- Kapolri Listyo Sigit akhirnya buka suara soal brutalitas aparat.
- Listyo Sigit bedakan tegas antara pelayanan demo dan penindakan kerusuhan.
- Soal gas air mata kedaluwarsa, ia persilakan untuk didalami.
Suara.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menanggapi kritik publik terkait dugaan tindakan brutal anggota dalam pengamanan demo serta penggunaan gas air mata yang disebut kadaluarsa.
Listyo menegaskan, bahwa Polri memiliki standar operasional prosedur (SOP) dan protokol yang jelas dalam setiap penanganan aksi massa, serta membuka diri terhadap masukan dan evaluasi.
Menanggapi tudingan tindakan brutal, Listyo menjelaskan bahwa Polri berpedoman pada Undang-Undang Nomor 9 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Saya kira kita sudah punya protap untuk menghadapi pengamanan aksi demo yang sudah sesuai dan diatur dalam UU Nomor 9. Kita memberikan pelayanan, bahkan kadang bila diperlukan kita memfasilitasi untuk bisa terjadi dialog dan kita melakukan pelayanan pengamanan," ujarnya ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Namun, ia menambahkan bahwa terhadap hal-hal yang bersifat merugikan kepentingan umum dan melanggar norma serta aturan yang tidak sesuai UU No 9, tentu ada tahapan penanganan yang harus dilakukan.
"Dan kita informasikan di awal, tahapan itu. Saya kira kita harapkan ke depan kebebasan berekspresi tetap terus terjaga, dan kita memberikan pelayanan," jelasnya.
Listyo membedakan antara pengamanan aksi damai dengan penanganan kerusuhan.
"Kalau terkait kerusuhan itu hal yang beda. Di situ Polri punya kewenangan untuk memproses melakukan tindakan sesuai undang-undang karena pidana," katanya.
Terkait bagian mana Polri perlu memperbaiki diri, Kapolri menyatakan bahwa institusinya terus berupaya melakukan perbaikan kultural dan sudah menerapkan sistem punishment and reward.
Baca Juga: Tim Reformasi Kepolisian Bentukan Prabowo Siap Guncang Institusi, Ini Respons Kapolri!
"Kita terus melakukan perbaikan. Justru kita ingin dapat masukan apa yang diharapkan. Kalau progres perbaikan dari kultural sudah dilakukan upaya. Namun tentunya kita terus ingin dapat masukan karena punishment and reward kita sudah lakukan," ungkapnya.
Mengenai kritik publik terkait penggunaan gas air mata, termasuk dugaan adanya yang kadaluarsa, Listyo mempersilakan untuk dilakukan pendalaman.
"Ya silakan akan dilakukan pendalaman. Yang jelas seluruh ragam kegiatan kita harus mengikuti SOP protap. Sepanjang dalam aturan itu ada komisioner, Kompolnas, pihak eksternal bisa lihat itu semua," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
Terkini
-
Isi Amplop Terkuak! Kubu Roy Suryo Yakin 99 Persen Itu Ijazah Palsu Jokowi: Ada Foto Pria Berkumis
-
7 Fakta Kunci Pemeriksaan Gus Yaqut di KPK, Dicecar 9 Jam soal Kuota Haji
-
Bukan Karena Selebgram LM! Pengacara Tegaskan Penyebab Cerai Atalia-Ridwan Kamil Isu Privat
-
Polisi Sebut Ruko Terra Drone Tak Dirawat Rutin, Tanggung Jawab Ada di Penyewa
-
Rocky Gerung Ungkap Riset KAMI: Awal 2026 Berpotensi Terjadi Crossfire Antara Elit dan Rakyat
-
Menkes Dorong Ibu Jadi Dokter Keluarga, Fokus Perawatan Sejak di Rumah
-
Polemik Lahan Tambang Emas Ketapang Memanas: PT SRM Bantah Penyerangan, TNI Ungkap Kronologi Berbeda
-
Grup MIND ID Kerahkan Bantuan Kemanusiaan bagi Korban Bencana ke Sumatra hingga Jawa Timur
-
BNI Raih Dua Penghargaan Internasional atas Pengembangan SDM melalui BNI Corporate University
-
Soal Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Yusril: Saya Belum Bisa Berpendapat