Suara.com - Sesuai dengan peraturan PPKM Darurat Jawa-Bali, maka mulai hari Senin (12/7/2021) kereta api lokal, baik KRL maupun kereta dalam wilayah aglomerasi tidak lagi dapat digunakan bagi masyarakat umum. Adapun syarat naik kereta api selama PPKM Darurat dijelaskan dalam ulasan berikut.
Sejumlah syarat naik kereta api selama PPKM Darurat juga berlaku untuk perjalanan jarak jauh dan jarak dekat. Selama kurun waktu PPKM Darurat, tepatnya 12-20 Juli, hanya pekerja sektor esensial dan kritikal saja yang bisa menggunakan kereta.
Dilansir dari akun Instagram resmi KAI (@kai121_) berikut syarat naik kereta api selama PPKM Darurat dan regulasi penumpang kereta api sesuai Surat Edaran No.50 tahun 2021 (8 Juli 2021) Kementerian Perhubungan.
Syarat naik kereta api jarak dekat selama PPKM Darurat:
- Menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP)
- Menunjukkan surat keterangan dari pemerintah daerah setempat
- Menunjukkan surat dari pimpinan instansi (Minimal Eselon 2 untuk Pemerintahan) dengan cap basah atau tanda tangan elektronik
Sementara itu, bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan kereta api jarak jauh di pulau Jawa dan Sumatera wajib memenuhi kriteria yang tertulis di laman Instagram @keretaapikita berikut:
- Menunjukkan surat keterangan hasil negative tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atay Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
- Kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama (bagi penumpang di atas 18 tahun)
- GeNose tidak diberlakukan
- Setiap penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, deman serta hilangnya daya penciuman)
- Suhu badan tidak lebih dari 37.3 derajat Celcius
- Memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid Test Antigen serta kartu vaksin tidak diwajibkan bagi penumpang kereta api lokal dan aglomerasi.
Aturan ini juga telah tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 50 tahun 2021 tentang PErubahaan atas SE Menhub 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Selain itu, perlu diingat bahwa penumpang kereta api lokal hanya diperuntukkan bagi sektor esensial dan kritikal berikut:
Sektor Esensial
Baca Juga: Pemerintah Impor 40 Ribu Ton Oksigen Liquid, Luhut: Bisa Dipinjam ke Rumah-rumah
- Perusahaan keuangan dan perbankan
- Pasar modal
- Teknologi, Informasi dan komunikasi
- Perhotelan non-penanganan karantina Covid-19
- Indutri orientasi ekspor
Sektor Kritikal:
- Sektor kesehatan
- Keamanan dan ketertiban masyarakat
- Penanganan bencana
- Energi
- Logistik,
- Transportasi dan distribusi
- Makanan, minuman dan penunjangnya
- Pupuk dan petrokimia
- Semen dan bahan bangunan
- Obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Perhatikan syarat naik kereta api selama PPKM Darurat tersebut agar perjalanan anda tidak terhambat. Hal yang lebih penting adalah anda diharapkan terus mematuhi protokol kesehatan selama di dalam kereta api.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Siap Lawan Sikap Rasis, Habib Rizieq Ingatkan Prabowo Yaman Bukan Musuh
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Pembacokan Mengerikan di Cengkareng, Karyawan Pabrik Roti Tewas Bersimbah Darah
-
Kisah Cindy Wanner, Kematian Paling Misterius di California Hingga 30 Tahun Tak Terpecahkan
-
Habib Rizieq Sorot Pernyataan Prabowo soal Yaman, Sebut Terpengaruh 'Jenderal Baliho'
-
Merz Sebut Kebijakan Donald Trump 'Pukulan Telak', Jerman Tetap Upayakan Damai Dagang
-
Update Skandal Pasporgate Dean James: Gugatan NAC Breda Ditolak, Tinggal Tunggu Degradasi
-
KRL Rangkasbitung Alami Kendala, Perjalanan Hanya Sampai Stasiun Serpong
-
Update Tragedi Bekasi: 84 Korban Sudah Pulang, KAI Buka Pintu Klaim Biaya Medis dan Trauma Healing
-
Riau Jadi Titik Strategis, Menteri LH Gandeng Kepolisian Amankan Ekosistem Lingkungan