Suara.com - Almarhumah Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Rachmawati Soekarnoputri akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta Pusat. Sebelumnya, dia meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto usai berjuang melawan Covid-19 pada Sabtu (3/7/2021) pagi.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Pasar Minggu Kompol Bambang Handoko yang juga memantau situasi kediaman mendiang Rachmawati di kawasan Jakarta Selatan.
Menurutnya, Rachmawati tidak disemahyamkan di rumah duka terlebih dahulu melainkan langsung dikebumikan di TPU Karet Bivak.
"Namun beliau ini tidak disemahyamkan di rumah duka nantinya di Jatipadang itu. Jadi dari RSPAD langsung ke pemakaman Karet Bivak," kata Bambang saat dikonfirmasi, Sabtu.
Dalam kesempatan yang sama, Bambang menuturkan, pihaknya bakal memberi imbauan kepada pihak keluarga apabila nantinya akan menggelar tahlilan di rumah duka. Dia akan memastikan protokol kesehatan harus dikedepankan.
Meski begitu, dia menyebut belum ada pihak keluarga yang menyambangi rumah duka Rachmawati. Sehingga belum bisa berkomunikasi dengan pihak keluarga secara mendalam.
Sebelumnya, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan kalau Rachmawati mengembuskan nafas terakhirnya pada pukul 06.15 WIB.
"Bu Rachmawati Soekarnoputri, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra telah berpulang pada pukul lebih kurang pukul 6.15 di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta," kata Dasco saat dikonfirmasi Suara.com, Sabtu (3/7/2021).
"Iya (karena Covid-19)," tambahnya.
Baca Juga: Rachmawati Soekarnoputri Meninggal Dunia, Persipura Kehilangan Sosok Pembina
Dasco mengatakan, Partai Gerindra merasa sangat kehilangan atas kepergian mendiang Rachmawati. Ia meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mendoakan mendiang Rachmawati.
"Kami mintakan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk mendoakan semoga almarhumah husnul khatimah dan mohon dimaafkan segala kekhilafannya."
Sebelum juga sempat tersiar kabar, jenazah Rachmawati akan akan dikebumikan di Pemakaman San Diego Hills, Karawang.
Informasi tersebut lantas dibenarkan oleh eks Koordinator Relawan di Direktorat Relawan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andrianto.
"Betul (informasinya)," kata Andrianto saat dikonfirmasi Suara.com, Sabtu.
Andrianto mengatakan, almarhumah tidak disemayamkan di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan terlebih dahulu. Itu dikarenakan adik dari Megawati Soekarnoputri tersebut positif terpapar Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar