Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri menetapkan mantan pimpinan Bank Jateng cabang Jakarta berinisial BM sebagai tersangka.
Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin kredit dengan kerugian senilai Rp 229 miliar.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan kasus ini berawal atas adanya laporan ke Bareskrim Polri pada 11 Februari 2021 lalu.
"Tentang dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit proyek di Bank Jateng cabang Jakarta tahun 2017-2019 yang dilakukan tersangka BM, mantan pimpinan Bank Jateng cabang Jakarta," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021).
Dalam perkara ini, kata Ramadhan, BM diduga meloloskan izin kredit kepada tiga debitur. Padahal, hal itu tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya untuk tiga debitur yaitu PT GI, PT MDSI dan PT SI," ujarnya.
Akibat ulah BM, kata Ramadhan, negara dirugikan hingga Rp 229 miliar. Angka tersebut bisa saja lebih tinggi sebab kekinian masih dalam penyidikan lebih dalam.
"Rencana selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka juga beberapa saksi juga melakukan koordinasi dengan JPU untuk dilakukan berkas perkara tahap satu," katanya.
Baca Juga: Saldo Rp 5,4 Miliar Diduga Raib, Nasabah Asal Pati Gugat Bank Jateng
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN
-
Kisah Dokter Diaspora Terobos Sekat Birokrasi demi Misi Kemanusiaan di Sumatra
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI
-
Niat Gasak HP ASN di Tengah Gemerlap Imlek di Bundaran HI, Pria Paruh Baya Diciduk
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
-
Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?
-
Penumpang LRT Jabodebek Usul Penambahan Gerbong Khusus Wanita Guna Cegah Pelecehan