Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi (Kemendikbudristek) mengimbau pelaksanaan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) pada awal Tahun Ajaran Baru 2021/2022 menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19 dan mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Direktur Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Muhammad Hasbi menyampaikan, kegiatan MPLS dapat diisi dengan program edukatif tentang pengenalan ekosistem sekolah dan menghindari perploncoan.
“Pertama, tentu kenalkan budaya yang berkembang di sekolah itu. Kedua, perkenalan sesama siswa, siswa dengan guru, dan dengan tenaga kependidikan lain. Tentu mereka juga dikenalkan dengan ekosistem dan sarana prasarana sekolah serta strategi sekolah dalam melaksanakan pembelajaran di masa pandemi,” ungkap Hasbi, pada bincang pendidikan secara daring, Jakarta, Rabu, (14/7/2021).
Menurutnya, ada beragam rambu-rambu yang harus diperhatikan penyelenggara MPLS untuk menghindari kejadian yang kurang baik.
“Rambu-rambunya tentu saja menjadi hak kewajiban guru, seperti tidak melibatkan siswa atau kakak kelas sebagai penyelenggara, materi diisi dengan kegiatan edukatif serta tidak dibenarkan perploncoan atau tindak kekerasan terhadap siswa,” pesan Hasbi.
Ia tak lupa mengingatkan pentingnya mengedepankan kehati-hatian, kesehatan, dan keselamatan semua warga sekolah. Ia mengingatkan agar pelaksanaan MPLS dilakukan secara daring sesuai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali serta 15 Kabupaten/Kota lainnya.
“Tentu pelaksanaan pembelajaran ini harus mengikuti kondisi terkini PPKM Darurat. Daerah yang masuk PPKM Darurat pembelajaran dilaksanakan secara daring,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (GTK Dikmen Diksus), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Yaswardi mengatakan, terdapat empat indikator utama yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan MPLS, yaitu tataran perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, dan pelaporan.
“Guru harus memahami kebutuhan peserta didik saat ini. Lakukanlah asesmen diagnosis untuk mengetahui kebutuhan dan kondisi psikososial peserta didik. Anak-anak didik kita kan sudah ada datanya, ini harus diolah tim MPLS untuk jadi acuan perencanaan sehingga perencanaan berbasis data akan lebih memudahkan bagaimana kita melakukan MPLS dengan kreatif, inovatif, dan menarik.
Baca Juga: Kemendikbudristek Kembali Raih Opini WTP untuk Kedelapan Kalinya
Lebih lanjut, Yaswardi menuturkan bahwa kebijakan bagi guru dan tenaga kependidikan dalam memasuki tahun ajaran baru di masa pandemi adalah mengubah pola pikir guru.
“Yang kita ubah adalah kondisi yang tidak nyaman menjadi nyaman. Ini tidak mudah dan perlu kecermatan dalam mengubah pola pikir ini,” tutur Yaswardi.
Perlu Bahas Protokol Kesehatan
Yaswardi menjelaskan, pendekatan humanis perlu dikedepankan dalam penyelenggaraan MPLS, yaitu apresiasi atau penghargaan lebih diprioritaskan daripada sanksi atau hukuman karena para pendidik perlu meningkatkan motivasi belajar anak di masa yang sulit.
Selain itu, MPLS perlu memberikan pemahaman tentang pola belajar masa pandemi Covid-19, baik daring maupun luring.
“Bahwa ada keunikan-keunikan yang harus disampaikan. Pada PTM terbatas, ada protokol kesehatan yang harus dikuti. Sementara itu, di PJJ perlu pendampingan orang dewasa dan sarana internet karena dalam MPLS ini yang harus dibangun adalah komunikasi positif antara guru dan peserta didik,” tutur Yaswardi.
Berita Terkait
-
Kemendikbudristek: Hasil Penelitian Ungkap Faktor Penting dalam Raih Belajar Optimal
-
Perbedaan MOS dan MPLS Siswa Baru Tahun Ajaran Baru 2021/2022
-
Dihadiri 120 Ribu Siswa, Begini Suasana Pembukaan Pengenalan Sekolah di Sulawesi Selatan
-
KBRI Tokyo Promosikan Budaya dan Produk Bali Melalui Lokakarya Pembuatan Canang
-
PPI Kobe di Jepang Terus Berkontribusi Pulihkan Indonesia dari Pandemi Covid-19
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Kisah Pilu Anak NTT yang Bunuh Diri, Mi'ing Bagito Blak-blakan Sentil Koruptor
-
Jika BPJS Mati Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Darurat, Ini Penjelasan Mensos!
-
OTT Pejabat Pajak, KPK Sebut Kemenkeu Perlu Perbaiki Sistem Perpajakan
-
KPK Ungkap Kepala KP Pajak Banjarmasin Mulyono Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Sejumlah Perusahaan
-
Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Bongkar Bukti Ijazah Palsu Jokowi, Kombes Budi: Dibuka di Persidangan
-
JPO Sarinah Segera Dibuka Akhir Februari 2026, Akses ke Halte Jadi Lebih Mudah!
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan