Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menambah masa penahanan penyidik KPK dari unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju selama 30 hari. Robin merupakan tersangka kasus suap yang turut melibatkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding menyebut perpanjangan masa penahanan ini merupakan kedua kalinya yang diberikan kepada Robin, mulai tanggal 22 Juli sampai 20 Agustus 2021.
"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan SRP (Stepanus Robin Pattuju) untuk 30 hari ke depan berdasarkan Penetapan kedua dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, terhitung 22 Juli 2021 sampai dengan 20 Agustus 2021," kata Ipi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/7/2021).
Tersangka Robin, kata Ipi, akan kembali mendekam di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK cabang K-4, Jakarta Selatan.
Ipi menjelaskan perpanjangan penahanan tersangka Robin dilakukan karena penyidik masih memerlukan keterangan sejumlah saksi. Sekaligus, mengumpulkan sejumlah barang bukti.
"Agar tim penyidik dapat lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti," kata dia.
Syahrial Lebih Dulu Diadili
Dalam perkara ini, Wali Kota Syahrial lebih dulu diadili ketimbang Robin. Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor, Medan, Sumatera Utara, Jaksa Penuntut Umum dari KPK mendakwa Syahrial telah menyuap Stepanus Robin mencapai Rp 1.695.000.000,00.
Syahrial meminta bantuan kepada Robin bahwa ada permasalahan ketika ia ingin kembali maju dalam pilkada Tanjungbalai.
Baca Juga: Putra Bungsu Nurdin Abdullah Kembalikan Uang ke KPK, Begini Jumlahnya
Bantuan itu terkait, adanya informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pekerjaan di Tanjungbalai dan keterlibatan terdakwa Syahrial dalam perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.
Dalam pertemuan itu pun, penyidik Robin menyetujui dan siap membantu Syahrial. Selanjutnya, Robin pun berkordinasi dengan rekannya bernama Maskur Husein seorang advokat.
Keduanya pun bersepakat meminta uang imbalan kepada Syahrial mencapai Rp 1.5 miliar.
"Stepanus menyampaikan kepada terdakwa agar menyiapkan dana sejumlah Rp1.500.000.000 supaya proses penyelidikan perkara yang sedang ditangani oleh KPK yang melibatkan terdakwa tersebut tidak naik ke tingkat Penyidikan," ucap Jaksa KPK.
Peran Azis Syamsuddin
Perkenalan awal Syahrial dan Robin itu, tak lepas dari peran Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Dimana pada Oktober 2020, Syahrial mendatangi rumah Azis yang juga petinggi partai Golkar di Jalan Denpasar, Kuningan Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan itu pun, Syahrial dan Azis membahas mengenai rencana Syahrial ingin kembali maju dalam Pilkada di Tanjungbalai. Saat itu pun, Azis berencana memperkenalkan Syahrial kepada Stepanus Robin. Di mana, kata Jaksa KPK, Azis menyampaikan kepada Syahrial bahwa Stepanus dapat membantu untuk dirinya kembali maju dalam Pilkada di Tanjungbalai.
Terdakwa Syahrial pun setuju kemudian Azis meminta Stepanus Robin yang merupakan seorang penyidik KPK menemuinya dan selanjutnya memperkenalkan kepada terdakwa Syahrial.
Azis Syamsuddin diketahui, juga telah dilakukan pencekalan keluar negeri. KPK, telah berkoordinasi dengan mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, pada Selasa (27/4/2021) lalu).
Ali menyebut ada tiga orang yang dilakukan pencekalan termasuk politikus Golkar itu.
"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021).
Berita Terkait
-
Jelang Vonis Edhy Prabowo, KPK Berharap Hakim Pertimbangkan Tuntutan Jaksa
-
Gandeng Kemenhan, Firli Beri Pelatihan Bela Negara Khusus 24 Pegawai KPK Tak Lolos TWK
-
Putra Bungsu Nurdin Abdullah Kembalikan Uang ke KPK, Begini Jumlahnya
-
Beri Catatan soal Vaksinasi Berbayar, Ketua KPK Firli: Saya Tak Ingin Ada Korupsi!
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor
-
KPK Kecolongan, Apa yang Dibocorkan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji?
-
Bukan Program, Ini Arahan Pertama Presiden Prabowo untuk Menko Polkam Barunya
-
Tongkat Estafet Tokoh Menko Polkam: Ada SBY, Mahfud MD, Wiranto, hingga Djamari Chaniago
-
Surat Pemakzulan Gibran Tidak Mendapat Respons, Soenarko Curigai Demo Rusuh Upaya Pengalihan Isu
-
Respons Viral Setop 'Tot Tot Wuk Wuk', Gubernur Pramono: 'Saya Hampir Nggak Pernah Tat Tot Tat Tot'
-
Minta Daerah Juga Tingkatkan Kualitas SDM, Mendagri Tito: Jangan Hanya Andalkan Kekayaan Alam