Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan 70 pimpinan perusahaan non-esensial di Jakarta sebagai tersangka, karena terbukti bersalah melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut total ada 34 perusahaan yang terbukti melanggar aturan PPKM Darurat.
"Rata-rata (tersangka) itu pemimpinnya ada yang CEO sama manajernya. Dia penanggung jawab yang bertanggung jawab di sini," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (9/7/2021).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Mereka terancam hukuman 1 tahun penjara.
"Itu pimpinannya yang memang sudah tahu itu non-esensial dan non-kritikal yang memaksakan pegawainya untuk tetap ngantor. Dia harus bertanggung jawab," ujarnya.
Sebelumnya, dia telah mengingatkan kepada pimpinan perusahaan non-esensial dan non-kritikal di Jakarta, agar tidak menyuruh karyawannya bekerja secara tatap muka alias work form office (WFO) selama masa PPKM Darurat.
Sebab, angka kematian akibat Covid-19 di Jakarta semakin mengkhawatirkan. Dia menyebut rumah sakit di Jakarta telah kewalahan menangani pasien. Bahkan, tempat pemakaman umum (TPU) khusus jenazah Covid-19 juga telah penuh.
"Para pimpinan-pimpinan perusahaan tolong jangan egois. Lihat kuburan saja sudah penuh. Apalagi rumah sakit maupun juga wisma atlet yang ada. Apa mau pegawainya jadi korban," kata Yusri di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).
Dia menyatakan pihaknya akan menindak tegas pimpinan perusahaan non-esensial dan non-kritikal yang masih nekat memaksa karyawannya WFO.
Baca Juga: Mulai 12 Juli Besok, Batam dan Tanjungpinang PPKM Darurat Non Jawa-Bali, Semua Ketat!
Mereka akan dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Kami akan tindak tegas pimpinan atau pemilik dari perusahaan tersebut apabila melanggar aturan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Setara Institute: Jawa Barat Masih Jadi Wilayah dengan Pelanggaran Kebebasan Beragama Tertinggi
-
Siasat 'Gali Lubang Tutup Lubang' Bos WO Marwah Terbongkar: 58 Pasangan Ketipu Rp2,6 Miliar!
-
Perdana Menteri Qatar Temui Prabowo di Istana, Bawa Pesan Khusus dari Doha
-
Komunitas Kretek Desak Pemerintah Tak Telan Mentah-mentah Narasi Anti-Tembakau Global
-
Unsur Pidana Ditemukan! Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Naik Penyidikan
-
Jakbar Bukan Gotham City! Wali Kota Iin Klaim Kriminalitas Tidak Lebih Tinggi dari Wilayah Lain
-
PT MMSGI Tegaskan PT MMS yang Diperiksa Bareskrim Bukan Bagian dari Grup Mereka
-
Awas Macet! Jalan Lenteng Agung Arah Depok Ditutup Sore Ini, Rute Transjakarta Dipangkas
-
Api Misterius di Sleman Bukan Dipicu Metana? Peneliti UGM Soroti Peran Gas Hidrogen
-
Kasus Korupsi Gus Yaqut Dilimpahkan ke Pengadilan Usai Musim Haji