Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Jokowi pun meminta masyarakat disiplin mematuhi adanya kebijakan PPKM Darurat demi keselamatan bersama.
Pemerintah kata Jokowi akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19.
"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran covid-19," ucap dia.
Tak hanya itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga meminta aparat negara, aparatur sipil negara, tenaga kesehatan untuk bersama-sama untuk menangani pandemi Covid-19.
"Jajaran kementerian Kesehatan juga terus meningkatkan kapasitas rumah sakit fasilitas isolasi terpusat maupun ketersediaan obat-obatan alat kesehatan hingga tangki oksigen," tutur dia.
Lebih lanjut, Jokowi meminta masyarakat tenang dan waspada mematuhi ketentuan -ketentuan dalam menjalankan protokol kesehatan. Serta mendukung kerja aparat pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.
"Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dan mendukung kerja kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi covid 19 ini," kata Jokowi .
Jokowi meyakini dengan kerjasama yang baik dari semua pihak, penyebaran Covid-19 dapat ditekan dan pemulihan kehidupan masyarakat dilakukan dengan cepat.
"Dengan kerjasama yang baik dari kita semua dan atas ridho Allah Subhanahu wa ta'ala Tuhan Yang Maha Esa, saya yakin kita bisa menekan penyebaran covid-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat," katanya.
Baca Juga: Mulai Berlaku Sabtu 3 Juli, Jokowi Serahkan ke Luhut Jelaskan Rinci Aturan PPKM Darurat
Sebelumnya, Jokowi memutuskan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Penerapan PPKM Darurat kata Jokowi mulai berlaku pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali PPKM," ujar Jokowi.
Jokowi menuturkan PPKM Darurat akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dibanding kebijakan sebelumnya.
"PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," ucap dia.
Jokowi pun meminta Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan untuk memberikan penjelasan secara rinci terkait PPKM Darurat.
Berita Terkait
-
Jokowi Terapkan PPKM Darurat: Mal, Tempat Ibadah hingga Lokasi Wisata Ditutup Sementara
-
Mulai Berlaku Sabtu 3 Juli, Jokowi Serahkan ke Luhut Jelaskan Rinci Aturan PPKM Darurat
-
PPKM Darurat, Menteri Airlangga: Kita Harus Ikhtiar Serius dan Kompak Rem Covid!
-
Daftar Bisnis Akan Hancur Selama PPKM Darurat Jawa-Bali, Picu Gelombang Gulung Tikar
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan