Suara.com - Pasca diberlakukannya PPKM Darurat, sebagian masyarakat yang panik memborong berbagai kebutuhan. Mulai dari obat-obatan, makanan, hingga oksigen. Sementara penimbunan kebutuhan tersebut, sebagian masyarakat ada yang membutuhkan. Jika tidak ada akses yang memadai, tentunya ini bisa berdampak pada ancaman jiwa.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh, yang mengajak masyarakat untuk terus bahu-membahu mendukung dan membantu korban Covid-19. Mulai dari memperoleh layanan kesehatan, ketersediaan oksigen, obat-obatan, dan juga vitamin.
Selain itu, ia juga meminta perlunya menjalankan sedekah terkait oksigen, sembako, dan kebutuhan lain yang mendesak.
Lewat Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 menegaskan, tindakan yang menimbulkan kepanikan atau menyebabkan kerugian publik seperti memborong, menimbun bahan kebutuhan pokok, dan menimbun masker hukumnya haram.
"Penimbunan kebutuhan pokok tersebut tidak diperkenankan, sekalipun itu untuk jaga-jaga dan persediaan. Sementara orang lain juga membutuhkan. Karena itu, aparat perlu ambil langkah darurat untuk mengendalikan situasi, menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan, dan menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah," ungkapnya lewat keterangan rilis KPCPEN yang diterima Suara.com, Minggu (4/7/2021).
Terkait masyarakat yang menimbun berbagai kebutuhan di tengah kondisi yang mendesak dan darurat, MUI juga meminta Pemerintah juga harus pastikan kecukupan dan ketersediaan kebutuhan masyarakat. Sehingga ketersediaan kebutuhan bisa dipenuhi secara merata.
Selain itu, perlunya penindakan hukum bagi orang atau korporasi yang memanfaatkan situasi pandemi untuk mencari keuntungan, yang di mana salah satunya adalah menaikkan kebutuhan dengan harga tinggi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kader Muda PDIP Ditantang Teladani Pahlawan: Berjuang Tanpa Tanya Jabatan
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia