Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat kebijakan satu data ketenagakerjaan dengan melakukan koordinasi dan kerja sama antar instansi ketenagakerjaan, mulai dari tingkat pusat sampai dengan provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini dilakukan sebagai upaya menciptakan ekosistem satu data ketenagakerjaan yang saling terintegrasi dan terpadu antara pusat dan daerah, untuk mendukung pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia.
“Koordinasi dan kerja sama antar instansi di Pusat dan daerah diperlukan untuk mendukung reformasi tata kelola data ketenagakerjaan melalui kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan menjadi hal yang fundamental dalam menentukan keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam keterangannya pada Kamis, (1/7/2021).
Ida mengatakan, kebijakan satu data ketenagakerjaan yang telah dilaunching pada 5 November 2020 yang lalu merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Satu Data Ketenagakerjaan yang menandai dimulainya Kebijakan Satu Data Indonesia, khususnya di bidang Ketenagakerjaan.
“Kebijakan ini merupakan pembenahan tata kelola pemerintah di sektor ketenagakerjaan untuk menghasilkan data ketenagakerjaan yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakes dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah," kata Ida.
Berbagai data ketenagakerjaan yang terhimpun dalam satu data Ketenagakerjaan di antaranya adalah perencanaan ketenagakerjaan, peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, penyelenggaraan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, pengawasan pelaksanaan norma kerja dan K3 di tempat kerja, serta evaluasi hasil pembangunan ketenagakerjaan.
Ida mengatakan, kompleksitas urusan di bidang ketenagakerjaan ini menuntut akurasi pengambilan keputusan dan kebijakan dalam hal perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi.
“Untuk itu, dukungan data dan informasi yang berkualitas (relevan, akurat, up todate, lengkap dan berkesinambungan) sangat penting dan sangat dibutuhkan agar keputusan dan kebijakan yang diambil berbasis fakta/bukti (evidence based)," kata Ida.
Kendati demikian, dengan disahkannya kebijakan satu data ketenagakerjaan bukan berarti bahwa tugas di sektor ketenagakerjaan sudah selesai. Sebaliknya, ke depan akan semakin berat menghadapi tantangan dan permasalahan dalam penyediaan dan penyajian data ketenagakerjaan.
“Karena itu, koordinasi dan kerja sama antar instansi ketenagakerjaan mulai dari tingkat pusat sampai dengan daerah provinsi dan kabupaten/kota mutlak diperlukan," kata Ida.
Baca Juga: Gugatan Konfederasi SBSI Ditolak, Menaker Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker, Bambang Satrio Lelono mengatakan, kegiatan Konsolidasi Nasional Satu Data Ketenagakerjaan yang mengambi tema ”Bersama membangun ekosistem satu data ketenagakerjaan mendukung satu data Indonesia" merupakan ajang untuk membangun komitmen bersama dalam mengimplementasikan kebijakan satu data ketenagakerjaan di pusat dan daerah.
“Konsolidasi nasional ini juga akan disepakati rancangan daftar data prioritas ketenagakerjaan yang secara bersama-sama akan diimplementasikan oleh para produsen data ketenagakerjaan di pusat dan daerah yang sesuai dengan prinsip satu data Indonesia,” kata Bambang.
Bambang berharap, perangkat Sistem Satu Data Ketenagakerjaan seperti pengarah satu data ketenagakerjaan, kordinator forum satu data ketenagakerjaan, walidata, dan produsen data dengan dukungan penuh dari forum satu data Indonesia dan pembina data statistik, segera mengambil langkah-langkah strategis untuk mengimplementasikan kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan ini.
“Kita terus lakukan sosialisasi kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan terhadap pihak-pihak terkait, peningkatan pengetahuan dan keterampilan pelaksana kebijakan dan penyusunan perangkat sesuai prinsip satu data Indonesia. Misalnya daftar data, standar data, metadata dan lainnya," ujarnya.
Berita Terkait
-
Menaker Ida Pastikan Pembuatan Kartu Kuning Gratis, Begini Caranya
-
Anggota Reguler Governing Body ILO, Indonesia Miliki Peluang Manfaatkan Bonus Demografi
-
Tekan Penyebaran Covid-19, Pemerintah Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021
-
Digital Career Expo, Menaker: Diharap Mampu Pulihkan Sektor Ketenagakerjaan Indonesia
-
Staf Kemnaker Diberi Pembekalan oleh Motivator Joko Angklung Nugroho dengan Lomba Masak
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Kasus Suap Ijon Proyek: KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Angkut Land Cruiser
-
Kementerian PU Gelar Doa dan Motivasi Hari Jalan 2025: Peran Jalan Bagi Kehidupan
-
Tak Hanya MUI, KH Maruf Amin Juga Mundur dari Ketua Dewan Syuro PKB, Ini Alasannya
-
Peringati Hari Ibu, 500 Perempuan di Jakarta Dapat Vaksin HPV Gratis
-
Maruf Amin Ajukan Pengunduran Diri dari Jabatannya di MUI, Ada Apa?
-
Terdampak Bencana, Sekitar 20 Ribu Calon Jemaah Haji Asal Sumatra Terancam Gagal Berangkat?
-
Dapat Ancaman Bom, 10 Sekolah di Depok Disisir Gegana dan Jibom
-
ICW-KontraS Laporkan Dugaan 43 Polisi Lakukan Pemerasan ke KPK
-
Kapolri Minta Pengemudi Bus Tak Paksakan Diri Saat Mudik Nataru
-
Drama 2 Jam di Sawah Bekasi: Damkar Duel Sengit Lawan Buaya Lepas, Tali Sampai Putus