Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap ada dua penyebab terkait maraknya pelaporan dugaan pelanggaran kode etik pegawai kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut penyebabnya karena hilangnya nilai keteladanan yang ditunjukan oleh pimpinan KPK di era Firli Bahuri Cs itu sendiri.
"Betapa tidak, pada level pimpinan saja, khususnya Ketua KPK, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua kali pelanggaran kode etik. Mulai dari bertemu pihak yang berperkara sampai menunjukkan gaya hidup mewah," ungkap Kurnia dikonfirmasi, Jumat (25/6/2021).
Belum lagi, kata Kurnia, dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang kini sudah masuk dalam pemeriksaan saksi-saksi oleh Dewas KPK. Di mana, Lili diduga melakukan komunikasi dengan pihak yang beperkara yani tersangka Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.
"Belum lagi ditambah dengan pemeriksaan etik Lili Pintauli Siregar yang besar kemungkinan akan terbukti melanggar kode etik karena menjalin komunikasi dengan pihak berperkara," ucap Kurnia
Kedua, kata Kurnia, dari penilaian ICW hukuman etik yang dijatuhkan Dewas terhadap pegawai maupun pimpinan KPK, sama sekali tidak membuat jera untuk mereka tidak melakukanya kembali.
Kurnia pun mencontohkan, kasus penggunaan helikopter mewah Ketua KPK Firli Bahuri yang sempat sampai masuk ke sidang etik. Namun, Dewas KPK ketika itu hanya memberikan sanksi ringan.
"Kedua, hukuman etik yang dijatuhkan oleh Dewan Pengawas tidak mencerminkan pemberian efek jera. Misalnya, putusan terhadap Firli Bahuri yang semestinya dapat dikenakan pelanggaran berat namun hanya diganjar dengan teguran tertulis. Jadi, sederhananya Dewan Pengawas gagal dalam mengirimkan pesan tegas untuk seluruh insan KPK," kata dia.
Di luar itu, kata Kurnia, ICW semakin tidak melihat kinerja konkret dari Dewan Pengawas. Sebab, seringkali hal-hal yang ditangani bertolak belakang dengan fakta sebenarnya.
Baca Juga: Jumat Keramat, Gitaris The Changcuters Alda Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Aa Umbara
Kurnia pun mencontohkan untuk putusan tahun 2020 lalu terhadap Aprizal (eks Plt DirDumas KPK) yang semestinya dikenakan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.
"Selain itu terdapat pula putusan yang dijatuhkan kepada Yudi Purnomo dalam polemik penyidik Rossa Purbo Bekti," ucap Kurnia.
Kurnia menambahkan Dewas KPK juga kerap gagal dalam menggali kebenaran materiil dari suatu peristiwa. Ambil contoh dalam persidangan kode etik Firli. Ketika itu, Dewas KPK tidak mencermati lebih lanjut perihal kwitansi penyewaan helikopter yang kental dengan nuansa gratifikasi.
Terakhir, kata Kurnia, proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik di Dewas KPK juga lambat. Salah satu contohnya, pelaporan sejumlah pegawai non aktif KPK terkait dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Jika saja Dewan Pengawas objektif dan independen, semestinya putusan etik sudah dapat dijatuhkan kepada seluruh Pimpinan KPK," tutup Kurnia.
Dalam catatan Dewas KPK, pada semester 1 tahun ini. Sudah sebanyak 37 laporan dugaan pelanggaran etik insan KPK. Berbeda dari tahun sebelumnya hanya 30 laporan.
Berita Terkait
-
Jumat Keramat, Gitaris The Changcuters Alda Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Aa Umbara
-
Eks Dirut PT DI Budi Santoso Jadi Penghuni Baru Lapas Sukamiskin
-
Masa Tahanan Nurdin Abdullah Ditambah 20 Hari, Penyidik KPK Serahkan Bukti ke JPU
-
Dilaporkan Massa Peduli Demokrat ke KPK, Begini Reaksi Agung Nugroho
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, BPBD Sebut Sisa Genangan di 3 RT
-
Petinggi PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Haji Usai Diperiksa KPK