Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) mencatat penyiksaan yang dilakukan aparat penegak hukum masih marak terjadi hingga saat ini. Negara pun dinilai tidak memberikan tindakan keras dan terkesan membiarkan.
Berdasarkan catatan Kontras ada 80 kasus penyiksaan yang terjadi sepanjang Juni 2020-Mei 2021. Dari puluhan peristiwa itu 36 kasus penyiksaan dilakukan kepolisian, 34 kasus kejaksaan, 7 kasus TNI (AU, AD, AL), dan 3 kasus sipir.
“Hal ini menunjukkan tidak ada upaya perbaikan secara signifikan dan serius yang dilakukan oleh Negara. Kami juga melihat bahwa kecenderungan impunitas semakin menguat,” kata Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti lewat keterangan tertulisnya, Jumat (25/6/2021).
Abainya negara, menurut Fatia, karena dari sejumlah kasus penyiksaan yang terjadi tidak diselesaikan secara berkeadilan.
“Mayoritas kasus berhenti pada mekanisme internal institusi belaka yang tidak menjawab keadilan bagi korban,” ujarnya.
Selain itu, pada beberapa kasus penyiksaan yang dilakukan aparat, tak jarang para korban dipaksa untuk berdamai.
“Jalan lainnya seperti dipaksa untuk berdamai, ketiadaan respons dan jawaban dari aparat hingga diintimidasi untuk mencabut laporan merupakan realita pahit yang harus diterima oleh korban beserta keluarganya,” jelasnya.
Padahal dari 80 kasus itu, terdapat 182 korban dengan rincian 166 korban luka dan 16 korban tewas.
Sementara, sebaran wilayah peristiwa praktik penyiksaan dan tindakan manusiawi di Indonesia begitu beragam. Kasus penyiksaan tertinggi terjadi pada wilayah Aceh 34 Kasus, Papua 7 Kasus dan Sumatera Utara 5 kasus.
Baca Juga: KontraS: Polisi Masih jadi Aktor Utama Kasus Penyiksaan, Posisi Kedua Kejaksaan
“Bentuk-bentuknya pun beragam, mulai dari penyiksaan dalam tahanan, salah tangkap, penangkapan secara sewenang-wenang, tindakan tidak manusiawi, hingga pembiaran terhadap praktik-praktik penyiksaan,” jelas Fatia.
Karena masih langgengnya budaya penyiksaan yang dilakukan aparat di tanah air, ada beberapa rekomendasi yang dikeluarkan Kontras untuk pemerintah.
“Pertama dalam hal peningkatan akuntabilitas dan perbaikan, institusi yang dominan terhadap terjadinya praktik-praktik penyiksaan, seperti TNI, Polri, dan Lapas sudah saatnya membuka diri untuk evaluasi secara menyeluruh dengan melibatkan pengawasan eksternal,” ucapnya.
“Kedua, dari segi regulasi, pemerintah harus segera menginisiasi suatu perumusan peraturan perundang-undangan nasional mengenai penghapusan praktik penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia sesuai dengan mandat UNCAT,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Dasco: Belum Ada Surat Presiden Prabowo soal Pergantian Kapolri
-
Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
-
Tim Pencari Fakta Dibentuk: LNHAM Siap Bongkar Borok Kekerasan Aparat di Kerusuhan Agustus
-
BMKG Warning! Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia Sepekan ke Depan, Waspada Hujan Lebat
-
Inisiatif Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus; 6 Lembaga HAM 'Gerak Duluan', Bentuk Tim Independen
-
DPR 'Angkat Tangan', Sarankan Presiden Prabowo Pimpin Langsung Reformasi Polri
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Soal Dugaan Anggaran Ganda dan Konflik Kepentingan Gus Yaqut
-
Usai Serangan Israel, Prabowo Terbang ke Qatar Jalani Misi Solidaritas
-
Kenapa Ustaz Khalid Basalamah Ubah Visa Haji Furoda Jadi Khusus? KPK Dalami Jual Beli Kuota
-
Komisi III DPR Dukung Rencana Prabowo Bentuk Tim Reformasi Polri