Suara.com - Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan baru terkait pembatasan mobilitas warga. Kebijakan itu berupa penyekatan di sejumlah titik di Ibu Kota, guna menekan laju penularan Covid-19.
Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur menjadi satu dari 10 titik yang diterapkan kebijakan tersebut. Penyekatan sendiri diperlakukan mulai Senin (21/6/2021) lalu, mulai dari pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Pantauan Suara.com di lokasi, Rabu (23/6/2021) tepat menjelang pukul 21.00 WIB, puluhan pedagang yang biasa berjualan di kawasan ini mulai merapikan barang dagangannya.
Mereka mulai berbenah guna menghindari rajia Satpol PP. Satu persatu lapak ditutup mereka. Lampu yang menerangi satu persatu dimatikan. Pedagang makanan dengan gerobak pun turut berbenah dan meninggalkan lokasi.
Pemandangan di kawasan inipun mulai sepi. Satu persatu warga juga turut meninggalkan Kawasan BKT.
Sementara itu, untuk menekan arus jumlah kendaraan yang melintas, di sejumlah titik akses masuk ke Kawasan BKT dilakukan penyekatan dengan meletakkan beberapa beton pembatas jalan. Dipasang pula spanduk pengumuman bertuliskan pemberitahuan penyekatan.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan baru terkait pembatasan mobilitas warga. Ada 10 titik ruas jalan di wilayah Jakarta yang akan dilakukan penyekatan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan 10 titik ruas jalan tersebut dipilih lantaran kerap menjadi lokasi terjadinya kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan. Penyekatan berlaku mulai malam ini sejak pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
"Jadi kami telah memilih 10 ruas jalan yang selama ini berdasarkan pengalaman kita semua itu sering terjadi pelanggaran prokes (protokol kesehatan)," kata Sambodo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/6/2021) lalu.
Baca Juga: Jaga Ketat Sidang Vonis Rizieq Besok, 2.801 Personel TNI-Polri Dikerahkan ke PN Jaktim
Sambodo menyampaikan bahwa kebijakan pembatasan mobilitas warga itu berlaku mulai hari ini hingga waktu yang belum ditentukan. Menurutnya, kebijakan tersebut bersifat situasional berdasar perkembangan angka kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta.
"Sifatnya situasional, artinya kalau memang dirasakan sudah cukup sudah membaik di situ, kita akan berhentikan pembatasan dan bisa saja kemudian pindah ke kawasan lainnya yang kita anggap masih sering terjadi pelanggaran prokes," katanya.
Berikut daftar 10 titik ruas jalan di Jakarta yang dilakukan penyekatan:
- Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan.
- Kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
- Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo, Jakarta Selatan.
- Kawasan Sabang, Jakarta Pusat.
- Kawasan Cikini Raya, Jakarta Pusat.
- Kawasan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
- Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur.
- Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
- Kawasan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara.
- Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Berita Terkait
-
Diduga Mabuk, Pengemudi Brio Tabrak Separator Busway Hingga Mobilnya Terbakar
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Palak Pedagang Pakai Sajam, Dua Preman 'Penguasa' BKT Diringkus Polisi
-
Kapolri Minta Pengemudi Bus Tak Paksakan Diri Saat Mudik Nataru
-
Polisi Mulai Olah TKP Pasar Induk Kramat Jati, Warga Dilarang Mendekat
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus
-
Momen Gibran Kasih Perintah Gubernur Kalsel di Depan Warga: Tolong Aspirasi Mahasiswa Diselesaikan
-
Lobi Prabowo-SBY Bikin Demokrat Ubah Sikap Soal Pilkada? Ini Kata Gerindra
-
Pilkada Lewat DPRD Bukan Cuma Hemat Biaya, Populi Center: Ini 4 Syarat Beratnya
-
Status Tersangka Tak Membuat Dokter Richard Lee Ditahan, Polisi Beberkan Alasan Kuncinya
-
Kritik Pedas Ryaas Rasyid: Jakarta yang Obral Izin, Daerah yang Dapat Banjirnya
-
Proyeksi MRT Jakarta: Target Monas Beroperasi 2027, Kota Tua Menyusul 2029
-
Rakyat Tolak Pilkada via DPRD, Deddy Sitorus: Mereka Tak Mau Haknya Dibajak Oligarki
-
Keberatan dengan Eksepsi Nadiem, Jaksa: Tak Perlu Cari Simpati dan Giring Opini
-
Prabowo Wanti-wanti Atlet Jangan Pakai Bonus untuk Hal Negatif