Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyayangkan mangkirnya Ketua KPK Firli Bahuri dari panggilan Komnas HAM dalam kasus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Sebab, kehadiran jenderal bintang tiga itu begitu penting dalam proses pemeriksaan.
Dalam konteks ini, pihak dari KPK yang datang dalam pemeriksaan adalah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Mengutip pernyataan Komnas HAM, Boyamin pun menyampaikan jika Ghufron tidak mampu menjawab pertanyaan soal ide TWK.
"Iya (menyayangkan), karena justru sampai kemarin kan sampai Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan Pak Ghufron tidak mampu menjawab pertnayaan tentang siapa yang punya ide TWK. Itu artinya ketua KPK diperlukan," kata Boyamin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021).
Menurut Boyamin, Komnas HAM berhak untuk memanggil pihak mana saja, baik dari swasta maupun pemerintahan. Dengan mangkirnya Firli, Boyamin menyebut jika pimpinan lembaga antirasuah tersebut sebagai manusia istimewa.
"Komnas HAM berhak memanggil siapapun, swasta maupun pemerintahan tapi tidak berlaku untuk Firli. Jadi ini (Firli) memang manusia istimewa," papar dia.
Berkenaan dengan itu, MAKI juga berencana menguji materi Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM atas mangkirnya Firli Bahuri. Disampaikan Boyamin, uji materi itu akan disampaikan dalam waktu dekat.
"Minggu ini saya masih konsentrasi yang TWK, sidang hari Kamis. Setelah itu saya akan daftarkan, dan pasti itu. Karena memang kemarin yang datang pak Ghufron," sambungnya.
Sebelumnya, dalam keterangan tertulis Boyamin menyampaikan bahan materi 'judicial review' pasal-pasal yang diatur UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM terhadap UUD 1945 sebagai berikut:
Pasal 89 Ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM berbunyi,
Baca Juga: Orang yang Ngotot Bikin TWK, Novel Baswedan: Pak Firli Bilang KPK Banyak Taliban
"Komnas HAM berwenang melakukan pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya" bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai "berlaku terhadap semua WNI, instansi pemerintah dan badan hukum swasta kecuali terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan atau Pimpinan KPK lainnya".
Selanjutnya, Pasal 94 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM "Pihak pengadu, korban, saksi, dan atau pihak lainnya yang terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 Ayat (3) huruf c dan d, wajib memenuhi permintaan Komnas HAM" bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai "berlaku terhadap semua WNI, instansi pemerintah dan badan hukum swasta kecuali terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan atau Pimpinan KPK lainnya".
Yang ketiga, Pasal 95 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, "Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua Pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai "berlaku terhadap semua WNI, instansi pemerintah dan badan hukum swasta kecuali terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan atau Pimpinan KPK lainnya".
Berita Terkait
-
Pecat Pegawai KPK Lewat TWK, Sikap Firli Libatkan 5 Lembaga Negara Patut Dipertanyakan
-
Orang yang Ngotot Bikin TWK, Novel Baswedan: Pak Firli Bilang KPK Banyak Taliban
-
Dugaan Gratifikasi Helikopter Ketua KPK Firli Bahuri, Harga Sewa tak Masuk Akal
-
Uang Lebaran dari Mataram: Daftar Dugaan Suap Ketua KPK Firli Bahuri
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu
-
Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat
-
Peneliti UGM: 60 Persen Tenaga Kerja Indonesia di Sektor Informal, Perlindungan Masih Lemah
-
Soroti Kasus Dokter Magang Meninggal Kelelahan, MGBKI Dorong Reformasi Sistem Internsip Nasional
-
Dokter Magang di Jambi Meninggal Diduga Kelelahan, MGBKI Kritik Adanya Kegagalan Sistem
-
Wamendagri Bima: Generasi Muda Harus Siap Pimpin Indonesia Menuju Negara Maju