Suara.com - Kasus dugaan korupsi dana bansos Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara terus bergulir. Hari ini, Senin (21/6/2021), masyarakat yang merasa dirugikan atas dugaan tindakan rasuah tersebut akan mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Tim Advokasi Korban Korupsi, yang menjadi kuasa hukum warga korban korupsi Bansos Covid-19 mengatakan, dugaan rasuah yang dilakukan Juliari saat menjabat sebagai Menteri Sosial tidak mencerminkan dirinya sebagai pelayan masyarakat.
"Sebagaimana diketahui bersama, pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia telah banyak memakan korban jiwa. Tidak hanya itu, roda perekonomian serta kesehatan jutaan jiwa warga negara semakin terancam. Namun, praktik lancung justru diperlihatkan oleh pejabat publik, bantuan sosial berupa sembilan bahan pokok malah dijadikan bancakan korupsi. Mirisnya, kejahatan itu justru dilakukan oleh Menteri Sosial, Juliari P Batubara," tulis Tim Advokasi Korban Korupsi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/6/2021).
Karenanya, warga yang menjadi korban atas dugaan korupsi Bansos Covid-19 mengajukan gugatan permintaan ganti rugi.
"Berangkat atas kejadian itu, warga terdampak pandemi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi akan mengajukan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian terhadap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara," katanya.
Untuk diketahui Tim Advokasi Korban Korupsi terdiri dari sejumlah lembaga swadaya di antaranya, YLBHI, LBH Jakarta, ICW, KontraS, Visi Integritas Law Office, dan change.org.
Sementara saat ini, Juliari sedang menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Dalam dakwaan jaksa, Juliari disebut telah menerima uang korupsi bansos Corona paket sembako Se-Jabodetabek tahun 2020 yang mencapai Rp 32.4 miliar lebih.
Uang l itu didapat melalui dua anak buahnya Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Rinciannya, pertama dari Direktur Utama PT. Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabuke mencapai Rp 1.280.000.000.
Baca Juga: Anak Buah Juliari Eks PPK Kemensos Matheus Joko Ajukan JC
Kemudian dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja senilai Rp 1.950.000.000. Selanjutnya, dari sejumlah vendor-vendor paket sembako yang mencapai Rp 29.252.000.000.
Uang puluhan miliar yang diterima Juliari, untuk memuluskan perusahaan milik Ardian dan Harry serta vendor lain agar mendapatkan jatah pengadaan paket sembako.
Dalam perkara ini, Juliari didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Anak Buah Juliari Eks PPK Kemensos Matheus Joko Ajukan JC
-
Terima Rp508 Juta dari Juliari Batubara, Ini Penjelasan Wakil Ketua DPRD Kendal
-
Terkuak! Wakil Ketua DPRD Kendal Terima Dana dari Juliari Batubara untuk Pilkada
-
Korupsi Bansos Covid-19, Adik Ihsan Yunus Minta Fee 5 Persen Dari Vendor
-
Sidang Kasus Eks Mensos Juliari, Vendor Bansos Akui Diminta Beli Tas PT Sritex
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733