Untuk, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti, pesawat, bus dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Kemudian penggunaan masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan diluar rumah dan tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
Pelaksanaan PPKM mikro di RT RW zona merah tetap diberlakukan.
Lalu, TNI, Polri dan pemerintah daerah bertugas melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakukan pengetatan aktivitas masyarakat. Kemudian penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan, yakni testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1 per 1.000 penduduk per minggu.
"Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate kurang dari 5 persen. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat," isi salinan PPKM Darurat.
Lalu terkait tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat.
Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina.
"Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina," isi PPKM Darurat.
Selanjutnya, treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan. Kemudian upaya percepatan vaksinasi harus terus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang.
Baca Juga: PPKM Darurat, Jokowi: Masyarakat Harus Patuhi Aturan Ini!
Berikut cakupan area PPKM Darurat di 48 Provinsi kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali, yakni:
Banten
- Kota Tangerang Selatan,
- Kota Tangerang
- Kota Serang
Jawa Barat
- Kabupaten Purwakarta,
- Kabupaten Tasikmalaya,
- Kota Sukabumi,
- Kota Depok,
- Kota Cirebon,
- Kota Cimahi,
- Kota Bogor,
- Kota Bekasi,
- Kota Banjar,
- Kota Bandung,
- Kabupaten Karawang,
- Bekasi.
DKI Jakarta
- Jakarta Barat,
- Jakarta Timur,
- Jakarta Selatan,
- Jakarta Utara,
- Jakarta Pusat,
- Kepulauan Seribu.
Jawa Tengah
- Kabupaten Sukoharjo,
- Kabupaten Rembang,
- Kabupaten Pati,
- Kabupaten Kudus,
- Kota Tegal,
- Kota Surakarta,
- Kota Semarang,
- Kota Salatiga,
- Kota Magelang,
- Kabupaten Klaten,
- Kabupaten Kebumen,
- Kabupaten Grobogan,
- Kabupaten Banyumas
DI Yogyakarta
- Sleman,
- Kota Yogyakarta,
- Kabupaten Bantul.
Jawa Timur
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Sidoarjo,
- Kabupaten Madiun,
- Kabupaten Lamongan,
- Kota Surabaya,
- Kota Mojokerto,
- Kota Malang,
- Kota Madiun,
- Kota Kediri,
- Kota Blitar
- Kota Batu.
II. Assesmen situasi pandemi level 3
Banten
- Tangerang,
- Lebak,
- Kota Serang,
- Kota Cilegon
Jawa Barat
- Kabupaten Sumedang,
- Sukabumi,
- Subang,
- Pangandaran,
- Majalengka,
- Kuningan,
- Indramayu,
- Garut,
- Cirebon,
- Cianjur,
- Ciamis,
- Bogor,
- Bandung Barat
- Bandung
Jawa Tengah
- Wonosobo,
- Wonogiri,
- Temanggung,
- Tegal,
- Sragen,
- Semarang,
- Purbalingga,
- Pemalang,
- Pekalongan,
- Magelang,
- Kota Pekalongan,
- Kendal,
- Karanganyar,
- Jepara,
- Demak,
- Cilacap,
- Brebes,
- Boyolali,
- Blora,
- Batang,
- Banjarnegara.
DI Yogyakarta
- Kulon Progo,
- Gunung Kidul
Jawa Timur
- Tuban,
- Trenggalek,
- Situbondo,
- Sampang,
- Ponorogo,
- Pasuruan,
- Pamekasan,
- Pacitan,
- Ngawi,
- Nganjuk,
- Mojokerto,
- Malang,
- Magetan,
- Lumajang,
- Kota Probolinggo,
- Kota Pasuruan,
- Kota Batu,
- Kediri,
- Jombang,
- Jember,
- Gresik,
- Bondowoso,
- Bojonegoro,
- Blitar,
- Banyuwangi,
- Bangkalan.
Bali
- Kota Denpasar,
- Kabupaten Jembrana,
- Kabupaten Buleleng,
- Kabupaten Badung,
- Kabupaten Gianyar,
- Kabupaten Klungkung,
- Kabupaten Bangli
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK