Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap ada dua penyebab terkait maraknya pelaporan dugaan pelanggaran kode etik pegawai kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut penyebabnya karena hilangnya nilai keteladanan yang ditunjukan oleh pimpinan KPK di era Firli Bahuri Cs itu sendiri.
"Betapa tidak, pada level pimpinan saja, khususnya Ketua KPK, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua kali pelanggaran kode etik. Mulai dari bertemu pihak yang berperkara sampai menunjukkan gaya hidup mewah," ungkap Kurnia dikonfirmasi, Jumat (25/6/2021).
Belum lagi, kata Kurnia, dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang kini sudah masuk dalam pemeriksaan saksi-saksi oleh Dewas KPK. Di mana, Lili diduga melakukan komunikasi dengan pihak yang beperkara yani tersangka Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.
"Belum lagi ditambah dengan pemeriksaan etik Lili Pintauli Siregar yang besar kemungkinan akan terbukti melanggar kode etik karena menjalin komunikasi dengan pihak berperkara," ucap Kurnia
Kedua, kata Kurnia, dari penilaian ICW hukuman etik yang dijatuhkan Dewas terhadap pegawai maupun pimpinan KPK, sama sekali tidak membuat jera untuk mereka tidak melakukanya kembali.
Kurnia pun mencontohkan, kasus penggunaan helikopter mewah Ketua KPK Firli Bahuri yang sempat sampai masuk ke sidang etik. Namun, Dewas KPK ketika itu hanya memberikan sanksi ringan.
"Kedua, hukuman etik yang dijatuhkan oleh Dewan Pengawas tidak mencerminkan pemberian efek jera. Misalnya, putusan terhadap Firli Bahuri yang semestinya dapat dikenakan pelanggaran berat namun hanya diganjar dengan teguran tertulis. Jadi, sederhananya Dewan Pengawas gagal dalam mengirimkan pesan tegas untuk seluruh insan KPK," kata dia.
Di luar itu, kata Kurnia, ICW semakin tidak melihat kinerja konkret dari Dewan Pengawas. Sebab, seringkali hal-hal yang ditangani bertolak belakang dengan fakta sebenarnya.
Baca Juga: Jumat Keramat, Gitaris The Changcuters Alda Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Aa Umbara
Kurnia pun mencontohkan untuk putusan tahun 2020 lalu terhadap Aprizal (eks Plt DirDumas KPK) yang semestinya dikenakan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.
"Selain itu terdapat pula putusan yang dijatuhkan kepada Yudi Purnomo dalam polemik penyidik Rossa Purbo Bekti," ucap Kurnia.
Kurnia menambahkan Dewas KPK juga kerap gagal dalam menggali kebenaran materiil dari suatu peristiwa. Ambil contoh dalam persidangan kode etik Firli. Ketika itu, Dewas KPK tidak mencermati lebih lanjut perihal kwitansi penyewaan helikopter yang kental dengan nuansa gratifikasi.
Terakhir, kata Kurnia, proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik di Dewas KPK juga lambat. Salah satu contohnya, pelaporan sejumlah pegawai non aktif KPK terkait dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Jika saja Dewan Pengawas objektif dan independen, semestinya putusan etik sudah dapat dijatuhkan kepada seluruh Pimpinan KPK," tutup Kurnia.
Dalam catatan Dewas KPK, pada semester 1 tahun ini. Sudah sebanyak 37 laporan dugaan pelanggaran etik insan KPK. Berbeda dari tahun sebelumnya hanya 30 laporan.
Berita Terkait
-
Jumat Keramat, Gitaris The Changcuters Alda Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Aa Umbara
-
Eks Dirut PT DI Budi Santoso Jadi Penghuni Baru Lapas Sukamiskin
-
Masa Tahanan Nurdin Abdullah Ditambah 20 Hari, Penyidik KPK Serahkan Bukti ke JPU
-
Dilaporkan Massa Peduli Demokrat ke KPK, Begini Reaksi Agung Nugroho
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat
-
Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar
-
Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang
-
Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan
-
Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono
-
Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'
-
Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut
-
KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo
-
Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah