Suara.com - Kuasa Hukum DPP Demokrat, Hamdan Zoelva menilai Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun tidak punya legal standing untuk menggugat Menteri Hukum dan Ham RI atas keputusannya yang telah menolak mengesahkan KLB Demokrat ilegal di Deli Serdang.
Pernyataan Hamdan tersebut disampaikan usai sidang gugatan Demokrat kubu Moeldoko tersebut digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (13/7/2021) kemarin.
Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai pihak ketiga atau intervensi, Demokrat kubu AHY berkeyakinan Majelis Hakim PTUN akan bersikap obyektif dan adil untuk menolak gugatan tersebut berdasarkan hukum.
"Moeldoko dan JAM dalam gugatannya masih mengaku sebagai Ketum dan Sekjen PD, padahal Pemerintah sudah tegas tidak mengakui KLB Deli Serdang, jadi jelas tidak ada dasar hukum mereka untuk menggugat Menkumham," kata Hamdan dalam keterangannya seperti dikutip Suara.com, Rabu (14/7/2021).
Hamdan mengatakan, sidang semakin menyorot perhatian lantaran Moeldoko yang bertugas sebagai pembantu presiden justru menggugat pembantu presiden lainnya. Hal itu menjadi kontras.
Hamdan juga menegaskan surat jawaban Menkumham 31 Maret 2021 itu sudah benar dan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.
"Perspektif hukum dikaji dari sisi manapun, asal dilakukan dengan benar, akan membuktikan bahwa surat jawaban Menkumham itu tepat secara hukum," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, gugatan terkait AD/ART bukan merupakan wewenang PTUN dan secara waktu pun sudah terlewat jauh. Ia juga mengingatkan bahwa gugatan yang diajukan KSP Moeldoko kabur karena gugatannya yang tidak jelas antara Dalil gugatan dengan substansinya.
"Dalil gugatan tentang keberatan surat jawaban Menkumham, namun substasi gugatannya mempersoalkan hasil kongres 2020 tentang AD/ART dan keterpilihan AHY sebagai Ketum Demokrat. Gugatan ini kabur dan tidak jelas," tuturnya.
Baca Juga: Moeldoko: Vaksin Berbayar Tak Akan Menghapus Program Vaksin Gratis dari Pemerintah
"Sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menolak gugatan tersebut, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum di negeri ini," sambungnya.
Adapun untuk diketahui, sidang PTUN ini digelar sebagai tahap persiapan PTUN mengadili gugatan Moeldoko dan Jhonni Allen terhadap Menkumham Yasonna Laoly atas surat jawaban Menkumham yang menolak permohonan pengesahan KLB yang diselenggarakan pada 5 Maret 2021 yang lalu.
Dalam surat jawabannya tertanggal 31 Maret 2021 tersebut, Menkumham telah menegaskan bahwa pihak Moeldoko Cs tidak dapat melengkapi administrasi sesuai Permen no 34 tahun 2017 tentang tata cara pendirian badan hukum partai politik.
Berita Terkait
-
Telak! Demokrat ke Moeldoko: Jika Ada Lalat Politik, Istana Perlu Introspeksi Diri!
-
Demokrat: Jualan Vaksin Oleh Negara Adalah Penjajahan Kepada Rakyat
-
Ibas Diserang Balik Gegara Pernyataan 'Failed Nation', Demokrat Membela
-
Ibas Diserang usai Sebut Negara Gagal, Demokrat: Pendukung Pemerintah Reaktif Dikritik
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
KPK Periksa Lagi Bos Maktour Usai Penyidik Pulang dari Arab, Jadi Kunci Skandal Kuota Haji
-
Buntut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatra, Puan Bicara Peluang Revisi UU Kehutanan
-
Arogansi Opang Stasiun Duri: Viral Pukuli Ojol, 2 Pelaku Diciduk Meski Korban Hilang
-
Tri Tito Lantik Anggieta Bestari Tabo sebagai Ketua TP PKK dan Tim Pembina Posyandu Papua Pegunungan
-
Bikin Korban Malu, Pria Ini Ditangkap Usai Jual Tiket BLACKPINK Palsu Seharga Rp5 Juta
-
Berkas Korupsi RSUD Rampung, Bupati Koltim Abdul Azis Cs Segera Diadili
-
Kisruh PBNU, Kader Muda Serukan Patuhi AD/ART dan Hormati Ikhtiar Islah Kiai Sepuh
-
Akhir Perjuangan Ibu Ronald Tannur, Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu Buntut Suap Hakim
-
Prananda Prabowo di Bali, Buka Liga Kampung Soekarno Cup II dengan Doa untuk Korban Bencana
-
Di Balik Senyum di Posko Pengungsian, Perempuan Sumatra Menanggung Beban Sunyi yang Berat