Suara.com - Sejak diperkenalkan pertama kali pada 11 April 2020 sampai saat ini, program kartu prakerja sudah memasuki gelombang ke-18. Bagi yang berminat, simak dahulu tips lolos Kartu Prakerja Gelombang 18 berikut ini.
Sedikit kilas balik mengenai kartu prakerja, program ini merupakan salah satu janji kampanye yang dilakukan oleh presiden Jokowi pada saat pilpres 2019. Program yang dibuat dengan tujuan untuk mengurangi jumlah pengangguran yang ada di Indonesia dengan cara memberikan pelatihan secara gratis serta bersertifikat.
Di bawah adalah ulasan tentang tips lolos daftar kartu prakerja gelombang 18, mari simak.
Kartu Prakerja Gelombang 18
Memang pendaftaran kartu prakerja gelombang 18 belum dibuka. Namun, kemungkinan besar pendaftaran kartu prakerja gelombang 18 baru akan dibuka pada semester II atau sekitar bulan Juli 2021. Informasi tersebut berdasarkan tayangan di YouTube Channel Kemenko Perekonomian, pada (4/6/2021).
Kuota kartu prakerja gelombang 18 merupakan sisa dari peserta gelombang sebelumnya yang dicabut kepesertaannya. Disebutkan bahwa kuota kartu prakerja gelombang 18 dibuka untuk 5,5 juta pada semester 2 tahun 2021 ini.
"Tahun ini Prakerja kira-kira 8,2 juta dan ini sudah jalan semester I 2,7 juta. Dan ini akan dilanjutkan di semester kedua," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Youtube Kemenko Perekonomian, Jumat (04/06/2021).
Untuk kali ini, para peserta yang lolos akan mendapatkan bantuan insentif kartu prakerja dengan total Rp 3,55 juta, dengan rincian Rp 1 juta sebagai biaya pelatihan, Rp 600 ribu per bulan sebagai biaya insentif pasca pelatihan dengan total senilai 2,4 juta dan Rp 150 ribu sebagai insentif survey.
Tips Lolos Kartu Prakerja Gelombang 18
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Kapan Dibuka?
Berikut adalah beberapa hal yang perlu anda perhatikan saat mendaftarkan diri pada seleksi pendaftaran kartu prakerja gelombang 18:
1. Memenuhi Syarat Pendaftar
Tips lolos Kartu Prakerja yang pertama harus anda perhatikan adalah pastikan bahwa anda sudah memenuhi syarat saat mendaftarkan diri pada saat pendaftaran. Syarat-syaratnya berupa:
- Warga Negara Indonesia
- Sudah berusia 18 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan
2. Tidak Termasuk dalam Golongan yang Dilarang Mendaftar
Tips yang kedua adalah pastikan bahwa anda tidak berstatus sebagai ASN, berikut adalah beberapa golongan yang dilarang untuk mendaftarkan diri pada program kartu prakerja gelombang 18:
- Pejabat negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- ASN
- TNI
- POLRI
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
3. Data Diri yang Sesuai
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram