Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengucapkan selamat kepada Jaksa Agung RI ST Burhanudin yang tidak melakukan upaya kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memberikan korting hukuman eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
"ICW mengucapkan selamat kepada Bapak ST Burhanudin selaku Jaksa Agung dan jajarannya di Kejaksaan Agung karena telah berhasil mempertahankan vonis ringan kepada Pinangki Sirna Malasari," ucap Peneliti ICW Kurnia melalui keterangannya, Selasa (6/7/2021).
Apalagi, kata Kurnia, ICW juga menyoroti Mahkamah Agung RI yang juga telah sukses pula menorehkan noktah hitam dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sepatutnya, Pinangki mendapatkan hukuman yang cukup berat. Lantaran, Pinangki terbukti dalam melakukan tiga kasus sekaligus suap, pencucian uang hingga pemufakatan jahat dalam jabatannya sebagai penegak hukum untuk membantu buronan Djoko Tjandra.
"Penegak hukum yang mestinya diganjar hukuman maksimal, namun hanya divonis 4 tahun penjara," kata dia.
Namun, kata Kurnia, ICW menduga bahwa seluruh penanganan korupsi suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat Pinangki hanya dagelan semata.
"Betapa tidak, begitu banyak celah-celah yang tak mau dibongkar oleh Kejaksaan Agung. Satu diantaranya: dugaan keterlibatan pejabat tinggi di instansi penegak hukum yang menjamin Pinangki untuk dapat bertemu dengan Joko S Tjandra," ucapnya.
Kurnia pun juga melihat institusi lain seperti KPK yang memiliki supervisi untuk dapat mengbil alih kasus Pinangki, seolah - olah dimata publik seperti melakukan pembiaran.
"Dalam proses hukum ini pula publik bisa melihat betapa KPK melakukan pembiaran atas penanganan perkara yang penuh dengan konflik kepentingan," imbuhnya.
Baca Juga: Jaksa Setuju Hukuman Pinangki 4 Tahun, Mardani Bicara Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas
Ogah Kasasi
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono menyanpaikan bahwa Jaksa Kejaksaan Agung tidak mengajukan kasasi terhadap terdakwa Pinangki.
"JPU tidak mengajukan permohonan kasasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono dikonfirmasi, Selasa.
Riono menyebut alasan Jaksa Kejaksaan Agung RI tidak mengajukan banding, bahwa putusan PT DKI terhadap Pinangki sudah sesuai apa yang diharapkan Jaksa Penuntut Umum. Maka itu, kata Riono, Jaksa tidak memiliki alasan lain untuk mengajukan kasasi terhadap Pinangki.
"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dlm putusan PT. Selain tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP," tutup Riono.
Hukuman Dikorting jadi 4 Tahun Penjara
Berita Terkait
-
Pinangki Harusnya Dihukum Berat, Tapi Jaksa Malah Setuju Hukuman Didiskon
-
Ogah Kasasi Diskon Hukuman Pinangki, Jaksa Berdalih Tuntutan Sudah Terpenuhi
-
Dalih Tak Ajukan Kasasi Pinangki, Kajari Jakarta Pusat: Tidak Ada Alasan
-
Jaksa Setuju Hukuman Pinangki 4 Tahun, Najwa Shihab: Hahahaha Ketawa Bareng Yuk
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik
-
Terjaring OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Digelandang ke KPK Besok
-
Prabowo ke Tanah Abang! KAI Ungkap Agenda Mendadak di Istana