Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyayangkan mangkirnya Ketua KPK Firli Bahuri dari panggilan Komnas HAM dalam kasus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Sebab, kehadiran jenderal bintang tiga itu begitu penting dalam proses pemeriksaan.
Dalam konteks ini, pihak dari KPK yang datang dalam pemeriksaan adalah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Mengutip pernyataan Komnas HAM, Boyamin pun menyampaikan jika Ghufron tidak mampu menjawab pertanyaan soal ide TWK.
"Iya (menyayangkan), karena justru sampai kemarin kan sampai Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan Pak Ghufron tidak mampu menjawab pertnayaan tentang siapa yang punya ide TWK. Itu artinya ketua KPK diperlukan," kata Boyamin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021).
Menurut Boyamin, Komnas HAM berhak untuk memanggil pihak mana saja, baik dari swasta maupun pemerintahan. Dengan mangkirnya Firli, Boyamin menyebut jika pimpinan lembaga antirasuah tersebut sebagai manusia istimewa.
"Komnas HAM berhak memanggil siapapun, swasta maupun pemerintahan tapi tidak berlaku untuk Firli. Jadi ini (Firli) memang manusia istimewa," papar dia.
Berkenaan dengan itu, MAKI juga berencana menguji materi Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM atas mangkirnya Firli Bahuri. Disampaikan Boyamin, uji materi itu akan disampaikan dalam waktu dekat.
"Minggu ini saya masih konsentrasi yang TWK, sidang hari Kamis. Setelah itu saya akan daftarkan, dan pasti itu. Karena memang kemarin yang datang pak Ghufron," sambungnya.
Sebelumnya, dalam keterangan tertulis Boyamin menyampaikan bahan materi 'judicial review' pasal-pasal yang diatur UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM terhadap UUD 1945 sebagai berikut:
Pasal 89 Ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM berbunyi,
Baca Juga: Orang yang Ngotot Bikin TWK, Novel Baswedan: Pak Firli Bilang KPK Banyak Taliban
"Komnas HAM berwenang melakukan pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya" bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai "berlaku terhadap semua WNI, instansi pemerintah dan badan hukum swasta kecuali terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan atau Pimpinan KPK lainnya".
Selanjutnya, Pasal 94 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM "Pihak pengadu, korban, saksi, dan atau pihak lainnya yang terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 Ayat (3) huruf c dan d, wajib memenuhi permintaan Komnas HAM" bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai "berlaku terhadap semua WNI, instansi pemerintah dan badan hukum swasta kecuali terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan atau Pimpinan KPK lainnya".
Yang ketiga, Pasal 95 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, "Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua Pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai "berlaku terhadap semua WNI, instansi pemerintah dan badan hukum swasta kecuali terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan atau Pimpinan KPK lainnya".
Berita Terkait
-
Pecat Pegawai KPK Lewat TWK, Sikap Firli Libatkan 5 Lembaga Negara Patut Dipertanyakan
-
Orang yang Ngotot Bikin TWK, Novel Baswedan: Pak Firli Bilang KPK Banyak Taliban
-
Dugaan Gratifikasi Helikopter Ketua KPK Firli Bahuri, Harga Sewa tak Masuk Akal
-
Uang Lebaran dari Mataram: Daftar Dugaan Suap Ketua KPK Firli Bahuri
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri