Suara.com - Komandan Paspampres (Danpaspampres) Mayjen TNI Agus Subiyanto buka suara terkait video viral keributan di titik Penyekatan PPKM Darurat yang melibatkan seorang Paspampres dan Polisi.
Agus menyebut ada beberapa hal sehingga terjadi masalah keributan dalam penyekatan PPKM Darurat dengan anggotanya. Pertama, Agus menilai para petugas di lapangan belum memahami aturan PPKM Darurat.
"Aturan PPKM darurat belum dipahami petugas di lapangan tentang sektor essensial, non essensial, kritikal," ujar Agus saat dihubungi wartawan, Kamis (8/7/2021).
Kata Agus sesuai Instruksi Mendagri, sektor esensial dan kritikal boleh melewati Posko penyekatan PPKM Darurat.
"Yang bekerja di sektor ini boleh melewati penyekatan sesuai Instruksi Mendagri nomor 15 thn 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat di wilayah Jawa Bali," ucap dia.
Kedua kata Agus, jika aturan tersebut tak dipahami akan berdampak pada kesalahaan komunikasi (miskomunikasi) antara masyarakat dan petugas penyekatan. Karena itu perlunya sosialisasi Inmendagri.
"Apabila aturan tidak dipahami petugas maka akan terjadi mis komunikasi antara warga yang bekerja di sektor yang di tentukan dengan petugas PPKM. Sehingga harus ada sosialisasi instruksi tersebut," tutur dia.
Agus menjelaskan bahwa hampir 75 persen anggotanya tinggal di Jabodetabek. Sehingga setiap hari akan melewati titik penyekatan.
"Anggota Paspampres 75 persen tinggal di luar Asrama Paspampres, tersebar d wilayah Jabodetabek. Setiap hari pulang pergi berdinas dan akan melewati titik-titik penyekatan," kata dia.
Baca Juga: Ada Penutupan Jalan di Jogja Selama PPKM Darurat, Driver Ojol: Operasional Bengkak
Lebih lanjut, Agus menambahkan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Komandan Satuan (Dansat) TNI dan Polri.
Ia ingin petugas di lapangan memahami aturan PPKM Darurat.
"Saya sudah koordinasi dengan Para Dansat TNI dan Polri di lapangan untuk memahami aturan tentang PPKM darurat," katanya.
Viral
Sebelumnya dalam sebuah video yang diunggah akun Instagram @jurnalmiliter melihat rekaman seorang anggota Pasmpares diketahui bernama Praka Izroi Gajah, dihadang oleh aparat kepolisian saat hendak melintas di titik penyekatan.
Dalam hal itu, Praka Izroi diminta untuk menunjukkan identitasnya sebagai anggota Pasmpares, adu mulut pun terjadi antara dia dan anggota polisi yang berjaga. Hingga kemudian anggota TNI datang untuk menenangkan situasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum