Suara.com - Kasus dugaan korupsi dana bansos Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara terus bergulir. Hari ini, Senin (21/6/2021), masyarakat yang merasa dirugikan atas dugaan tindakan rasuah tersebut akan mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Tim Advokasi Korban Korupsi, yang menjadi kuasa hukum warga korban korupsi Bansos Covid-19 mengatakan, dugaan rasuah yang dilakukan Juliari saat menjabat sebagai Menteri Sosial tidak mencerminkan dirinya sebagai pelayan masyarakat.
"Sebagaimana diketahui bersama, pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia telah banyak memakan korban jiwa. Tidak hanya itu, roda perekonomian serta kesehatan jutaan jiwa warga negara semakin terancam. Namun, praktik lancung justru diperlihatkan oleh pejabat publik, bantuan sosial berupa sembilan bahan pokok malah dijadikan bancakan korupsi. Mirisnya, kejahatan itu justru dilakukan oleh Menteri Sosial, Juliari P Batubara," tulis Tim Advokasi Korban Korupsi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/6/2021).
Karenanya, warga yang menjadi korban atas dugaan korupsi Bansos Covid-19 mengajukan gugatan permintaan ganti rugi.
"Berangkat atas kejadian itu, warga terdampak pandemi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi akan mengajukan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian terhadap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara," katanya.
Untuk diketahui Tim Advokasi Korban Korupsi terdiri dari sejumlah lembaga swadaya di antaranya, YLBHI, LBH Jakarta, ICW, KontraS, Visi Integritas Law Office, dan change.org.
Sementara saat ini, Juliari sedang menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Dalam dakwaan jaksa, Juliari disebut telah menerima uang korupsi bansos Corona paket sembako Se-Jabodetabek tahun 2020 yang mencapai Rp 32.4 miliar lebih.
Uang l itu didapat melalui dua anak buahnya Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Rinciannya, pertama dari Direktur Utama PT. Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabuke mencapai Rp 1.280.000.000.
Baca Juga: Anak Buah Juliari Eks PPK Kemensos Matheus Joko Ajukan JC
Kemudian dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja senilai Rp 1.950.000.000. Selanjutnya, dari sejumlah vendor-vendor paket sembako yang mencapai Rp 29.252.000.000.
Uang puluhan miliar yang diterima Juliari, untuk memuluskan perusahaan milik Ardian dan Harry serta vendor lain agar mendapatkan jatah pengadaan paket sembako.
Dalam perkara ini, Juliari didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Anak Buah Juliari Eks PPK Kemensos Matheus Joko Ajukan JC
-
Terima Rp508 Juta dari Juliari Batubara, Ini Penjelasan Wakil Ketua DPRD Kendal
-
Terkuak! Wakil Ketua DPRD Kendal Terima Dana dari Juliari Batubara untuk Pilkada
-
Korupsi Bansos Covid-19, Adik Ihsan Yunus Minta Fee 5 Persen Dari Vendor
-
Sidang Kasus Eks Mensos Juliari, Vendor Bansos Akui Diminta Beli Tas PT Sritex
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Siswa 13 Tahun Tewas di Sekolah Internasional Gading Serpong, Diduga Jatuh dari Lantai 8
-
Soeharto, Gus Dur dan Marsinah Penuhi Syarat Terima Gelar Pahlawan, Ini Penjelasan Fadli Zon
-
Jejak Digital Budi Arie Kejam: Dulu Projo Pro Jokowi, Kini Ngeles Demi Gabung Prabowo
-
Bau Busuk RDF Rorotan Bikin Geram! Ribuan Warga Ancam Demo Balai Kota, Gubernur Turun Tangan?
-
Terbukti Langgar Etik, MKD DPR Nonaktifkan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni Tanpa Gaji
-
Angka Pengangguran di Jakarta Tembus 330 Ribu Orang, BPS Klaim Menurun, Benarkah?
-
Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya