Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia (RI) menemukan inkonsisten pemerintah dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia yang kian melonjak.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, lembaganya kini masih melakukan kajian sistemik untuk memberikan saran kepada pemerintah agar mendapatkan hasil yang maksimal dalam menekan penyebaran Covid-19.
Robert menyebut salah satu inkonsistensi pemerintah dalam PPKM Darurat yang ditemukan lembaganya adalah
masih dibukanya pintu masuk internasional.
Menurutnya, meski sudah diatur pada Surat Edaran (SE) nomor 47 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam masa Pandemi Covid-19.
Namun, kondisi di Indonesia saat ini berbeda dengan negara lain.
“Indonesia saat ini berada dalam situasi yang sangat serius dalam menghadapi penyebaran Covid-19. Kita melihat bahwa kapasitas pemerintah masih belum memadai jika dibandingkan negara lain yang membuka pintu internasionalnya,” ungkap Robert melalui siaran persnya, Rabu (14/7/2021).
Dia berharap, pemerintah dapat kembali mengkaji terkait dibukanya pintu penerbangan internasional untuk warga asing dapat datang ke Indonesia.
Sepatutnya, kata Robert, pemerintah mampu menakar kapasitas dalam penanganan Covid-19 di dalam negeri.
"Pemerintah perlu menutup sementara pintu kedatangan internasional selama PPKM darurat agar lebih maksimal dalam menekan penyebaran Covid-19. Ketegasan Pemerintah dalam implementasi kebijakan di masa PPKM Darurat ini sangat diperlukan," tegasnya
Baca Juga: Wacana Perpanjangan PPKM Darurat, Ganjar Siapkan Skenario Kontigensi
Dia pun menambahkan, sikap konsistensi pemerintah dalam menentukan kebijakan sangat penting. Agar aparat yang ditugaskan dalam pelaksana di lapangan tidak kebingungan.
“Jadi penting sekali untuk memastikan konsistensi kebijakan dalam kerangka situasi darurat itu ditegakkan," katanya.
Selain itu, Robert juga memastikan bahwa penanganan covid-19 bukan hanya dalam pembatasan aktivitas masyarakat dimuka umum. Namun, juga harus diperhatikan menekankan dalam vaksinasi untuk membangun herd immunity.
Sekaligus, meningkatkan akses masyarakat terhadap sarana kesehatan serta pemberian bantuan sosial yang tepat sasaran.
“Kami juga membuka posko-posko pengaduan terkait dengan warga yang mengalami kendala atau hambatan dalam mengakses pelayanan publik, khususnya layanan kesehatan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Possum & Glider Papua 'Bangkit dari Kepunahan' Setelah 6.000 Tahun
-
Banjir Jakarta Meluas: Cek Daftar 17 Rute Transjakarta yang Dialihkan dan Berhenti Operasi Hari Ini
-
Menakar Ketahanan Energi RI: Stok BBM 20 Hari Jadi Sorotan Tajam
-
Ribuan Berkas Epstein Files Mendadak Hilang, Banyak Singgung Donald Trump
-
Hujan dan Angin Kencang, Satu Pengendara Motor Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Lenteng Agung
-
Ini dia Rudal Generasi Baru Iran, Spek Gahar Mampu Bermanuver di Luar Atmosfer Bumi
-
Hujan Guyur Jakarta Seharian, 39 RT dan 13 Ruas Jalan Terendam Banjir Hingga 1,5 Meter
-
Update Terkini Banjir Jakarta: 75 RT dan 19 Jalan Terendam, Ketinggian Air Capai 1,7 Meter
-
Tangerang Siaga Satu: Banjir 1,5 Meter Rendam 9 Kecamatan, Tanggul di Larangan Jebol!
-
Jakarta Banjir Lagi: Cipinang Melayu Terendam 1,5 Meter, Warga Siaga Kiriman Air Hulu