Suara.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih tidak peduli dengan permintaan pegawai lembaga antirasuah tersebut yang telah dinonaktifkan, untuk membatalkan rapat koordinasi terkait hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam peralihan status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam rapat koordinasi hasil TWK yang dilakukan pimpinan KPK pada 25 Mei 2021, bersama sejumlah pihak terkait, memutuskan 51 pegawai KPK tetap diberhentikan secara hormat per tanggal 1 November 2021.
Sedangkan, 24 pegawai yang tidak lulus TWK, masih diberikan kesempatan untuk mengikuti pelatihan bela negara.
"Kami sampaikan bahwa pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan saudara untuk mencabut atau membatalkan Berita Acara Rapat Koordinasi tindak lanjut hasil asesmen tes wawasan kebangsaan dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN tanggal 35 Mei 2021," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam surat yang terlampir yang diterima Suara.com, Jumat (2/7/2021).
Penolakan untuk membatalkan hasil TWK itu tertuang dalam surat bernomor : R/18/17/HK.07/01-50/60/2021 pertanggal 30 Juni 2021.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil dari sejumlah pertemuan bersama institusi negara, yakni Menpan RB; Menkumham RI; Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN); Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN); dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Rapat tersebut merupakan implementasi dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2020 tentang pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi ASN," isi surat itu
Masih dalam surat itu, disebutkan jika keikutsertaan pimpinan kementerian lembaga terkait dalam rapat koordinasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 25 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, yang menentukan adanya kementerian lembaga terkait yang dapat menerima delegasi wewenang dari presiden untuk menyelenggarakan kebijakan, pembinaan profesi dan manajemen ASN.
Baca Juga: Ada PPKM Darurat, Komnas HAM Jamin Laporan Novel Cs soal Skandal TKW Tetap Diusut
"Bahwa berkenaan dengan dalil-dalil keberatan yang saudara nyatakan dalam surat saudara, kami tidak akan memberikan tanggapan karena hal tersebut hanya hasil analisa saudara, yang tentunya berbeda dengan hasil analisa KPK," ucap Alex dalam surat tersebut.
Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK nonaktif Hotman Tambunan mengirimkan surat kepada pimpinan KPK.
Adapun surat itu, berisi keberatan para pegawai KPK nonaktif untuk pimpinan KPK bersama pihak terkait membatalkan rapat koordinasi tindak lanjut hasil assesmen TWK pada 25 mei 2021 tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Detik-detik Mengerikan Banjir Bandang Seret Mahasiswa KKN UIN Walisongo di Kendal, 3 Tewas 3 Hilang
-
Keji! Nenek Mutmainah Tewas, Jasadnya Diduga Dibakar dan Dibuang Perampok ke Hutan
-
Subsidi Menyusut, Biaya Naik: Ini Alasan Transjakarta Wacanakan Tarif Baru
-
Strategi Baru Turunkan Kemiskinan, Prabowo Akan Kasih Fasilitas buat UMKM hingga Tanah untuk Petani
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?