Suara.com - Mantan Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean turut mengomentari kebijakan pemerintah menerapkan PPKM Darurat. Ia mengajak warga DKI Jakarta untuk dispilin dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Hal ini diungkapkannya di akun Twitter @FerdinandHaean3 miliknya. Ferdinand mengingatkan masyakarat untuk selalu memakai masker.
"Ayo warga Jakarta, lebih disiplin terapkan protokol kesehatan," ajak Ferdinand di Twitter seperti dikutip oleh Suara.com, Jumat (2/7/2021).
Tak hanya itu, ia turut menyindir Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Menurutnya, Anies tidak selalu memakai masker.
"Jangan tiru Gubernur Jakarta kalau tak selalu pakai masker," sindirnya.
Ferdinand lantas mengingatkan masyarakat DKI Jakarta untuk tidak meniru Anies Baswedan. Menurutnya, pandemi Covid-19 hanya bisa dikendalikan jika semua disiplin menerapkan prokes.
"Pandemi ini akan bisa cepat kita kendalikan bila kita semua disiplin dalam keseharian," pungkasnya.
Cuitan Ferdinand ini juga dilengkapi dengan sebuah imbauan dari Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Diketahui, Luhut memang telah ditunjuk Presiden Jokowi untuk memimpin PPKM Darurat di Jawa-Bali.
Luhut secara khusus menyoroti lonjakan kasus Covid-19 di DKI Jakarta. Ia menegaskan PPKM Darurat di ibu kota Indonesia akan diterapkan dengan ketat.
Baca Juga: PPKM Darurat 3-20 Juli, Ridwan Kamil Minta Kepala Daerah di Jabar Kompak
Hal ini dilakukan setelah seluruh wilayah kabupaten/kota di DKI Jakarta masuk level empat asesmen atau tingkat penularan Covid-19 sangat tinggi.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah atau kabupaten dengan kriteria level 4, itu sudah tertera seluruh DKI sudah kena. Jadi, kita akan lakukan (pengawasan dan penegakan) ketat betul di DKI," jelas Luhut.
PPKM Darurat Khusus Jawa-Bali, Simak Aturan Lengkapnya Di Sini!
Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat khusus Pulau Jawa dan Bali untuk menekan angka penularan Covid-19 yang terus bertambah. Baca aturan lengkap PPKM Darurat yang akan diberlakukan mulai Sabtu 3 Juli 2021 sampai Selasa 20 Juli 2021.
Dalam aturan PPKM Darurat, terdapat pengaturan untuk seluruh sektor mulai dari sekolah, pasar, pusat perbelanjaan, hingga kantor pemerintah maupun swasta. Aturan pembatasan itu tertuang dalam panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat.
Berikut aturan lengkap PPKM Darurat khusus Jawa dan Bali, seperti disampaikan Menkomarves Luhut Binsar Panjaitan:
Tag
Berita Terkait
-
PPKM Darurat 3-20 Juli, Ridwan Kamil Minta Kepala Daerah di Jabar Kompak
-
Awas! Tak Terapkan PPKM Mikro Darurat, Bupati dan Wali Kota di Jateng Bisa Diberhentikan
-
Wali Kota Malang Janjikan Bantuan Sosial Warga Terdampak PPKM Darurat
-
Luhut Binsar Pandjaitan : PPKM Darurat Tegas dan Terukur
-
PPKM Darurat Jawa-Bali, Syamsuar Ingatkan Ini ke Pejabat dan Warga Riau
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Kisah Adik Prabowo Mendampingi Cucu Down Syndrome: Tuhan Mengajak Saya Berjuang Bersama Disabilitas
-
Cegah Korupsi, Pemerintah Luncurkan Fitur e-Audit di e-Katalog Versi 6
-
Eks Penyidik KPK: Korupsi dan Uang Pelicin di Sektor Lingkungan Picu Bencana di Sumatra
-
DPR Desak Pusat Ambil Alih Pendanaan Bencana Sumatra karena APBD Daerah Tak Mampu
-
Pemulihan Jaringan Telekomunikasi di Sumatra Terus Dikebut, Kondisi di Aceh Paling Parah
-
Jelang Nataru 2025, Organda Soroti Jalan Rusak hingga Solar Langka
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Eks Wamenaker Noel
-
Upaya Pemprov DKI Selamatkan Muara Angke dari Ancaman Banjir Rob
-
Utang KUR Petani Korban Bencana Sumatra Dihapus, DPR Nilai Masih Belum Cukup
-
Update Tanggul Muara Baru Bocor Air Laut: Dinas SDA DKI Klaim Sudah Diperbaiki