Suara.com - Demokrat di bawah kepemimpinan Moeldoko membalas kritikan yang disampaikan Kuasa Hukum Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yakni Hamdan Zoelva. Hamdan sebelumnya menyebut kubu Moeldoko tak punya legal standing gugat Menkumham ke PTUN.
Menanggapi hal itu, Kuasa hukum Demokrat kubu Moeldoko, Rusdiansyah mengatakan seharusnya Hamdan tak perlu panik menghadapi gugatan yang dilayangkan kliennya.
"Hamdan juga tak perlu panik menghadapi materi gugatan klien kami. Soal gugatan kabur atau tidak, mari sama sama kita ikuti saja proses persidangan di PTUN dan biarlah hakim PTUN yang menguji," kata Rusdiansyah kepada wartawan, Rabu (14/7/2021).
Rusdiansyah mengklaim kalau Hamdan selaku kuasa hukum kubu AHY justru tak hadir dalam sidang persiapan gugatan di PTUN Jakarta pada Selasa (13/7) kemarin. Sehingga, menurutnya, Hamdan tak pantas mengomentari soal gugatan kubu Moeldoko.
"Secara etika, Hamdan tidak patut memberikan penilaian dan tanggapan apapun terhadap persidangan yang digelar. Hamdan jangan seperti kuasa hukum yang berteriak-teriak tanpa dasar diluar pagar pengadilan, seolah-olah yang bersangkutan hadir dalam persidangan," ungkapnya.
Rusdiansyah mengklaim kalau Moeldoko Cs punya legal standing sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 di hadapan Rahmiatani, S.H. Notaris di Medan, Nomor : 02, tanggal, 7 Maret 2021.
"Kubu AHY sebagai tergugat intervensi, bukan tergugat utama, kelihatan sangat panik dan berusaha menggiring opini yang provokatif dan tidak berdasar," tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, Hamdan hanya buang-buang waktu untuk bicara soal gugatan ke publik. Menurutnya, hal itu harus disampaikan di persidangan.
"Hamdan yang pernah jadi pejabat sentral penegak hukum administrasi negara dan AHY anak mantan presiden, seharusnya memberikan contoh baik kepada publik, bukan provokatif tanpa dasar dan tanpa fakta," tandasnya.
Baca Juga: Dukung Percepatan Program KBLBB, Peraturan sampai Pengadaan Bus Listrik Disiapkan
Pernyataan Hamdan
Sebelumnya, Kuasa Hukum DPP Demokrat, Hamdan Zoelva menilai Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun tidak punya legal standing untuk menggugat Menteri Hukum dan Ham RI atas keputusannya yang telah menolak mengesahkan KLB Demokrat ilegal di Deli Serdang.
Pernyataan Hamdan tersebut disampaikan usai sidang gugatan Demokrat kubu Moeldoko tersebut digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (13/7/2021) kemarin.
Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai pihak ketiga atau intervensi, Demokrat kubu AHY berkeyakinan Majelis Hakim PTUN akan bersikap obyektif dan adil untuk menolak gugatan tersebut berdasarkan hukum.
"Moeldoko dan JAM dalam gugatannya masih mengaku sebagai Ketum dan Sekjen PD, padahal Pemerintah sudah tegas tidak mengakui KLB Deli Serdang, jadi jelas tidak ada dasar hukum mereka untuk menggugat Menkumham," kata Hamdan dalam keterangannya seperti dikutip Suara.com, Rabu (14/7/2021).
Berita Terkait
-
Hamdan Zoelva: Moeldoko Tak Punya Legal Standing Gugat Menkumham ke PTUN
-
Dukung Percepatan Program KBLBB, Peraturan sampai Pengadaan Bus Listrik Disiapkan
-
Moeldoko: Vaksin Gotong Royong Merupakan Inisiatif dan Partisipasi Masyarakat
-
Moeldoko: Vaksin Berbayar Tak Akan Menghapus Program Vaksin Gratis dari Pemerintah
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Polisi Sita Parang hingga Golok Jelang Aksi Ribuan PSHT di Surabaya
-
Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online
-
Semangat Brasil di Dunia Fashion, Dari Pantai Copacabana hingga Hutan Tropis Jadi Inspirasi Gaya
-
5 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 31 Juli 2026, Apakah Kamu Masuk?
-
Dana Pihak Ketiga Melonjak, Efisiensi Biaya Bikin BRI Makin Perkasa
-
Rektor UMY: URI Bisa Picu Perebutan Dosen dan Gerus Anggaran Pendidikan
-
Bukan Buang Uang, Bea Cukai Ungkap Alasan Pabrik Sawit Dapat Fasilitas Khusus Kawasan Berikat
-
Manfaatkan Kepercayaan Majikan, ART di Solo Diduga Curi Uang dan Perhiasan
-
5 Sunscreen Anti Aging Terbaik untuk Mencegah Kerutan di Usia 30-an sesuai Review dan Harga
-
Febri Diansyah Sebut Penahanan Eks Jampidsus Tak Sah, Bakal Ajukan Praperadilan?