Suara.com - Eks anggota Komnas HAM, Natalius Pigai ikut mengomentari keputusan majelis hakim yang memvonis empat tahun penjara Habib Rizieq Shihab atas kasus swab RS Ummi.
Natalius Pigai menganalisis, keputusan hakim atas Habib Rizieq tersebut menunjukkan ada dugaan intervensi dari pihak luar.
Bukan tanpa alasan, Natalius Pigai menilai hal itu terjadi karena hakim menurutnya sudah mengambil disparitas putusan antara kasus Petamburan dan Bogor.
Perlu diketahui, disparitas diartikan sebagai perbedaan. Dengan kata lain, hakim dinilai Natalius Pigai menjatuhkan keputusan berbeda dari dua kasus tersebut.
Padahal menurut Natalius Pigai, objek pelanggaran kedua kasus Habib Rizieq itu disebutnya sama-sama protokol kesehatan.
"Keputusan injustice! Hakim sudah mengambil disparitas putusan antara Kasus Petamburan dan Bogor. Keduanya terkait objek pelanggaran yang sama: Protokol COVID-19," kata Natalius Pigai dikutip Suara.com dari akun Twitter miliknya.
Natalius Pigai menambahkan, keputusan hakim yang dinilainya disparitas tersebut menunjukkan adanya intervensi pihak luar.
"Keputusan yang disparitas ini menunjukkan ada dugaan intervensi pihak luar," kata dia.
Menurut Natalius Pigai, keputusan hakim diganggu oleh pihak luar yang tak turut disebutkan siapa.
Baca Juga: Ade Armando Dukung Pemenjaraan Habib Rizieq: Ini Bagian dari Perang Besar
"Hakim diganggu pihak luar," tegasnya.
Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus tes usap RS Ummi Bogor, Jawa Barat. Atas vonis itu Habib Rizieq banding.
Habib Rizieq menolak dirinya dinilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding. Terima kasih," kata Habib Rizieq menjawab pertanyaan majelis hakim usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro juga menyatakan banding atas putusan majelis hakim PN Jaktim yang lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Benarkah Sakit Hati Ditegur Jadi Motif Siswi SD Bunuh Ibu Kandung di Medan?
-
Dishub Ungkap Kondisi Mobil SPPG Penabrak Puluhan Siswa di Cilincing
-
Bencana Sumatera Disebut Bukan Sekadar Alam, Tapi 'Bencana Pejabat' dan Beban Bagi Prabowo
-
Pengamat Ungkap Untung-Rugi Jika Bulog dan Bapanas Disatukan
-
Stabilkan Harga Jelang Nataru, Pemprov DKI Kirim 15 Ton Pangan ke Kepulauan Seribu
-
Penembakan Petani di Bengkulu: Polisi Preteli Pasal Pembunuhan dan Dugaan Suap Miras
-
ESDM Buka Peluang Alihkan Subsidi LPG ke DME, Defisit 8,6 Juta Ton Jadi Sorotan
-
Kengerian di Kalibata! Amukan Matel Hanguskan Puluhan Kios, Pedagang Ini Nyaris Terbakar
-
Soal Insiden SDN 01 Kalibaru, Sudinhub Sebut SPPG Lakukan Pelanggaran Fatal
-
Kebakaran Terra Drone: Pemilik Bangunan Bakal Diperiksa, Tersangka Bertambah?