Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam sidang putusan kasus swab test RS UMMI, Kamis (24/6/2021).
Hal ini lantas ditanggapi oleh beberapa pihak termasuk politis Fahri Hmzah, yang mengunggah cuitan di akun twitternya pada Kamis (24/6/2021).
Dalam cuitan tersebut, Fahri tak secara gamblang menyebut peristiwa pembacaan vonis terhadap HRS, namun ia membahas soal pasal berbuat keonaran seperti yang dijeratkan pada HRS.
Menurutnya, pasal berbuat keonaran sudah tak relevan lagi di masa sekarang ini. Fahri menilai media sosial yang sudah menjadi bagian hidup masyarakat sekarang merupakan tempat di mana berbuat onar difasilitasi.
"Pasal 'berbuat keonaran' sudah tidak cocok dengan zaman media sosial sekarang. Sebab sosial media itu tempat 'berbuat keonaran' difasilitasi.
Mantan anggota DPR tersebut juga menyebut bahwa zaman di satu sisi keonaran dilarang, namun di sisi lain justru difasilitasi.
"Belum pernah jempol memiliki kebebasan seperti sekarang sepanjang zaman. Di satu sisi keonaran dilarang di sisi lain difasilitasi. Aneh!" sambungnya.
Dalam sidang vonis tersebut, hakim menilai Rizieq bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.
Selain itu, hakim juga menilai dari kebohongan yang disiarkan oleh Habib Rizieq dianggap telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Baca Juga: Sweeping Massa Simpatisan Rizieq di Depan PN Jaktim, Sejumlah Orang Diangkut Polisi
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana terhadap Rizieq. Yakni lebih ringan dua tahun dari tuntutan yaitu 4 tahun hukuman penjara.
Sebelumnya, jaksa menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI.
Jaksa menyatakan Rizieq telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap 150 Orang Diduga Simpatisan Rizieq, Ada yang Bawa Sajam hingga Ketapel
-
Lebih Ringan, Menantu Rizieq Hanif Alatas Divonis 1 Tahun Bui Kasus RS UMMI
-
Picu Bentrokan! Massa Pendukung Rizieq Ceburkan Kendaraan Polisi ke Kali
-
Sweeping Massa Simpatisan Rizieq di Depan PN Jaktim, Sejumlah Orang Diangkut Polisi
-
Memanas! Ikut Cegat Bus Polisi, Emak-emak Pendukung Rizieq Maki-maki Anggota Brimob
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026