Suara.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution menyebut praktik-praktik penyiksaan kerap terjadi di tempat yang seharusnya menjadi perlindungan bagi warga negara. Dia mengemukakan, banyak faktor yang menyebabkan itu bisa terjadi, salah satunya soal mindset para aparat negara.
Maneger mengatakan, praktik penyiksaan itu bisa terjadi di lembaga permasyarakatan, rumah tahanan ataupun sejenisnya. Itu juga menyebabkan hanya sedikit korban maupun saksi yang bisa melapor.
"Karena ia kejahatan strukutural maka biasanya akses publik terbatas memang. Akses publik untuk mengetahui itu maupun saksi yang muncul atau mau untuk memberikan kesaksian terhadap peristiwa itu," kata Maneger dalam seminar publik Kenali dan Cegah Penyiksaan, Wujudkan Segera Ratifikasi OpCAT secara virtual, Jumat (25/6/2021).
Maneger mengungkapkan kalau penyiksaan kerap terjadi di tempat-tempat perlindungan itu karena ada satu pola pikir aparat penegak hukum yang seharusnya sudah bisa diubah. Pola pikir yang dimaksud ialah ketika aparat penegak hukum berpikir kalau orang berlaku jahat pantas diberi 'sentilan' ketika sudah masuk ke dalam rumah tahanan.
Padahal dengan dijebloskan ke rumah tahanan saja sudah cukup bagi pelaku kejahatan itu menunjukkan kesalahannya. Namun karena ada pola pikir aparat penegak hukum seperti itu, maka hak dasar daripada pelaku kejahatan menjadi hilang.
Kemudian faktor perspektif juga mempengaruhi adanya praktik penyiksaan saat proses hukum berjalan. Kata Maneger, sebagai aparat penegak hukum di Indonesia itu masih menganggap kalau pengakuan itu segala-galanya.
Dengan demikian, aparat penegak hukum pun bakal melakukan banyak hal untuk mengejar pengakuan itu, termasuk dengan cara menyiksa.
"Padahal sebetulnya dalam paradigma hukum pidana kita yang baru sesungguhnya pengakuan tidak segala-galanya," tuturnya.
Melihat situasi tersebut, maka LPSK merekomendasikan adanya perubahan substansi hukum di mana hulunya itu mesti ada ratifikasi terhadap Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan (OpCAT).
Baca Juga: Temui KSAD, LPSK Bahas Soal Kendala Hak Saksi dan Korban di Peradilan Militer
Kemudian norma penyiksaan itu sebaiknya masuk pada perubahan rencana Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) dan menggalakkan edukasi terhadap para aparat penegak hukum supaya pola pikir dan perspektifnya bisa berubah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Menlu Sugiono Bertemu Sekjen PBB di New York, Bahas Krisis Palestina dan Board of Peace
-
BMKG Tetapkan Status Siaga Cuaca Ekstrem di Jabodetabek hingga 21 Februari
-
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi di Sejumlah Wilayah
-
Tiba di Washington DC, Prabowo Disambut Hangat Diaspora dan Mahasiswa Indonesia
-
Wamenag: Stop Sweeping Ramadan! Siapa Pun Dilarang Bertindak Sendiri
-
Rano Karno Yakin Parkir Liar di Tanah Abang Bisa Tertib Dalam 3 Hari
-
Mulai Puasa Rabu Besok, Masjid Jogokariyan dan Gedhe Kauman Jogja Gelar Tarawih Perdana
-
Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Ini Penjelasan Kemenag
-
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan Pada Kamis 19 Februari, Mengapa Beda dengan Muhammadiyah?
-
Bertemu Wakil Palestina di PBB, Menlu Sugiono Tegaskan Dukungan Indonesia