Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menekankan bahwa pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat terlaksana tergantung pada kesiapan sekolah dan kondisi daerah. Orang tua atau wali juga tetap memiliki kewenangan mengizinkan atau tidak peserta didik mengikuti PTM terbatas di sekolah. Pelaksanaan PTM terbatas harus diselenggarakan dengan protokol kesehatan ketat, dilakukan secara bertahap, dan disesuaikan dengan dinamika perkembangan kasus Covid-19 di masing-masing daerah.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim kembali menegaskan bahwa pelaksanaan PTM terbatas hanya dapat dilakukan jika sekolah telah benar-benar siap dalam penyelenggarannya. Sebelum menggelar PTM terbatas, sekolah wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri dan mengedepankan prinsip kehati-hatian demi kesehatan dan keselamatan warga sekolah beserta keluarganya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen), Jumeri mengimbau dinas pendidikan (disdik) dan kepala sekolah untuk memastikan setiap satuan pendidikan memenuhi daftar periksa. Dana bantuan operasional sekolah (BOS) dapat dioptimalkan penggunaannya untuk persiapan PTM terbatas.
“Sekolah harus mempersiapkan SOP, infrastruktur, melakukan sosialisasi penerapan budaya sehat dan bersih, serta melakukan upaya kolaborasi dengan fasilitas kesehatan maupun pemangku kebijakan setempat,” pesan Dirjen Jumeri dalam pertemuan dengan media secara virtual di Jakarta, Selasa, (8/6/2021).
Menurut Jumeri, penyelenggaraan PTM terbatas sangat bergantung pada kesiapan sekolah serta perkembangan kondisi pandemi di wilayah sekolah tersebut. PTM terbatas juga berbasis pada penerapan PPKM Mikro yang diterapkan oleh Pemerintah. “Secara nasional mungkin tidak akan sama antara satu provinsi dengan provinsi lain, antara kabupaten dengan kabupaten yang lain, bahkan antar kecamatan itu juga mengikuti dinamika Covid-19 di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Jumeri juga menekankan bahwa PTM terbatas tidak sama dengan pembelajaran seperti sebelum pandemi. Pelaksanaannya tidak serentak dan tidak dipaksakan atau diwajibkan untuk semua sekolah. “Konsep yang benar adalah mengatur PTM terbatas dengan mengendalikan jumlah peserta didik pada setiap rombongan belajar maksimal jumlahnya separuh dari total peserta didik di kelas. Ada pengaturan jarak, peserta didik tidak harus setiap hari datang ke sekolah, dan sekolah memberikan materi yang esensial pada saat PTM terbatas,” jelasnya.
Kepala Sekolah dapat mengoptimalkan penggunaan ruang di sekolah, khususnya ruang terbuka untuk digunakan sebagai tempat belajar dalam PTM terbatas. “Kunci dari pencegahan penularan adalah ventilasi di kelas yang sirkulasi udaranya bagus. Nah, ini taman-taman yang kita miliki di sekolah, kemudian lapangan-lapangan yang dimiliki itu bisa dimanfaatkan untuk menambah kapasitas,” ungkap Jumeri.
Bagi orang tua yang belum terlalu nyaman dan yakin mengirimkan anak-anaknya ke sekolah, dapat tetap memilih pembelajaran jarak jauh (PJJ). “Dengan demikian, sekolah juga perlu memfasilitasi pembelajaran secara PTM terbatas dan PJJ,” kata Jumeri.
Kunci Sukses PTM Terbatas
Baca Juga: Tips Belajar Naik Motor Matik yang Aman, Jangan Asal Ngegas
Jumeri menyebut, kunci sukses PTM terbatas terletak pada kebiasaan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Untuk itu, budaya bersih dan sehat oleh warga sekolah sangat penting dalam menekan angka penyebaran Covid-19. Ia menyarankan agar di minggu-minggu pertama PTM terbatas, sekolah lebih menekankan pada membangun karakter budaya bersih dan sehat terlebih dahulu.
“Berikan kesempatan anak-anak menikmati PTM terbatas untuk membangun karakter bersih sehat, gotong royong dan menerapkan disiplin terhadap protokol kesehatan guna menjaga diri dan sekitarnya,” tegas Jumeri.
Sekolah tidak perlu memaksakan mengejar capaian materi pembelajaran kepada peserta didik. “Yang lebih diutamakan adalah penyampaian materi esensial, sementara sisanya dapat disampaikan melalui metode PJJ,” tambahnya.
Jumeri menambahkan, umumnya peningkatan jumlah kasus Covid-19 disebabkan oleh ketidakdisipilinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan secara benar. “Bagi guru atau siswa yang sakit, pastikan untuk tidak masuk ke sekolah sampai benar-benar sehat. Bagi yang pulang dari bepergian ke luar daerah, disarankan untuk melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu untuk memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan,” tegas Jumeri.
Merujuk pada SKB 4 Menteri, disebutkan bahwa Pemda berwenang menghentikan PTM terbatas dan menutup sekolah jika terdapat kasus Covid-19. Kemudian, menindaklanjutinya dengan protokol testing, tracing, dan treatment (3T) sesuai prosedur yang berlaku.
Menanggapi adanya kekhwatiran guru terhadap pemotongan tunjangan dikarenakan izin sakit ataupun isolasi mandiri, Jumeri menyatakan akan berkoordinasi dengan dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), di mana para guru tersebut akan diberikan dispensasi untuk mengajar dari rumah.
Berita Terkait
-
Kemendikbudristek Sebut PTM Terbatas Bersifat Dinamis
-
Yuk! Simak Cerita Ini untuk Mengetahui Bagaimana Menyiapkan Ruang Belajar saat PTM
-
Yakin Juli PTM Bisa Digelar, Gibran Akan Beri Vaksin untuk Pelajar
-
Kemendikbudristek Salurkan 50 Tenda untuk Bantu Rumah Sakit di Jakarta
-
Silang Pendapat! Ganjar Minta PTM Ditunda Dulu, Gibran Malah Optimis Digelar Sesuai Jadwal
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
BCA Mobile 'Tumbang' di Momen Gajian, Netizen Mengeluh Terlantar Hingga Gagal Bayar Bensin!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
Terkini
-
Presiden Prabowo Turun Tangan Atasi Kasus Keracunan MBG, Ini Instruksi Detailnya!
-
Terungkap! Ini Identitas dan Pangkat Anggota TNI Penganiaya Pegawai Artis Zaskia Adya Mecca
-
Cuaca Hari Ini: BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang di 8 Kota Besar
-
Agus Suparmanto Ungkap Tantangan Terbesar PPP Usai Muktamar: Pulihkan Kepercayaan Umat
-
Peta Politik Baru di Meja Bundar Munas PKS: Dasco, Utut hingga Cucun Duduk Satu Meja
-
Cak Imin 'Deg-degan' pada Dasco di Munas PKS, Sinyal Politik di Balik Tawa Hadirin
-
Anak 10 Tahun di Tangerang Diduga Diculik Badut, Keluarga Minta Bantuan Warga
-
Ketum PPP Agus Suparmanto Tegas Akan Tindak Kader yang Abaikan Aspirasi Umat
-
Veronica Tan Apresiasi Program Dua Telur Sehari di Kalteng, Selaras dengan MBG Presiden Prabowo
-
Indef Sebut Tantangan Perbankan Ada di Daya Beli, Bukan Soal Likuiditas