Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat aparat kepolisian semakin represif di tengah pandemi Covid-19. Penegakkan protokol kesehatan menjadi dalih bagi aparat untuk melakukan tindakan berlebihan kepada masyarakat.
"Kami juga melihat bahwa dalam situasi pandemi ini, polisi justru semakin represif dengan dalih protokol kesehatan, mencegah penyebaran virus Covid-19 dan sebagainya," kata anggota Divisi Riset dan Dokumentasi KontraS, Rozy Brilian dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube KontraS, Rabu (30/6/2021).
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan atau media sejak Juni 2020 hingga Mei 2021, KontraS menemukan adanya kecenderungan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Pandemi Covid-19 dijadikan mereka sebagai tameng pembelaan dalam setiap tindakan kekerasannya.
Rozy mengatakan kalau pihaknya melihat bagaimana kepolisian di lapangan semakin gencar mengekang kebebasan berekspresif masyarakat yang aktif dalam melayangkan kritik untuk kebijakan pemerintah.
Banyak metode yang kerap dilakukan kepolisian untuk membatasi ruang gerak masyarakat, semisal mengkriminalisasi dengan cara menangkap atau diindikasikan KontraS sebagai bentuk penculikan. Ada juga metode lainnya yakni membubarkan aksi, menunjukkan represifitas dan sebagainya.
"Nah, jadi salah satu metode yakni penangkapan sewenang-wenang yang kami temukan ini kami indikasikan sebagai suatu tindakan penculikan yang dilakukan oleh kepolisian," tuturnya.
Dari hasil pemantauan KontraS, setidaknya ada tiga kasus penangkapan yang dilakukan polisi dalam setahun terakhir. Aparat melakukan penangkapan terhadap massa aksi kemudian berlindung di balik dalih adanya pandemi Covid-19.
"Penangkapan ini sebenarnya menambah daftar panjang pengekangan dan pembungkaman kebebasan masyarakat sipil yang ingin menyuarakan pendapat ekspresinya secara sah di tengah-tengah situasi pandemi Covid-19 ini," tuturnya.
Penangkapan itu terjadi saat aksi menolak omnibus law undang-undang cipta kerja, aksi buruh internasional, dan aksi memperingati hari pendidikan nasional.
"Mahasiswa, masyarakat, pelajar ditangkap secara sewenang-wenang tanpa melalui proses hukum yang sah kemudian penangkapan itu terjadi secara masif hampir seluruh daerah di Indonesia," ungkapnya.
Baca Juga: Ratusan Ojek Hingga Korban PHK Dapat Bantuan Sembako Jelang HUT Polri
Rozy menggarisbawahi kalau aksi penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian itu bisa disebut sebagai penculikan. Karena aparat melakukan penangkapan tanpa prosedural yang sah.
Ia menyebut jika merujuk pada KUHAP dijelaskan kalau seseorang itu bisa ditangkap dengan cara konvesional atapun tertangkap tangan.
Poin tertangkap tangan itu boleh dilakukan apabila seseorang tersebut tengah melakukan tindak pidana. Sementara para peserta aksi unjuk rasa tidak bisa dimasukkan ke dalam kategori pelaku tindak pidana.
"Yang namanya penangkapan itu merupakan upaya paksa yang notabene secara filosofis adalah suatu perbuatan yang sangat melanggar hak asasi manusia, hak kemerdekaan sesorang, artinya dia harus dilakukan secara sesuai ketentuan prosedural hukum yang berlaku," tegasnya.
"Dan kami melihat bahwa praktik-praktik ini merupakan indikasi dari penculikan tadi sebab penangkapan tanpa surat penangkapan surat yang sah dan saat tidak melakukan tindak pidana itu adalah sebuah penculikan."
Berita Terkait
-
Perintah Jaksa Agung : Sanksi Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan, Tanpa Pandang Bulu
-
Ratusan Ojek Hingga Korban PHK Dapat Bantuan Sembako Jelang HUT Polri
-
Ketua Satgas: Tidak Ada yang Kebal Covid-19, Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
-
KontraS: Setahun Terakhir 309 Kasus Penembakan Dilakukan Oleh Polisi
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?