Suara.com - Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat yang diterapkan pemerintah pusat di Jawa dan Bali, pelaksanaannya tidak bisa ditawar-tawar dan daerah yang tidak melaksanakan, kepala daerahnya harus diberikan sanksi, kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor Bima Arya.
"Hari ini kami akselerasikan poin-poin pelaksanaan PPKM darurat agar menjadi lebih jelas, yang dilaksanakan mulai Sabtu (3/7) besok. Jadi, tolong dipahami semua poinnya untuk dilaksanakan," kata Bima Arya, saat memimpin rapat koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, di Kota Bogor.
Hadir pada rapat koordinasi tersebut, antara lain Kapolresta Bogor Kota, Sekretaris Daerah Kota Bogor, dan para pimpinan organisasi perangkat daerah di Pemerintah Kota Bogor.
Menurut Bima Arya, pada kebijakan PPKM darurat ini, pemerintah pusat membuat poin-pon teknis untuk dilaksanakan di setiap daerah yang menerapkan PPKM darurat, termasuk Kota Bogor.
Poin-poin tersebut, kata dia, pelaksanaannya tidak bisa ditawar-tawar, misalnya waktu operasional pasar, kapasitas maksimal pada transportasi umum, kapasitas yang hadir pada resepsi pernikahan, maupun penutupan mal, harus diterapkan selama pelaksanaan PPKM darurat.
Poin-poin yang telah ditetapkan pemerintah pusat, meliputi memberlakukan kerja dari rumah 100 persen bagi pegawai di luar sektor esensial, sedangkan pegawai pada sektor esensial, diizinkan kerja dari kantor maksimal 50 persen. Pegawai pada sektor kritikal, tetap diberlakukan bekerja di tempat tugasnya 100 persen.
Kedua, seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring.
Ketiga, pusat perbelanjaan dan mall ditutup untuk sementara, tapi supermarket, minimarket, pasar tradisional dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB. Apotek dan toko obat diizinkan buka non-stop 24 jam.
Restoran, kafe, lapak jajanan diizinkan dibuka sampai pukul 20:00 WIB, tapi hanya menerima layanan pesanan antar, tidak diizinkan makan di tempat.
Baca Juga: Petugas Gabungan Lakukan Penyekatan Mulai Tengah Malam Tadi, PPKM Darurat Jakarta Dimulai
Keempat, tempat ibadah, seperti, masjid mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
Fasilitas umum, kegiatan seni budaya, tempat olahraga dan sosial kemasyarakatan juga ditutup untuk sementara.
Transportasi umum, yakni kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan daring, kendaraan sewa/rental, diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Resepsi pernikahan tetap diizinkan dengan dihadiri maksimal 30 orang dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan makanan disediakan di kotak untuk di bawa pulang. [Antara]
Berita Terkait
-
Kabar Duka: Balita Korban Majelis Taklim Ambruk di Bogor Meninggal, Total Korban Jiwa Jadi 5 Orang
-
PBB Meroket 100 Persen? Kemendagri Turun Tangan Cegah 'Api Pati' Menyebar ke Daerah Lain
-
Ada Demo di Luar, Irjen Kemendagri Kesulitan Tembus Gedung DPR untuk Rapat
-
Buah Hati Jalani Pengobatan Thalasemia, Program JKN Jadi Harapan Vinne
-
Efisiensi Anggaran Daerah Jadi Fokus, Pemerintah Kurangi Transfer Pusat
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Momen Prabowo Subianto Disambut Hangat Diaspora di New York, Siap Sampaikan Pidato Penting di PBB!
-
Agus Suparmanto Dinilai Bisa Jadi Kunci Perubahan PPP, Dukungan Keluarga Mbah Moen Jadi Modal
-
Longsor Freeport: 2 Pekerja Berhasil Ditemukan , 5 Orang Masih dalam Pencarian
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap