Suara.com - Beredar narasi yang menyebutkan berkendara saat malam hari di DKI Jakarta akan langsung di sanksi di tempat karena sedang zona merah penyebaran Covid-19.
Narasi ini beredar melalui pesan berantai di WhatsApp. Pesan ini membagikan informasi bahwa ada 48 zona merah wilayah di DKI Jakarta.
Seluruh wilayah zona merah itu disebut akan dijaga ketat aparat keamanan. Oleh sebab itu, jika ada warga yang tertangkap berkendara di malam hari, maka akan langsung dikenakan sanksi di tempat.
Adapun narasi yang dibagikan sebagai berikut:
“Akses fasilitas transportasi umum mulai besok dibatasi sampai jam 21.00 WIB malam, jika lebih dari jam 21.00 WIB malam ditemui masih ada yang berkendara akan dikenakan Sanksi semua Zona Merah akan dilakukan razia tempat yang akan di jaga ketat Jika ditemukan masih ada yang membawa motor akan langsung dikenakan sanksi
- Mega Kuningan
- Setia Budi
- Karet
- Pasar Minggu
- Tanah Abang
- Sawah Besar
- Kebayoran Baru
- Kebayoran Lama
- Menteng
- Cengkareng
- Petamburan
- Pesanggrahan
- Palmerah
- Senen
- Kemayoran
- Sunter
- Kelapa Gading
- Cilandak
- Jatinegara
- Mampang Prapatan
- Gambir
- Cipinang
- Pancoran
- Tambora
- Johar Baru
- Matraman
- Pademangan
- Cempaka Putih
- Cakung
- Koja
- Pulo Gebang
- Pondok Kopi
- Pulo Gadung
- Makasar
- Cilandak
- Pasar Rebo
- Duren Sawit
- Penjaringan
- Kembangan
- Kramat Jati
- Taman Sari
- Pesing
- Sudirman
- Blok M
- Fatmawati
- Warung Buncit
- Condet
- Kemang
Itulah tempat yang akan di jaga ketat oleh aparat kesatuan dari Polisi, Satpol PP, TNI.”
Lantas benarkah klaim tersebut?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan media Suara.com, informasi seputar sanksi berkendara di malam hari itu tidak benar.
Baca Juga: Lebih Kejam! Mal dan Restoran Buka Selama PPKM Darurat Jawa-Bali Akan Ditutup
Dilansir dari Instagram resmi Dishub DKI Jakarta, waktu operasional kendaraan pribadi tidak dibatasi dalam Surat Keputusan Kadishub No.234 Tahun 2021. Aturan pembatasan yang berlaku hanyalah terkait jumlah penumpang, khususnya mobil.
Selain itu, tidak ada aturan tentang penerapan sanksi terhadap kendaraan pribadi dalam aturan Dishub DKI Jakarta tersebut. Sedangkan untuk transportasi umum seperti Transjakarta MRT, LRT dan bajaj memang layananannya dibatasi sampai pukul 21.00 WIB
Sementara itu, Polda Metro Jaya memastikan pesan singkat yang beredar di grup WhatsApp tentang sanksi jika berkendara malam hari di zona merah Jakarta adalah tidak benar atau hoaks.
Hal ini diungkapkan oleh Polda Metro Jaya di akun Instagram resmi @poldametrojaya. Mereka membuat unggahan yang menegaskan bahwa informasi yang beredar itu adalah hoaks.
“Faktanya Polda Metro Jaya tidak pernah melakukan sanksi semua zona merah sebagaimana yang diberitakan di pesan tersebut,” demikian tertulis dalam unggahan tersebut.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, maka informasi yang menyebut jika sanski akan diberikan bagi warga DKI Jakarta yang berkendara malam-malam adalah hoaks.
Informasi itu masuk dalam kategori konten yang menyesatkan atau misleading content.
Berita Terkait
-
Lebih Kejam! Mal dan Restoran Buka Selama PPKM Darurat Jawa-Bali Akan Ditutup
-
Keluarkan Izin Darurat, BPOM Pastikan Vaksin Moderna Aman Digunakan
-
RSUD Temanggung Penuh Pasien Covid, 31 Pegawai dari Kasir hingga Petugas Lab Ikut Terpapar
-
Warga Terus Merokok, Meski Ekonomi Sulit di Tengah Pandemi Covid-19
-
28 Perusahaan di Batam Gulung Tikar Akibat Covid-19, Bagaimana Nasib Pekerja?
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
-
Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG
-
BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan
-
Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD
-
Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan
-
Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini
-
Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan
-
Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya
-
BEM UBK Ultimatum Gibran 5x24 Jam: Penuhi Tuntutan atau Aksi Berjilid-jilid