Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat telah menerima surat dari Presiden RI Joko Widodo perihal RUU Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan. Surat itu menjadi salah satu dari lima surat yang dibacakan dalam Rapat Paripurna ke-21 masa persisangan V.
Ketua DPR Puan Maharani menyebutkan surpres terkait RUU KUP itu tertanggal 5 Mei 2021. Sebagaimana diketahui belakangan pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui draf RUU KUP bocor lebih dulu ke publik.
Imbasnya mencuat wacana ihwal pengenaan pajak untuk sembako yang menuai polemik.
"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan Dewan telah menerima lima pucuk surat dari presiden RI, yaitu satu R21 tanggal 5 Mei 2021 hal Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan," kata Puan, Selasa (22/6/2021).
Kedua, yakni surpres R22 tertanggal 5 Mei 2021 hal RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Ketiga, surpers R23 tanggal 19 Mei 2021 hal permohonan pertimbangan atas pencaloman dubes luar biasa dan berkuasa penuh dari negara sahabat untuk RI.
"R25 tanggal 4 Juni 2021 perihal pertimbangan bagi duta besar RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional," ujar Puan.
Terakhir, surpes R26 tanggal 7 Juni 2021 perihal permohonan pertimbangan atas pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh dari negara sahabat untuk RI.
Janji Jelaskan Usai DPR Terima Draf
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji akan memberikan penjelasan yang lengkap soal niatan pemerintah untuk memajaki produk bahan pokok alias sembako.
Baca Juga: DPR dan BPIP Pastikan Adanya Nafas Pancasila dalam Setiap Undang-Undang
Dirinya mau berbicara setelah draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sudah diterima para anggota dewan.
"Itu semua kita akan presentasikan secara lengkap, by sektor, by pelaku ekonomi," ucap Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI ditulis Jumat (11/6/2021).
Bendahara negara ini juga berjanji akan memberikan penjelasan alasan pemerintah mengapa mengusulkan adanya pasal tersebut, sehingga tidak ada lagi polemik di tengah masyarakat.
"Kenapa kita mengusulkan pasal ini, landasannya apa dan kalau pun itu adalah arah yang benar apakah harus sekarang, apakah harus 6 bulan, apakah harus tahun depan, itu semuanya nanti kita ingin membahas secara penuh dengan Komisi XI," ucap mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
Dokumen Bocor
Sri Mulyani mengakui draft RUU KUP yang mau dibahas ini terlanjur bocor ke publik, sehingga menimbulkan polemik. Padahal kata dia pemerintah saat ini masih fokus untuk melakukan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Tragis! Dua Bocah yang Hilang di Irigasi Singomerto Ditemukan Tewas, Terseret hingga 3,5 Km
-
Tenggelam dalam Tuntutan, Terbungkam oleh Stigma: Potret Buram Kesehatan Mental Remaja
-
Warnanya Merah Merona, Ini Penampakan Rumah Masa Kecil Etik Suryani yang Digeledah KPK
-
Ditanya soal Emas 74 Kg di Rumah Jampidsus, Bos BCA: Nggak Salah, Kurang Pintar Aja
-
Piala Dunia 2026: Saatnya Spanyol Akhiri Puasa Juara?
-
Budget Rp20 Ribuan? 4 Tone Up Cream Tranexamic Acid Bikin Glowing dan Sehat
-
Bupati Pekalongan Non-Aktif Fadia Arafiq Disidang di Pengadilan Tipikor Semarang Pekan Depan
-
7 Rekomendasi Sunscreen Jepang Terbaik sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
-
Sempat Sebut Febrie Adriansyah Saksi, Kejagung Dikritik Tak Profesional Tangani Kasus Korupsi
-
"Nyaman Bersama Mandiri", Langkah Bank Mandiri Jaga Kenyamanan Nasabah Dari Transaksi Hingga Layanan