Suara.com - Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat yang diterapkan pemerintah pusat di Jawa dan Bali, pelaksanaannya tidak bisa ditawar-tawar dan daerah yang tidak melaksanakan, kepala daerahnya harus diberikan sanksi, kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor Bima Arya.
"Hari ini kami akselerasikan poin-poin pelaksanaan PPKM darurat agar menjadi lebih jelas, yang dilaksanakan mulai Sabtu (3/7) besok. Jadi, tolong dipahami semua poinnya untuk dilaksanakan," kata Bima Arya, saat memimpin rapat koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, di Kota Bogor.
Hadir pada rapat koordinasi tersebut, antara lain Kapolresta Bogor Kota, Sekretaris Daerah Kota Bogor, dan para pimpinan organisasi perangkat daerah di Pemerintah Kota Bogor.
Menurut Bima Arya, pada kebijakan PPKM darurat ini, pemerintah pusat membuat poin-pon teknis untuk dilaksanakan di setiap daerah yang menerapkan PPKM darurat, termasuk Kota Bogor.
Poin-poin tersebut, kata dia, pelaksanaannya tidak bisa ditawar-tawar, misalnya waktu operasional pasar, kapasitas maksimal pada transportasi umum, kapasitas yang hadir pada resepsi pernikahan, maupun penutupan mal, harus diterapkan selama pelaksanaan PPKM darurat.
Poin-poin yang telah ditetapkan pemerintah pusat, meliputi memberlakukan kerja dari rumah 100 persen bagi pegawai di luar sektor esensial, sedangkan pegawai pada sektor esensial, diizinkan kerja dari kantor maksimal 50 persen. Pegawai pada sektor kritikal, tetap diberlakukan bekerja di tempat tugasnya 100 persen.
Kedua, seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring.
Ketiga, pusat perbelanjaan dan mall ditutup untuk sementara, tapi supermarket, minimarket, pasar tradisional dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB. Apotek dan toko obat diizinkan buka non-stop 24 jam.
Restoran, kafe, lapak jajanan diizinkan dibuka sampai pukul 20:00 WIB, tapi hanya menerima layanan pesanan antar, tidak diizinkan makan di tempat.
Baca Juga: Petugas Gabungan Lakukan Penyekatan Mulai Tengah Malam Tadi, PPKM Darurat Jakarta Dimulai
Keempat, tempat ibadah, seperti, masjid mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
Fasilitas umum, kegiatan seni budaya, tempat olahraga dan sosial kemasyarakatan juga ditutup untuk sementara.
Transportasi umum, yakni kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan daring, kendaraan sewa/rental, diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Resepsi pernikahan tetap diizinkan dengan dihadiri maksimal 30 orang dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan makanan disediakan di kotak untuk di bawa pulang. [Antara]
Berita Terkait
-
Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Wamendagri Bima: Generasi Muda Harus Siap Pimpin Indonesia Menuju Negara Maju
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Sok Jago Hadang Ambulans di Depok, Pria Ini Langsung Ciut Saat Diciduk Polisi
-
Donald Trump Kesal Mahalnya Tiket Piala Dunia 2026: Saya Nggak Mau Beli
-
Langsung Kena Kritik, CFD Rasuna Said Bakal Diberlakukan dengan Penyesuaian Jam
-
Krisis Energi Global Mulai Hantam Industri AMDK, Apa Dampaknya Bagi Konsumen?
-
Sampah Pasar Bisa Jadi Pupuk Cuma 2 Jam, Jakarta Uji Teknologi Baru di Kramat Jati
-
DPRD DKI: Jakarta Calon Kota Global, Tidak Boleh Jadi Tempat Aman bagi Sindikat Judi Internasional
-
Mengapa Krisis Iklim Disebut Bisa Memperparah Penyebaran Hantavirus?
-
Donald Trump Ancam Hancurkan Siapa Pun yang Dekati Uranium Iran
-
Krisis Iklim Ancam Keselamatan Jemaah Haji, Studi Soroti Risiko Heatstroke
-
KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun Terkait Kasus Dugaan Fee Proyek dan Dana CSR Maidi