News / Nasional
Jum'at, 02 Juli 2021 | 09:51 WIB
Ilustrasi PPKM (Kolase foto/Suara.com/ANTRA)

Untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe pedagang kaki lima, lapak jajanan), bagian yang berada di pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan Mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

Load More