Suara.com - Belum lama ini, Presiden Jokowi telah meresmikan penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan sebelumnya ada PPK Mikro. Lantas apa itu PPKM?
Perlu diketahui, PPKM Darurat berlaku di Jawa dan Bali berlangsung pada 3 hingga 20 Juli 2021. Mungkin kalian paham bahwa PPKM singkatan dari Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Tapi kalian masih bingung level PPKM, berikut ini penjelasan apa itu PPKM yang memiliki tingkatan-tingkatan.
Apa Itu PPKM?
Masyarakat masih banyak yang bertanya apa itu PPKM? Apa itu PPKM serta pengaruhnya dalam hal menangani persebaran Covid-19?
PPKM adalah singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Kebijakan ini diterapkan dengan tujuan agar dapat mengurangi penyebaran virus corona karena mobilitas dan kegiatan masyarakat di luar rumah berkurang.
Melansir dari laman setkab.go.id, sebelum pemberlakuan PPKM Darurat, sempat diberlakukan PPKM Mikro Tahap 1 pada 9 hingga 22 Februari 2021. Namun, hal itu kemudian diperpanjang dan kini justru diberlakukan PPKM Darurat.
PPKM Darurat diberlakukan setelah terjadi lonjakan kasus positif Covid-19. Hal ini ditentukan berdasarkan situasi pandemi di wilayah Jawa-Bali yang terus meningkat.
Terdapat empat level PPKM berdasarkan jumlah kasus dan waktunya. Dilansir dari YouTube Sekretariat Presiden, berikut 4 tingkatan PPKM dari level 1 hingga 4.
- Level 1: Jumlah kasus positif Covid-19 kurang dari 20 per 100 ribu penduduk. Ada 5 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk. Serta 1 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
- Level 2: Ada 20 sampai 50 kasus positif Covid-19 per 100 ribu penduduk. Selain itu terdapat 5 sampai 10 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk. Serta ada 1 sampai 2 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
- Level 3: Jumlah kasus positif Covid-19 ada 50 sampai 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk. Juga terdapat 10 sampai 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk. Selain itu, sebanyak 2 sampai 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
- Level 4: Terdapat lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk. Untuk jumlah kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu ada lebih dari 30 kasus. Serta ada lebih dari 5 kasus meninggal dunia per 100 ribu penduduk.
Lalu, berikut ini aturan PPKM Darurat Jawa-Bali yang tengah diterapkan.
Baca Juga: Ngotot Tak Langgar Aturan, Pria Asal Jakarta Pilih Dipenjara Ketimbang Denda Rp100 Ribu
1. Sektor non esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).
2. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
3. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online.
4. Tempat ibadah ditutup sementara.
5. Kegiatan seni budaya dan olahraga ditiadakan sementara.
6. Kegiatan pernikahan maksimal 30 orang dan tidak diizinkan makan di tempat, serta wajib menerapkan protokol kesehatan.
Tag
Berita Terkait
-
Ngotot Tak Langgar Aturan, Pria Asal Jakarta Pilih Dipenjara Ketimbang Denda Rp100 Ribu
-
Luhut Minta Buruh di Kawasan Industri Cuma Kerja 15 Hari/Bulan selama PPKM Darurat
-
Prokes Jangan Kendor, Kasus Baru Positif Covid-19 di Malang Hampir Seratus dalam Sehari
-
Untuk Keluar Masuk Jakarta, Simak Cara Buat STRP
-
Anggota DPR Saleh Daulay: Apa Itu PPKM Darurat? Perlu Definisi Jelas!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
Jakarta Dikepung Banjir, Pramono Anung Ungkap Penyebabnya Bukan Cuma Hujan Deras
-
Polisi Periksa PT Vinfast Auto hingga Green SM, 36 Saksi Digeber Bongkar Tragedi KRL Bekasi!
-
7 Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek
-
Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai
-
Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas
-
Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya