Suara.com - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menilai, bahwa wacana mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode hanya akan menimbulkan kegaduhan politik.
Ace menyampaikan, wacana jabatan presiden tiga periode harus mempertimbangkan berbagai prespektif. Wacana periode jabatan presiden mempersyaratkan adanya amendemen UUD 1945.
"Jika amendemen UUD 1945 pasti akan menjadi polemik politik yang sangat kuat di masyarakat sehingga menimbulkan kegaduhan politik," kata Ace saat dihubungi Suara.com, Selasa (22/6/2021).
Ace mengatakan, nantinya dari polemik politik periodisasi masa jabatan presiden. Melainkan melebar ke agenda-agenda lainnya yang sudah lama digulirkan seperti menghidupkan kembali GBHN.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI mengatakan, kekinian situasi pandemi Covid belum mereda. Negara masih fokus untuk pemulihan ekonomi dan penanggulangan virus tersebut.
"Oleh karena itu, menurut saya, energi bangsa saat ini difokuskan pada masalah penanganan Covid-19 dan ekonomi daripada polemik yang dapat menimbulkan kegaduhan politik di masyarakat," tuturnya.
Lebih lanjut, Ace kemudian menyampaikan hasil survei terbaru dari lembaga SMRC yang menyebutkan sebanyak 74 persen masyarakat menginginkan agar masa jabatan presiden dua periode saja. Menurutnya hal itu harus jadi bahan pertimbangan para elit.
"Hal ini harus menjadi bahan pertimbangan elit politik tentang wacana ini. Kita jangan sampai melawan kehendak rakyat. Presiden Jokowi sendiri menyampaikan penolakannya terhadap 3 periode jabatan Presiden. Beliau seorang yang sangat taat dengan konstitusi," tandasnya.
3 Periode
Baca Juga: Diduga Datang dari Luar Kota, Anggota DPRD Bantul Positif Covid-19
Wacana presiden tiga periode tengah hangat diperbincangkan. Bahkan, baru-baru ini telah dibentuk Jokowi-Prabowo atau Jokpro 2024 yang menginginkan Jokowi bisa terpilih kembali ketiga kalinya menjadi presiden berdampingan dengan Prabowo Subianto.
Kontan banyak yang menuding gagasan Jokpro 2024 sudah melanggar aturan. Karena jelas-jelas berdasarkan undang-undang masa jabatan presiden hanya bisa terpilih kembali selama dua periode.
Terkait tudingan itu, penasihat Sekretariat Nasional Jokpro 2024, Muhammad Qodari mengatakan, adalah keliru jika menganggap gagasan masa jabatan presiden tiga periode sebagai bentuk kemunduran. Apalagi, disamakan dengan masa orde baru atau Orba.
"Menurut saya menyamakan gagasan tiga periode dengan zaman orde baru itu nggak nyambung itu. Nggak apple to apple, dia salah sasaran," kata Qodari kepada Suara.com, Minggu (20/6/2021).
Berita Terkait
-
PPP: Jabatan Presiden 3 Periode Bukan Keinginan Jokowi, Tapi...
-
Alasan Golkar Kaltim Geser Makmur HAPK dari Ketua DPRD; Perlu Energi dan Strategi Baru
-
Serukan Jokowi-Prabowo Duet Pilpres, Demokrat: Qodari Carmuk, Minta Imbalan Masuk Kabinet
-
Tolak Presiden 3 Periode, PKS: Kepemimpinan Jokowi Tak Spesial Untuk Dilanjutkan
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Profil Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa yang Diperiksa Polisi Terkait Korupsi Seragam Sekolah
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen