Suara.com - Kasus dugaan korupsi dana bansos Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara terus bergulir. Hari ini, Senin (21/6/2021), masyarakat yang merasa dirugikan atas dugaan tindakan rasuah tersebut akan mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Tim Advokasi Korban Korupsi, yang menjadi kuasa hukum warga korban korupsi Bansos Covid-19 mengatakan, dugaan rasuah yang dilakukan Juliari saat menjabat sebagai Menteri Sosial tidak mencerminkan dirinya sebagai pelayan masyarakat.
"Sebagaimana diketahui bersama, pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia telah banyak memakan korban jiwa. Tidak hanya itu, roda perekonomian serta kesehatan jutaan jiwa warga negara semakin terancam. Namun, praktik lancung justru diperlihatkan oleh pejabat publik, bantuan sosial berupa sembilan bahan pokok malah dijadikan bancakan korupsi. Mirisnya, kejahatan itu justru dilakukan oleh Menteri Sosial, Juliari P Batubara," tulis Tim Advokasi Korban Korupsi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/6/2021).
Karenanya, warga yang menjadi korban atas dugaan korupsi Bansos Covid-19 mengajukan gugatan permintaan ganti rugi.
"Berangkat atas kejadian itu, warga terdampak pandemi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi akan mengajukan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian terhadap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara," katanya.
Untuk diketahui Tim Advokasi Korban Korupsi terdiri dari sejumlah lembaga swadaya di antaranya, YLBHI, LBH Jakarta, ICW, KontraS, Visi Integritas Law Office, dan change.org.
Sementara saat ini, Juliari sedang menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Dalam dakwaan jaksa, Juliari disebut telah menerima uang korupsi bansos Corona paket sembako Se-Jabodetabek tahun 2020 yang mencapai Rp 32.4 miliar lebih.
Uang l itu didapat melalui dua anak buahnya Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Rinciannya, pertama dari Direktur Utama PT. Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabuke mencapai Rp 1.280.000.000.
Baca Juga: Anak Buah Juliari Eks PPK Kemensos Matheus Joko Ajukan JC
Kemudian dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja senilai Rp 1.950.000.000. Selanjutnya, dari sejumlah vendor-vendor paket sembako yang mencapai Rp 29.252.000.000.
Uang puluhan miliar yang diterima Juliari, untuk memuluskan perusahaan milik Ardian dan Harry serta vendor lain agar mendapatkan jatah pengadaan paket sembako.
Dalam perkara ini, Juliari didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Anak Buah Juliari Eks PPK Kemensos Matheus Joko Ajukan JC
-
Terima Rp508 Juta dari Juliari Batubara, Ini Penjelasan Wakil Ketua DPRD Kendal
-
Terkuak! Wakil Ketua DPRD Kendal Terima Dana dari Juliari Batubara untuk Pilkada
-
Korupsi Bansos Covid-19, Adik Ihsan Yunus Minta Fee 5 Persen Dari Vendor
-
Sidang Kasus Eks Mensos Juliari, Vendor Bansos Akui Diminta Beli Tas PT Sritex
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
Terkini
-
Bendera Gerindra Masih Mejeng di Flyover Jakarta, Satpol PP DKI: Berizin hingga 8 Februari
-
Ilusi Solusi Dua Negara dan Bahaya Langkah 'Sembrono' Indonesia di Board of Peace
-
Dasco: Partai Gerindra Ingin Hidup untuk 1000 Tahun
-
Muzani Pimpin Yel-yel di Senayan: Gerindra Menang, Prabowo Presiden, Presiden Dua Periode!
-
Mau Digaji Berapa Pun Tetap Korupsi! Anggota DPR Soroti Mentalitas Hakim Usai OTT di PN Depok
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Tiba-Tiba Dinonaktifkan, DPR Soroti Dampak Fatal pada Pasien Gagal Ginjal
-
Siap-siap! Kejagung Bidik Mantan Bos BUMN Akal-akalan Usai Warning Keras Prabowo
-
Wamensos Salurkan Santunan Duka Korban Longsor Cisarua
-
Gegap Gempita Jakarta Sambut Imlek: Ada 'Kuda Raksasa' hingga Festival Barongsai di Sudirman-Thamrin
-
Wamensos Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Alarm Keras, Program Sekolah Rakyat Jadi Kunci?