Suara.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih tidak peduli dengan permintaan pegawai lembaga antirasuah tersebut yang telah dinonaktifkan, untuk membatalkan rapat koordinasi terkait hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam peralihan status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam rapat koordinasi hasil TWK yang dilakukan pimpinan KPK pada 25 Mei 2021, bersama sejumlah pihak terkait, memutuskan 51 pegawai KPK tetap diberhentikan secara hormat per tanggal 1 November 2021.
Sedangkan, 24 pegawai yang tidak lulus TWK, masih diberikan kesempatan untuk mengikuti pelatihan bela negara.
"Kami sampaikan bahwa pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan saudara untuk mencabut atau membatalkan Berita Acara Rapat Koordinasi tindak lanjut hasil asesmen tes wawasan kebangsaan dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN tanggal 35 Mei 2021," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam surat yang terlampir yang diterima Suara.com, Jumat (2/7/2021).
Penolakan untuk membatalkan hasil TWK itu tertuang dalam surat bernomor : R/18/17/HK.07/01-50/60/2021 pertanggal 30 Juni 2021.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil dari sejumlah pertemuan bersama institusi negara, yakni Menpan RB; Menkumham RI; Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN); Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN); dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Rapat tersebut merupakan implementasi dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2020 tentang pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi ASN," isi surat itu
Masih dalam surat itu, disebutkan jika keikutsertaan pimpinan kementerian lembaga terkait dalam rapat koordinasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 25 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, yang menentukan adanya kementerian lembaga terkait yang dapat menerima delegasi wewenang dari presiden untuk menyelenggarakan kebijakan, pembinaan profesi dan manajemen ASN.
Baca Juga: Ada PPKM Darurat, Komnas HAM Jamin Laporan Novel Cs soal Skandal TKW Tetap Diusut
"Bahwa berkenaan dengan dalil-dalil keberatan yang saudara nyatakan dalam surat saudara, kami tidak akan memberikan tanggapan karena hal tersebut hanya hasil analisa saudara, yang tentunya berbeda dengan hasil analisa KPK," ucap Alex dalam surat tersebut.
Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK nonaktif Hotman Tambunan mengirimkan surat kepada pimpinan KPK.
Adapun surat itu, berisi keberatan para pegawai KPK nonaktif untuk pimpinan KPK bersama pihak terkait membatalkan rapat koordinasi tindak lanjut hasil assesmen TWK pada 25 mei 2021 tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!
-
Jelang Bulan Suci, Prabowo Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan