Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap ada dua penyebab terkait maraknya pelaporan dugaan pelanggaran kode etik pegawai kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut penyebabnya karena hilangnya nilai keteladanan yang ditunjukan oleh pimpinan KPK di era Firli Bahuri Cs itu sendiri.
"Betapa tidak, pada level pimpinan saja, khususnya Ketua KPK, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua kali pelanggaran kode etik. Mulai dari bertemu pihak yang berperkara sampai menunjukkan gaya hidup mewah," ungkap Kurnia dikonfirmasi, Jumat (25/6/2021).
Belum lagi, kata Kurnia, dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang kini sudah masuk dalam pemeriksaan saksi-saksi oleh Dewas KPK. Di mana, Lili diduga melakukan komunikasi dengan pihak yang beperkara yani tersangka Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.
"Belum lagi ditambah dengan pemeriksaan etik Lili Pintauli Siregar yang besar kemungkinan akan terbukti melanggar kode etik karena menjalin komunikasi dengan pihak berperkara," ucap Kurnia
Kedua, kata Kurnia, dari penilaian ICW hukuman etik yang dijatuhkan Dewas terhadap pegawai maupun pimpinan KPK, sama sekali tidak membuat jera untuk mereka tidak melakukanya kembali.
Kurnia pun mencontohkan, kasus penggunaan helikopter mewah Ketua KPK Firli Bahuri yang sempat sampai masuk ke sidang etik. Namun, Dewas KPK ketika itu hanya memberikan sanksi ringan.
"Kedua, hukuman etik yang dijatuhkan oleh Dewan Pengawas tidak mencerminkan pemberian efek jera. Misalnya, putusan terhadap Firli Bahuri yang semestinya dapat dikenakan pelanggaran berat namun hanya diganjar dengan teguran tertulis. Jadi, sederhananya Dewan Pengawas gagal dalam mengirimkan pesan tegas untuk seluruh insan KPK," kata dia.
Di luar itu, kata Kurnia, ICW semakin tidak melihat kinerja konkret dari Dewan Pengawas. Sebab, seringkali hal-hal yang ditangani bertolak belakang dengan fakta sebenarnya.
Baca Juga: Jumat Keramat, Gitaris The Changcuters Alda Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Aa Umbara
Kurnia pun mencontohkan untuk putusan tahun 2020 lalu terhadap Aprizal (eks Plt DirDumas KPK) yang semestinya dikenakan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.
"Selain itu terdapat pula putusan yang dijatuhkan kepada Yudi Purnomo dalam polemik penyidik Rossa Purbo Bekti," ucap Kurnia.
Kurnia menambahkan Dewas KPK juga kerap gagal dalam menggali kebenaran materiil dari suatu peristiwa. Ambil contoh dalam persidangan kode etik Firli. Ketika itu, Dewas KPK tidak mencermati lebih lanjut perihal kwitansi penyewaan helikopter yang kental dengan nuansa gratifikasi.
Terakhir, kata Kurnia, proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik di Dewas KPK juga lambat. Salah satu contohnya, pelaporan sejumlah pegawai non aktif KPK terkait dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Jika saja Dewan Pengawas objektif dan independen, semestinya putusan etik sudah dapat dijatuhkan kepada seluruh Pimpinan KPK," tutup Kurnia.
Dalam catatan Dewas KPK, pada semester 1 tahun ini. Sudah sebanyak 37 laporan dugaan pelanggaran etik insan KPK. Berbeda dari tahun sebelumnya hanya 30 laporan.
Berita Terkait
-
Jumat Keramat, Gitaris The Changcuters Alda Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Aa Umbara
-
Eks Dirut PT DI Budi Santoso Jadi Penghuni Baru Lapas Sukamiskin
-
Masa Tahanan Nurdin Abdullah Ditambah 20 Hari, Penyidik KPK Serahkan Bukti ke JPU
-
Dilaporkan Massa Peduli Demokrat ke KPK, Begini Reaksi Agung Nugroho
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Prediksi FAO: Produksi Beras RI Terbesar Kedua di Dunia, Siapa Nomor Satu?
-
Biaya Sewa Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Pramono Anung Janji Tak Ada Penggusuran!
-
Swasembada Pangan! Mentan: InsyaAllah Tak Impor Beras Lagi, Mudah-mudahan Tak Ada Iklim Ekstrem
-
Indonesia Jadi Prioritas! Makau Gelar Promosi Besar-besaran di Jakarta
-
Cak Imin Bentuk Satgas Audit dan Rehabilitasi Gedung Pesantren Rawan Ambruk
-
Semarang Siap Jadi Percontohan, TPA Jatibarang Bakal Ubah Sampah Jadi Energi Listrik
-
Ragunan Buka hingga Malam Hari, Pramono Anung: Silakan Pacaran Baik-Baik
-
Skandal Robot Trading Fahrenheit: Usai Kajari Jakbar Dicopot, Kejagung Buka Peluang Pemecatan
-
Pengacara Nadiem: Tak Ada Pertanyaan Kerugian Negara di BAP, Penetapan Tersangka Cacat Hukum
-
Skandal Haji Makin Melebar: KPK Kini Juga Bidik Korupsi Konsumsi dan Akomodasi