Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) mencatat penyiksaan yang dilakukan aparat penegak hukum masih marak terjadi hingga saat ini. Negara pun dinilai tidak memberikan tindakan keras dan terkesan membiarkan.
Berdasarkan catatan Kontras ada 80 kasus penyiksaan yang terjadi sepanjang Juni 2020-Mei 2021. Dari puluhan peristiwa itu 36 kasus penyiksaan dilakukan kepolisian, 34 kasus kejaksaan, 7 kasus TNI (AU, AD, AL), dan 3 kasus sipir.
“Hal ini menunjukkan tidak ada upaya perbaikan secara signifikan dan serius yang dilakukan oleh Negara. Kami juga melihat bahwa kecenderungan impunitas semakin menguat,” kata Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti lewat keterangan tertulisnya, Jumat (25/6/2021).
Abainya negara, menurut Fatia, karena dari sejumlah kasus penyiksaan yang terjadi tidak diselesaikan secara berkeadilan.
“Mayoritas kasus berhenti pada mekanisme internal institusi belaka yang tidak menjawab keadilan bagi korban,” ujarnya.
Selain itu, pada beberapa kasus penyiksaan yang dilakukan aparat, tak jarang para korban dipaksa untuk berdamai.
“Jalan lainnya seperti dipaksa untuk berdamai, ketiadaan respons dan jawaban dari aparat hingga diintimidasi untuk mencabut laporan merupakan realita pahit yang harus diterima oleh korban beserta keluarganya,” jelasnya.
Padahal dari 80 kasus itu, terdapat 182 korban dengan rincian 166 korban luka dan 16 korban tewas.
Sementara, sebaran wilayah peristiwa praktik penyiksaan dan tindakan manusiawi di Indonesia begitu beragam. Kasus penyiksaan tertinggi terjadi pada wilayah Aceh 34 Kasus, Papua 7 Kasus dan Sumatera Utara 5 kasus.
Baca Juga: KontraS: Polisi Masih jadi Aktor Utama Kasus Penyiksaan, Posisi Kedua Kejaksaan
“Bentuk-bentuknya pun beragam, mulai dari penyiksaan dalam tahanan, salah tangkap, penangkapan secara sewenang-wenang, tindakan tidak manusiawi, hingga pembiaran terhadap praktik-praktik penyiksaan,” jelas Fatia.
Karena masih langgengnya budaya penyiksaan yang dilakukan aparat di tanah air, ada beberapa rekomendasi yang dikeluarkan Kontras untuk pemerintah.
“Pertama dalam hal peningkatan akuntabilitas dan perbaikan, institusi yang dominan terhadap terjadinya praktik-praktik penyiksaan, seperti TNI, Polri, dan Lapas sudah saatnya membuka diri untuk evaluasi secara menyeluruh dengan melibatkan pengawasan eksternal,” ucapnya.
“Kedua, dari segi regulasi, pemerintah harus segera menginisiasi suatu perumusan peraturan perundang-undangan nasional mengenai penghapusan praktik penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia sesuai dengan mandat UNCAT,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!