Suara.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih tidak peduli dengan permintaan pegawai lembaga antirasuah tersebut yang telah dinonaktifkan, untuk membatalkan rapat koordinasi terkait hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam peralihan status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam rapat koordinasi hasil TWK yang dilakukan pimpinan KPK pada 25 Mei 2021, bersama sejumlah pihak terkait, memutuskan 51 pegawai KPK tetap diberhentikan secara hormat per tanggal 1 November 2021.
Sedangkan, 24 pegawai yang tidak lulus TWK, masih diberikan kesempatan untuk mengikuti pelatihan bela negara.
"Kami sampaikan bahwa pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan saudara untuk mencabut atau membatalkan Berita Acara Rapat Koordinasi tindak lanjut hasil asesmen tes wawasan kebangsaan dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN tanggal 35 Mei 2021," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam surat yang terlampir yang diterima Suara.com, Jumat (2/7/2021).
Penolakan untuk membatalkan hasil TWK itu tertuang dalam surat bernomor : R/18/17/HK.07/01-50/60/2021 pertanggal 30 Juni 2021.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil dari sejumlah pertemuan bersama institusi negara, yakni Menpan RB; Menkumham RI; Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN); Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN); dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Rapat tersebut merupakan implementasi dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2020 tentang pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi ASN," isi surat itu
Masih dalam surat itu, disebutkan jika keikutsertaan pimpinan kementerian lembaga terkait dalam rapat koordinasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 25 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, yang menentukan adanya kementerian lembaga terkait yang dapat menerima delegasi wewenang dari presiden untuk menyelenggarakan kebijakan, pembinaan profesi dan manajemen ASN.
Baca Juga: Ada PPKM Darurat, Komnas HAM Jamin Laporan Novel Cs soal Skandal TKW Tetap Diusut
"Bahwa berkenaan dengan dalil-dalil keberatan yang saudara nyatakan dalam surat saudara, kami tidak akan memberikan tanggapan karena hal tersebut hanya hasil analisa saudara, yang tentunya berbeda dengan hasil analisa KPK," ucap Alex dalam surat tersebut.
Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK nonaktif Hotman Tambunan mengirimkan surat kepada pimpinan KPK.
Adapun surat itu, berisi keberatan para pegawai KPK nonaktif untuk pimpinan KPK bersama pihak terkait membatalkan rapat koordinasi tindak lanjut hasil assesmen TWK pada 25 mei 2021 tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka