Suara.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco meminta pemerintah mengefektifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk satu kali penerapan. Salah satu kebijakan untuk mengefektifkan PPKM Darurat ialah melarang masuk warga negara asing ke Indonesia.
Dasco mengatakan, efektifitas dari kebijakan pelarangan masuk WNA menjadi penting untuk diperhatikan. Hal itu guna mencegah dampak negatif lain yang cukup dalam terhadap berbagai sektor.
Karena itu persoalan masih diperbolehkannya WNA masuk harus menjadi perhatian serius pemerintah.
"Oleh karenanya, selama pemberlakuan PPKM Darurat saya meminta kepada pemerintah agar mengambil langkah tegas dengan melarang WNA masuk ke Indonesia, dengan alasan berwisata maupun bekerja," kata Dasco dalam keterangannya, Senin (5/7/2021).
Dasco meyakini manfaat lain dari pelarangan masuk WNA selama PPKM Darurat ialah sebagai langkah antisipasi bertambahnya varian baru virus Covid-19 yang masuk ke Indonesia.
"Saya pikir, kita semua bersepakat bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, maka langkah tegas ini perlu dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dan juga langkah antisipasi masuknya varian virus baru dari luar negeri," ujar Dasco.
Wajib Bawa Sertifikat Vaksin Covid-19
Pemerintah mewajibkan orang yang datang ke Indonesia memiliki sertifikat vaksinasi. Regulasi ini diterapkan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Begini Prosedur WNI dan WNA Masuk Indonesia Saat PPKM Darurat
Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito mengatakan, ketentuan ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang datang ke Indonesia. Jika ada WNI yang datang tidak memiliki sertifikat vaksinasi, maka akan diberikan vaksin dan dikarantina terlebih dahulu.
"Bagi WNI yang belum mendapatkan vaksin covid-19 di luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan tes RT PCR kedua dengan hasil negatif," ujar Ganip dalam konferensi pers virtual, Minggu (5/7/2021).
Ganip mengatakan untuk WNA nantinya akan diberlakukan skema gotong royong vaksinasi Covid-19. Regulasi ini mulai berlaku Selasa (6/7/2021).
Pembuatan aturan ini, kata Ganip, demi memantau kondisi tiap orang yang datang ke Indonesia dari luar negeri. Terlebih lagi saat ini sedang marak varian baru Covid-19 dari negara lain.
Kendati demikian, ada dua kategori WNA yang bisa datang ke Tanah Air tanpa perlu menunjukan sertifikat vaksinasi. Pengecualian pertama diberikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas untuk keperluan kunjungan resmi setingkat menteri ke atas.
"Berikutnya, WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema travel corridor arrangement (TCA), sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," pungkasnya.
Berita Terkait
-
KAI Wajibkan Penumpang KRL Pakai Masker Dobel Atau N95
-
Polemik Kedatangan TKA Asal China ke Indonesia, Faisal Basri: Keterlaluan Ini Modus Baru
-
Best 5 Oto: Modifikasi Yamaha PW50 Buat Anak, Dandanan Diler Ultah Vespa 75 Anniversary
-
Sindir UAS Komentari Masjid Ditutup, Ki Sumo: Tak Malukah Nanti Berjumpa Dengan Allah?
-
Blibli Dukung PPKM Darurat dengan Ketersediaan Produk Esensial Makanan dan Alkes
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Deddy Sitorus soal Dugaan Suap BEM UBK: Orkestrasi Murahan, Pasti Ada Arahan dari Atas
-
Bantah Anggaran Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem: Tak Sampai 1 Persen APBN di Kemendikbudristek
-
Iran - AS Sepakat Bikin 4 Kelompok Kerja Khusus Bahas Teknis Perdamaian
-
Nadiem Makarim Akui Cemas Saat Jadi Menteri, Rekrut Tim Inti untuk Bantu Birokrasi
-
Di Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Ungkap Ada Arahan Langsung Jokowi
-
Heboh Dugaan Suap BEM UBK, Guntur Romli Singgung Modus MBG 'Mahasewa diBayar Gibran'
-
Pramono Pastikan HUT Jakarta ke-499 Berlangsung Meriah, Tapi Tak Berlebihan
-
DPR Desak PLN Lindungi UMKM Terdampak Pemadaman Listrik, Minta Ada Kompensasi Kerugian
-
Desain Kawasan Suburban Dinilai Perparah Emisi, Mengapa?
-
Kronologi Munas Jelang Muktamar NU Ricuh, Pejabat Organisasi Pecah Pendapat