Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbud Ristek tetap mendorong pembukaan sekolah untuk pembelajaran tatap muka terbatas demi menyelamatkan anak dari ketertinggalan ilmu.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah atau Dirjen Paudasmen Kemendikbud Ristek, Jumeri mengatakan meski pandemi Covid-19 terus melonjak, PTM terbatas tetap bisa dilakukan dengan protokol kesehatan ketat yang diatur dalam surat keputusan bersama 4 menteri.
"Saya tegaskan, tidak ada pembatalan atau perubahan SKB 4 menteri, jadi ada prinsip yang kita anut, kita tidak boleh menyamaratakan semua wilayah itu berbahaya," kata Jumeri dalam jumpa pers virtual, Kamis (1/7/2021).
Selain mengacu pada SKB 4 Menteri, pembukaan sekolah juga harus mengacu pada aturan Instruksi Mendagri nomor 14 tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan aturan PPKM Darurat.
"Disitu disebutkan bahwa di zona merah dan oranye covid-19 maka pembelajaran dari rumah," tegasnya.
Maka dari itu, sekolah harus terus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di daerahnya untuk mengupdate kondisi terkini zona covid-19 di wilayahnya.
Jika membuka sekolah pun tetap harus terbatas dan melakukan pembelajaran hybrid atau sebagian murid masuk, sebagian lainnya belajar online dari rumah.
"Keputusan apakah seorang anak berangkat sekolah atau tetap belajar dari rumah itu di tangan orang tuanya," tutur Jumeri.
Sejauh ini, Kemendikbud Ristek mencatat sudah ada 33,63 persen sekolah dari seluruh jenjang pendidikan di seluruh Indonesia yang sudah melaksanakan PTM Terbatas.
Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Ajaran Baru 2021 di Cianjur Terancam Ditunda
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Wow! Biaya Lahiran Normal di Negara Ini Lebih Mahal dari Rumah
-
JK Diserang Isu Miring, Aliansi Ormas Islam: Mungkin Mau Dirusak
-
Heboh Dugaan Jaringan Pedofilia WNA Jepang di Blok M, Polda Metro Turun Tangan
-
PKS Usul Pemprov DKI Jakarta Blokir NIK Suami yang Tak Nafkahi Anak-Istri usai Cerai
-
Maling Motor Bersenjata Api Tembaki Pemilik CRF di Kebon Jeruk, Korban Terluka
-
Nadiem Makarim Ungkap Peran Jokowi dalam Pembentukan Tim Shadow
-
Kemendagri Klarifikasi Informasi Penggunaan KTP-el dan Fotokopi Identitas
-
DPR Kritik SE Mendikdasmen: Hanya Solusi Jangka Pendek, Tapi Status Guru Honorer Masih Tak Jelas
-
Pemodal Masih Diburu! Bareskrim Pastikan 275 WNA Kasus Judol Hayam Wuruk Disidang di Indonesia
-
Penampakan Gudang PT Indobike Isi Ribuan Motor Honda-Yamaha Hasil Kejahatan Fidusia di Jaksel