).
Dia berjanji, Satgas akan segera mengurus hal ini agar pemerintah daerah bisa segera mendirikan posko untuk meningkatkan pengendalian Covid-19.
"Pemerintah pusat terus mendorong kelancaran distribusi anggaran dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah hingga ke level wilayah administrasi di bawahnya," ucapnya.
Pemerintah pusat juga mendorong dan memonitoring pembentukan posko desa/kelurahan, secara menyeluruh demi pemantauan yang spesifik hingga ke tingkat RT.
Karenanya penggunaan anggaran untuk posko bertujuan mendukung operasional posko desa/kelurahan dalam menjalankan 4 fungsinya.
Keempat fungsi dimaksud mencakup seluruh upaya preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif dalam pengendalian COVID-19.
Karena itu, dengan optimalnya peran posko maka akan memaksimalkan upaya pencegahan di tingkatan terkecil yakni tingkat RT.
Baca Juga: Satgas Upayakan Percepatan Periksa Varian Covid-19 Lebih Cepat dari Biasanya
Diketahui, pandemi Covid-19 telah menginfeksi 1.937.652 orang Indonesia, kini masih terdapat 120.306 kasus aktif, 1.763.870 orang sudah dinyatakan sembuh, dan 53.476 jiwa meninggal dunia.
Berita Terkait
-
Satgas Upayakan Percepatan Periksa Varian Covid-19 Lebih Cepat dari Biasanya
-
Apakah Vaksin AstraZeneca Efektif Menghadapi COVID-19 Varian Delta?
-
Padahal Covid-19 Tinggi, SMA dan SMK di Cianjur Siap Gelar Pembelajaran Tatap Muka
-
Link Daftar Vaksin COVID-19 di Mal Taman Anggrek dan RS Persahabatan, Gratis
-
UNS Lockdown, Tiga Dosen Meninggal karena Terpapar Covid-19
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa
-
Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...
-
Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar