Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat aparat kepolisian semakin represif di tengah pandemi Covid-19. Penegakkan protokol kesehatan menjadi dalih bagi aparat untuk melakukan tindakan berlebihan kepada masyarakat.
"Kami juga melihat bahwa dalam situasi pandemi ini, polisi justru semakin represif dengan dalih protokol kesehatan, mencegah penyebaran virus Covid-19 dan sebagainya," kata anggota Divisi Riset dan Dokumentasi KontraS, Rozy Brilian dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube KontraS, Rabu (30/6/2021).
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan atau media sejak Juni 2020 hingga Mei 2021, KontraS menemukan adanya kecenderungan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Pandemi Covid-19 dijadikan mereka sebagai tameng pembelaan dalam setiap tindakan kekerasannya.
Rozy mengatakan kalau pihaknya melihat bagaimana kepolisian di lapangan semakin gencar mengekang kebebasan berekspresif masyarakat yang aktif dalam melayangkan kritik untuk kebijakan pemerintah.
Banyak metode yang kerap dilakukan kepolisian untuk membatasi ruang gerak masyarakat, semisal mengkriminalisasi dengan cara menangkap atau diindikasikan KontraS sebagai bentuk penculikan. Ada juga metode lainnya yakni membubarkan aksi, menunjukkan represifitas dan sebagainya.
"Nah, jadi salah satu metode yakni penangkapan sewenang-wenang yang kami temukan ini kami indikasikan sebagai suatu tindakan penculikan yang dilakukan oleh kepolisian," tuturnya.
Dari hasil pemantauan KontraS, setidaknya ada tiga kasus penangkapan yang dilakukan polisi dalam setahun terakhir. Aparat melakukan penangkapan terhadap massa aksi kemudian berlindung di balik dalih adanya pandemi Covid-19.
"Penangkapan ini sebenarnya menambah daftar panjang pengekangan dan pembungkaman kebebasan masyarakat sipil yang ingin menyuarakan pendapat ekspresinya secara sah di tengah-tengah situasi pandemi Covid-19 ini," tuturnya.
Penangkapan itu terjadi saat aksi menolak omnibus law undang-undang cipta kerja, aksi buruh internasional, dan aksi memperingati hari pendidikan nasional.
"Mahasiswa, masyarakat, pelajar ditangkap secara sewenang-wenang tanpa melalui proses hukum yang sah kemudian penangkapan itu terjadi secara masif hampir seluruh daerah di Indonesia," ungkapnya.
Baca Juga: Ratusan Ojek Hingga Korban PHK Dapat Bantuan Sembako Jelang HUT Polri
Rozy menggarisbawahi kalau aksi penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian itu bisa disebut sebagai penculikan. Karena aparat melakukan penangkapan tanpa prosedural yang sah.
Ia menyebut jika merujuk pada KUHAP dijelaskan kalau seseorang itu bisa ditangkap dengan cara konvesional atapun tertangkap tangan.
Poin tertangkap tangan itu boleh dilakukan apabila seseorang tersebut tengah melakukan tindak pidana. Sementara para peserta aksi unjuk rasa tidak bisa dimasukkan ke dalam kategori pelaku tindak pidana.
"Yang namanya penangkapan itu merupakan upaya paksa yang notabene secara filosofis adalah suatu perbuatan yang sangat melanggar hak asasi manusia, hak kemerdekaan sesorang, artinya dia harus dilakukan secara sesuai ketentuan prosedural hukum yang berlaku," tegasnya.
"Dan kami melihat bahwa praktik-praktik ini merupakan indikasi dari penculikan tadi sebab penangkapan tanpa surat penangkapan surat yang sah dan saat tidak melakukan tindak pidana itu adalah sebuah penculikan."
Berita Terkait
-
Perintah Jaksa Agung : Sanksi Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan, Tanpa Pandang Bulu
-
Ratusan Ojek Hingga Korban PHK Dapat Bantuan Sembako Jelang HUT Polri
-
Ketua Satgas: Tidak Ada yang Kebal Covid-19, Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
-
KontraS: Setahun Terakhir 309 Kasus Penembakan Dilakukan Oleh Polisi
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Gempa M 7,6 Guncang Sulut - Malut, 2 Warga Manado Jadi Korban
-
Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi, 12 Orang Luka Bakar hingga 70 Persen
-
Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi, Warga Terdampak Didata
-
Gudang Elpiji di Bekasi Meledak dan Terbakar, Warga Panik Berhamburan
-
Usai Akui Ijazah Jokowi Asli, Pelapor Sepakat RJ Rismon, Kasus Segera SP3?
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali