- KSPI membandingkan gaji wartawan Jakarta yang lebih rendah dibanding Karawang karena UMP Jakarta di bawah UMP Karawang.
- Presiden KSPI menilai mobilitas kerja wartawan Jakarta lebih tinggi sehingga layak mendapat upah lebih besar.
- Buruh mendesak Gubernur DKI merevisi UMP Jakarta karena dianggap menurunkan daya beli masyarakat secara riil.
Suara.com - Kaum buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membandingkan gaji wartawan di Jakarta dengan para pewarta yang bekerja di Bekasi dan Karawang.
Hal ini menyusul kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang berada di bawah UMP Karawang.
Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan bahwa dari sisi pekerjaan, wartawan di Jakarta memiliki mobilitas yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang ada di wilayah penyangga. Oleh sebab itu, para jurnalis di Jakarta seharusnya mendapatkan upah yang lebih layak.
Tak hanya itu, upah jurnalis di Jakarta bahkan dinilai lebih rendah dibandingkan para pekerja pabrik di Karawang. Bahkan, buruh pembuat panci disebut menerima upah yang lebih tinggi.
“Anda kerja, katakan, di stasiun TV atau jurnalis di Jakarta, masa gajinya kalah dengan yang kerja di Karawang? Sama-sama jurnalis, yang mungkin mencari beritanya tidak sesulit di Jakarta atau tidak selelah di Jakarta,” kata Said Iqbal di Jakarta, Senin (29/12/2025).
Sebelumnya, kaum buruh mendesak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan bahwa dengan kenaikan UMP, daya beli masyarakat dapat meningkat.
Namun, dengan tidak meningkatnya UMP Jakarta, hal tersebut dinilai bakal berpengaruh terhadap daya beli masyarakat.
“Pemerintah DKI Jakarta menurunkan daya beli rakyat Jakarta,” ujarnya.
Baca Juga: Rakyat Jakarta Nombok! Said Iqbal Desak Pramono Anung Naikkan UMP 2026 Jadi Rp5,89 Juta
“Karena nilai upah minimum yang telah ditetapkan lebih rendah dari kebutuhan hidup layak atau KHL yang justru sudah diumumkan sendiri oleh BPS, dengan selisih sekitar Rp160 ribu tersebut, berarti kita nombok, kawan-kawan semua nombok, rakyat Jakarta nombok,” imbuhnya.
Said Iqbal menyampaikan bahwa seharusnya kenaikan upah menggunakan perhitungan secara riil. Upah riil dihitung berdasarkan nilai harga barang.
“Upah riil itu artinya nilai harga barang melampaui kemampuan upah yang kita terima, itu upah riil. Kami meminta Gubernur untuk menetapkan upah minimum senilai Rp5,89 juta, yaitu nilai KHL yang telah ditetapkan oleh BPS tersebut,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung soal upah di Jakarta yang lebih rendah dibandingkan upah di Bekasi dan Karawang.
Sehingga, upah para pekerja di Jakarta dinilai lebih rendah dibandingkan dengan para buruh di daerah penyangga.
“Apakah masuk akal pabrik panci di Karawang upahnya lebih tinggi dibandingkan buruh atau pekerja yang bekerja di gedung-gedung pencakar langit ini?” ujar Said Iqbal.
Berita Terkait
-
Rakyat Jakarta Nombok! Said Iqbal Desak Pramono Anung Naikkan UMP 2026 Jadi Rp5,89 Juta
-
Saat Orasi Membakar Semangat, PKL Raup Cuan di Tengah Demo Buruh Tolak Kenaikan UMP 2026
-
Lebih Rendah dari Bekasi dan Karawang, Buruh Desak Pramono Anung Revisi UMP Jakarta
-
Said Iqbal Protes Polisi Blokade Aksi Buruh ke Istana, Singgung Cara Militeristik
-
Presiden Buruh: Tidak Masuk Akal Jika Biaya Hidup di Jakarta Lebih Rendah dari Kabupaten Bekasi
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia