Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyayangkan mangkirnya Ketua KPK Firli Bahuri dari panggilan Komnas HAM dalam kasus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Sebab, kehadiran jenderal bintang tiga itu begitu penting dalam proses pemeriksaan.
Dalam konteks ini, pihak dari KPK yang datang dalam pemeriksaan adalah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Mengutip pernyataan Komnas HAM, Boyamin pun menyampaikan jika Ghufron tidak mampu menjawab pertanyaan soal ide TWK.
"Iya (menyayangkan), karena justru sampai kemarin kan sampai Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan Pak Ghufron tidak mampu menjawab pertnayaan tentang siapa yang punya ide TWK. Itu artinya ketua KPK diperlukan," kata Boyamin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021).
Menurut Boyamin, Komnas HAM berhak untuk memanggil pihak mana saja, baik dari swasta maupun pemerintahan. Dengan mangkirnya Firli, Boyamin menyebut jika pimpinan lembaga antirasuah tersebut sebagai manusia istimewa.
"Komnas HAM berhak memanggil siapapun, swasta maupun pemerintahan tapi tidak berlaku untuk Firli. Jadi ini (Firli) memang manusia istimewa," papar dia.
Berkenaan dengan itu, MAKI juga berencana menguji materi Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM atas mangkirnya Firli Bahuri. Disampaikan Boyamin, uji materi itu akan disampaikan dalam waktu dekat.
"Minggu ini saya masih konsentrasi yang TWK, sidang hari Kamis. Setelah itu saya akan daftarkan, dan pasti itu. Karena memang kemarin yang datang pak Ghufron," sambungnya.
Sebelumnya, dalam keterangan tertulis Boyamin menyampaikan bahan materi 'judicial review' pasal-pasal yang diatur UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM terhadap UUD 1945 sebagai berikut:
Pasal 89 Ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM berbunyi,
Baca Juga: Orang yang Ngotot Bikin TWK, Novel Baswedan: Pak Firli Bilang KPK Banyak Taliban
"Komnas HAM berwenang melakukan pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya" bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai "berlaku terhadap semua WNI, instansi pemerintah dan badan hukum swasta kecuali terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan atau Pimpinan KPK lainnya".
Selanjutnya, Pasal 94 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM "Pihak pengadu, korban, saksi, dan atau pihak lainnya yang terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 Ayat (3) huruf c dan d, wajib memenuhi permintaan Komnas HAM" bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai "berlaku terhadap semua WNI, instansi pemerintah dan badan hukum swasta kecuali terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan atau Pimpinan KPK lainnya".
Yang ketiga, Pasal 95 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, "Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua Pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai "berlaku terhadap semua WNI, instansi pemerintah dan badan hukum swasta kecuali terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan atau Pimpinan KPK lainnya".
Berita Terkait
-
Pecat Pegawai KPK Lewat TWK, Sikap Firli Libatkan 5 Lembaga Negara Patut Dipertanyakan
-
Orang yang Ngotot Bikin TWK, Novel Baswedan: Pak Firli Bilang KPK Banyak Taliban
-
Dugaan Gratifikasi Helikopter Ketua KPK Firli Bahuri, Harga Sewa tak Masuk Akal
-
Uang Lebaran dari Mataram: Daftar Dugaan Suap Ketua KPK Firli Bahuri
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Update Korban Perang AS-Israel vs Iran: Tembus Ribuan Jiwa Meninggal Dunia
-
Angka Pemudik 2026 Melonjak 10 Persen, Simak Data Lengkap Kemenhub Berikut Ini
-
Apa Itu Ladang Gas South Pars? Pusat Energi Dunia yang Diserang Rudal Israel
-
Lebaran Berpotensi Sabtu 21 Maret, Kemenag DIY Pantau Hilal di POB Syekh Bela Belu Sore Ini
-
Beri Kejutan Menyenangkan, LRT Jabodebek Berlakukan Tarif Rp1 Saat Idul Fitri 2026
-
Hilal Dinilai Belum Penuhi Kriteria, BRIN-BMKG Prediksi Idulfitri 2026 Jatuh 21 Maret
-
Trump 'Cuci Tangan', Marahi Israel Serang Ladang Gas South Pars Milik Iran
-
KWP Salurkan 2.000 Sembako Jelang Idul Fitri 2026, Sasar Hingga Pelosok Desa
-
Libur Lebaran di Jakarta, Transjakarta Operasikan Bus Atap Terbuka hingga Rute Pesisir PIK
-
Pemudik Meninggal di Perjalanan Menuju Gilimanuk, Kemenhub Pastikan Jenazah Dipulangkan ke Kebumen