Suara.com - Juru Bicara Demokrat hasil KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad, meminta Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengikuti proses hukum terkait gugatan yang dilayangkan pihaknya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Rahmad mengatakan, seharusnya kubu AHY tak menebar fitnah usai pihaknya mengajukan gugatan ke PTUN.
"Ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan. Jangan pula kemudian menuduh nuduh dan menebar fitnah," kata Rahmad kepada wartawan seperti dikutip Suara.com, Selasa (29/6/2021).
Rahmad menyampaikan, respons yang ditunjukkan Demokrat kubu AHY usai gugatan diajukan ke PTUN terlihat panik. Bahkan menurutnya, seperti kehilangan akal sehat.
"Jika kubu AHY takut kalah di PTUN, jangan lalu kehilangan akal sehat, kehilangan kecerdasan dan kesantunan," tuturnya.
Lebih lanjut, Rahmad mengklaim, kalau Moeldoko selaku ketua umum Demokrat hasil KLB tidak gila kekuasaan dengan pengajuan gugatan tersebut. Menurutnya, justru Moeldoko berikan contoh yang baik.
"Pengadilan Tata Usaha Negara disiapkan negara untuk instrumen menciptakan good governance yang dijamin oleh Undang-undang. Moeldoko justru memberikan contoh yang baik dan benar bagaimana cara menata supremasi hukum dalam good governance pemerintahan Presiden Jokowi," tuturnya.
Sementara ia mengklaim juga memiliki legal standing yang kuat, memiliki Akta Notaris yang dijamin keabsahannya oleh negara dan undang-undang. Menurutnya, penolakan oleh Menkumham adalah soal kelengkapan administrasi yang belum lengkap saja.
"Jika PTUN nanti memutuskan kubu Moeldoko yang menang dan kubu AHY kalah, maka DPP Partai Demokrat akan dipimpin oleh Moeldoko, bukan lagi AHY. Itulah aturan main hukum yang harus kita hormati dan taati bersama," tandasnya.
Baca Juga: Soal Gugatan ke PTUN, Demokrat Kubu AHY Sebut Moeldoko Gila Kekuasaan
Gugat ke PTUN
Sebelumnya, konflik yang terjadi pada Partai Demokrat nampaknya belum benar-benar berkahir. Pasalnya diketahui hari ini Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Kuasa Hukum Demokrat KLB Deli Serdang, Rusdiansyah mengatakan, gugatan tata usaha yang dilayangkan KLB Demokrat Deli Serdang teregistrasi dengan No. 150/G/2021/PTUN.JKT, di mana yang menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.
"Materi gugatan meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu, yang mana menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025," kata Rusdiansyah saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (25/6/2021).
Rusdiansyah mengatakan, dalam materi gugatan dijelaskan beberapa alasan hukum mengapa KLB Demokrat Deli Serdang harus disahkan. Pertama, KLB dianggap konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah yaitu para pengurus Demokrat Kabupaten/Kota maupun Provinsi.
"Kedua KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional mengikuti ketentuan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat tahun 2015. Ketiga, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior, dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah," tuturnya.
Berita Terkait
-
Kubu Demokrat KLB Deli Serdang Klaim Gugatan Mereka di PTUN Merupakan Contoh Baik
-
Soal Gugatan ke PTUN, Demokrat Kubu AHY Sebut Moeldoko Gila Kekuasaan
-
Tolak Proyek Ketahanan Pangan Era Jokowi, Walhi: Sejak Soeharto sampai SBY Sudah Gagal!
-
Baliho Politikus Nasional Bertebaran di Solo, Pengamat: Fenomena Pansos
-
Demokrat KLB Gugat ke PTUN, Kubu AHY: Moeldoko Memalukan!
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
Usai Ancam Pecat Anak Buah jika Ngibul soal Dana Ngendap, KDM: Saya jadi Gak Enak Nih
-
Survei IDSIGH Ungkap Kinerja Gibran Stabil Sepanjang Tahun Pertama
-
Kenapa Harimau Masuk ke Permukiman? Pakar Beri Penjelasannya
-
Kemen PPPA: Kasus Kekerasan Santri di Malang Tunjukkan Lemahnya Perlindungan Anak di Pesantren
-
Suami Pembakar Istri di Otista Ternyata Residivis, Ancaman Hukuman Ance Diperberat!
-
Imbas Dana Transfer ke Jakarta Dipangkas Rp15 Triliun, Pembangunan Rusun hingga GOR Terancam Ditunda
-
Menkum Spill Tipis-tipis Nama Ketua Dewan Pembina PSI: Habis Huruf J Huruf E
-
Dilaporkan ke KPK, Ketua Bawaslu Bagja Bantah Korupsi Rp12,14 Miliar Terkait Proyek Renovasi Gedung
-
Data BI Patahkan Tudingan Purbaya soal Dana Nganggur Rp4,1 T, KDM: Jangan Ada Lagi Pernyataan Keliru
-
Kapan Sahroni hingga Uya Kuya Disidang? Dasco: Rabu 29 Oktober