News / Nasional
Senin, 29 Desember 2025 | 15:54 WIB
Presiden KSPI, Said Iqbal. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • KSPI membandingkan gaji wartawan Jakarta yang lebih rendah dibanding Karawang karena UMP Jakarta di bawah UMP Karawang.
  • Presiden KSPI menilai mobilitas kerja wartawan Jakarta lebih tinggi sehingga layak mendapat upah lebih besar.
  • Buruh mendesak Gubernur DKI merevisi UMP Jakarta karena dianggap menurunkan daya beli masyarakat secara riil.

Suara.com - Kaum buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membandingkan gaji wartawan di Jakarta dengan para pewarta yang bekerja di Bekasi dan Karawang.

Hal ini menyusul kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang berada di bawah UMP Karawang.

Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan bahwa dari sisi pekerjaan, wartawan di Jakarta memiliki mobilitas yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang ada di wilayah penyangga. Oleh sebab itu, para jurnalis di Jakarta seharusnya mendapatkan upah yang lebih layak.

Tak hanya itu, upah jurnalis di Jakarta bahkan dinilai lebih rendah dibandingkan para pekerja pabrik di Karawang. Bahkan, buruh pembuat panci disebut menerima upah yang lebih tinggi.

“Anda kerja, katakan, di stasiun TV atau jurnalis di Jakarta, masa gajinya kalah dengan yang kerja di Karawang? Sama-sama jurnalis, yang mungkin mencari beritanya tidak sesulit di Jakarta atau tidak selelah di Jakarta,” kata Said Iqbal di Jakarta, Senin (29/12/2025).

Sebelumnya, kaum buruh mendesak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan bahwa dengan kenaikan UMP, daya beli masyarakat dapat meningkat.

Namun, dengan tidak meningkatnya UMP Jakarta, hal tersebut dinilai bakal berpengaruh terhadap daya beli masyarakat.

“Pemerintah DKI Jakarta menurunkan daya beli rakyat Jakarta,” ujarnya.

Baca Juga: Rakyat Jakarta Nombok! Said Iqbal Desak Pramono Anung Naikkan UMP 2026 Jadi Rp5,89 Juta

“Karena nilai upah minimum yang telah ditetapkan lebih rendah dari kebutuhan hidup layak atau KHL yang justru sudah diumumkan sendiri oleh BPS, dengan selisih sekitar Rp160 ribu tersebut, berarti kita nombok, kawan-kawan semua nombok, rakyat Jakarta nombok,” imbuhnya.

Said Iqbal menyampaikan bahwa seharusnya kenaikan upah menggunakan perhitungan secara riil. Upah riil dihitung berdasarkan nilai harga barang.

“Upah riil itu artinya nilai harga barang melampaui kemampuan upah yang kita terima, itu upah riil. Kami meminta Gubernur untuk menetapkan upah minimum senilai Rp5,89 juta, yaitu nilai KHL yang telah ditetapkan oleh BPS tersebut,” ungkapnya.

Ia juga menyinggung soal upah di Jakarta yang lebih rendah dibandingkan upah di Bekasi dan Karawang.

Sehingga, upah para pekerja di Jakarta dinilai lebih rendah dibandingkan dengan para buruh di daerah penyangga.

“Apakah masuk akal pabrik panci di Karawang upahnya lebih tinggi dibandingkan buruh atau pekerja yang bekerja di gedung-gedung pencakar langit ini?” ujar Said Iqbal.

Load More