Suara.com - Tahun ajaran baru 2021/2022 telah dimulai, sekolah diwajibkan melakukan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebagai pengganti Masa Orientasi Siswa (MOS) kepada siswa barunya. Dimana letak perbedaan MOS dan MPLS ini?
Sebelum memulai pembelajaran tahun ajaran baru 2021/2022, siswa perlu mengetahui perbedaan MOS dan MPLS. Pasalnya, salah satu perbedaan MOS dan MPLS adalah legalitas.
Penjelasan mengenai perbedaan MOS dan MPLS yang harus siswa baru ketahui sebenarnya terdapat dalam Permendikbud. Adanya MPLS sebagai pengganti MOS tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016.
Pelaksanaan MPLS paling lama adalah 3 hari pada minggu pertama Tahun Ajaran Baru. Laman smktridaya.sch.id menjelaskan beberapa poin perbedaan MOS dan MPLS.
- Penyelenggaraan MOS oleh Siswa Senior/Alumni, sedangkan MPLS oleh guru.
- Atribut MOS sesuai kehendak penyelenggara dan terkadang nyeleneh/tidak masuk akal, sedangkan MPLS menggunakan atribut/seragam resmi sekolah.
- Tempat Kegiatan MOS bisa di sekolah atau pun di luar sekolah, sementara MPLS wajib di dalam lingkungan sekolah.
- Jenis kegiatan MOS mengarah kepada perpeloncoan/bullying/pelecehan, sedangkan MPLS lebih bersifat edukatif dan informatif.
- Pelaksanaan MOS biasanya terdapat pungutan ilegal seperti pelaksana meminta cokelat dsb, sementara MPLS dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun.
Sementara itu melansir dari laman smabudiutomoperak.sch.id, tujuan MPLS yakni memberi informasi tentang lingkungan sekolah dengan nilai positif dan menyenangkan kepada peserta didik (serdik) baru.
Tak hanya itu, ada beberapa tujuan lain diadakannya MPLS bagi siswa baru tahun ajaran baru 2021/2022, yaitu:
- Membantu siswa baru mengenal lebih dekat dengan lingkungan sekolah
- Mendorong siswa baru bersikap pro aktif dalam mengenali guru, karyawan, dan pengurus
- Membantu siswa baru untuk beradaptasi dan menyatu dengan warga dan lingkungan sekolah
- Membantu siswa baru agar mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warga sekolah
- Membantu siswa baru agar bertanggung jawab terhadap lingkungan sekolah
- Memahami lingkungan sekolah dalam rangka pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala, sehingga fungsi warga sekolah dapat mendukung terwujudnya tujuan pendidikan secara komprehensif
- Memotivasi siswa baru agar bangga terhadap sekolah
Itulah lima perbedaan MOS dan MPLS yang bertujuan memutus budaya perpeloncoan, kekerasan, pelecehan, dan senioritas di sekolah. Namun, di tengah kondisi Covid-19 ini, kegiatan MPLS dilakukan secara daring maupun luring tanpa tatap muka.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Baca Juga: Dihadiri 120 Ribu Siswa, Begini Suasana Pembukaan Pengenalan Sekolah di Sulawesi Selatan
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI