- Kapolri Listyo Sigit akhirnya buka suara soal brutalitas aparat.
- Listyo Sigit bedakan tegas antara pelayanan demo dan penindakan kerusuhan.
- Soal gas air mata kedaluwarsa, ia persilakan untuk didalami.
Suara.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menanggapi kritik publik terkait dugaan tindakan brutal anggota dalam pengamanan demo serta penggunaan gas air mata yang disebut kadaluarsa.
Listyo menegaskan, bahwa Polri memiliki standar operasional prosedur (SOP) dan protokol yang jelas dalam setiap penanganan aksi massa, serta membuka diri terhadap masukan dan evaluasi.
Menanggapi tudingan tindakan brutal, Listyo menjelaskan bahwa Polri berpedoman pada Undang-Undang Nomor 9 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Saya kira kita sudah punya protap untuk menghadapi pengamanan aksi demo yang sudah sesuai dan diatur dalam UU Nomor 9. Kita memberikan pelayanan, bahkan kadang bila diperlukan kita memfasilitasi untuk bisa terjadi dialog dan kita melakukan pelayanan pengamanan," ujarnya ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Namun, ia menambahkan bahwa terhadap hal-hal yang bersifat merugikan kepentingan umum dan melanggar norma serta aturan yang tidak sesuai UU No 9, tentu ada tahapan penanganan yang harus dilakukan.
"Dan kita informasikan di awal, tahapan itu. Saya kira kita harapkan ke depan kebebasan berekspresi tetap terus terjaga, dan kita memberikan pelayanan," jelasnya.
Listyo membedakan antara pengamanan aksi damai dengan penanganan kerusuhan.
"Kalau terkait kerusuhan itu hal yang beda. Di situ Polri punya kewenangan untuk memproses melakukan tindakan sesuai undang-undang karena pidana," katanya.
Terkait bagian mana Polri perlu memperbaiki diri, Kapolri menyatakan bahwa institusinya terus berupaya melakukan perbaikan kultural dan sudah menerapkan sistem punishment and reward.
Baca Juga: Tim Reformasi Kepolisian Bentukan Prabowo Siap Guncang Institusi, Ini Respons Kapolri!
"Kita terus melakukan perbaikan. Justru kita ingin dapat masukan apa yang diharapkan. Kalau progres perbaikan dari kultural sudah dilakukan upaya. Namun tentunya kita terus ingin dapat masukan karena punishment and reward kita sudah lakukan," ungkapnya.
Mengenai kritik publik terkait penggunaan gas air mata, termasuk dugaan adanya yang kadaluarsa, Listyo mempersilakan untuk dilakukan pendalaman.
"Ya silakan akan dilakukan pendalaman. Yang jelas seluruh ragam kegiatan kita harus mengikuti SOP protap. Sepanjang dalam aturan itu ada komisioner, Kompolnas, pihak eksternal bisa lihat itu semua," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu