Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti tuntutan lima tahun penjara yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) KPK kepada eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait kasus suap izin ekspor benih lobster. Tuntutan itu dianggap telah menghina rasa keadilan masyarakat.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menganggap jika ancaman hukuman Edhy sama saja seperti tuntutan hukuman kasus korupsi seorang kepala desa.
"ICW menilai tuntutan KPK terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, benar-benar telah menghina rasa keadilan. Betapa tidak, tuntutan itu sama dengan tuntutan seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir Riau yang terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 399 juta pada akhir 2017 lalu," ungkap Kurnia dikonfirmasi, Rabu (30/6/2021).
Sepatutnya, kata Kurnia, Jaksa KPK dapat menjerat tuntutan terhadap Edhy seumur hidup. Lantaran, kontruksi pasal yang digunakan Pasal 12 huruf a UU Tipikor.
"KPK sebenarnya dapat menuntut Edhy hingga seumur hidup penjara," tegas Kurnia.
Kurnia pun berharap majelis hakim dapat mengesampingkan tuntutan Jaksa KPK terhadap Edhy Prabowo.
Apapagi, kata Kurnia, Edhy sepatutnya dapat dojerat hukuman seumur hidup. Lantaran, ia melakukan tindak pidana korupsi ditengah pandemi covid-19.
"Mendesak agar majelis hakim mengabaikan tuntutan penjara dan denda yang diajukan oleh penuntut umum lalu menjatuhkan vonis maksimal, yakni seumur hidup penjara kepada Edhy Prabowo," ungkap Kurnia.
"Karena posisi Edhy sebagai pejabat publik, ia juga melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19," kata dia.
Baca Juga: Kasus Suap Izin Benih Lobster, Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara
Kurnia menganggap tuntutan terhadap Edhy ini, publik melihat KPK di bawah komando Ketua KPK Firli Bahuri memang terkesan untuk bertindak keras kepada politisi.
Kurnia pun mencontohkan, sebelum Edhy diketahui juga pernah menuntut ringan Romahurmuzy empat tahun penjara pada awal tahun 2020 lalu.
"Ke depan ICW meyakini praktik ini akan terus berulang dan besar kemungkinan akan kembali terlihat dalam perkara bansos yang melibatkan Juliari P Batubara;" tutup Kurnia.
Diketahui, Edhy dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK lima tahun penjara dalam perkara suap izin ekspor benih lobster di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).
Selain pidana badan, Edhy juga turut membayar denda mencapai Rp 400 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Imbas Manipulasi Laporan Pakai AI, 3 PPSU Kena SP1 dan Lurah Dibebastugaskan
-
Dituduh Gembong Narkoba, 4 Orang Tewas Dirudal Militer AS di Perairan Pasifik
-
Seksisme Bukan Candaan! Kemendukbangga Sentil Kasus Pelecehan di Grup Chat Mahasiswa FHUI
-
Alasan Hizbullah Boikot Pertemuan Diplomatik Lebanon-Israel di Washington
-
Kasus Wanita Linglung Dilepas Polisi, Propam Turun Tangan Periksa Anggota Polsek Pasar Minggu
-
Makassar Ubah Sampah Jadi Listrik, Bisa Jadi Solusi Krisis Sampah?
-
Asal Bapak Senang! Pete Hegseth Dituding Sesatkan Donald Trump soal Perang Iran
-
Baru Bertemu Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Perang AS Pete Hegseth Dihantam Isu Diskriminasi
-
Blokade Selat Hormuz Oleh Amerika Serikat Picu Protes China, Dinilai Memperburuk Krisis Timur Tengah
-
Italia Tangguhkan Perjanjian Pertahanan dengan Israel, Ini Penyebabnya