Suara.com - Umat muslim sebentar lagi akan menyambut Idul Adha 2021 di tengah pelaksanaan PPKM Darurat. Berikut ini panduan salat Idul Adha saat PPKM Darurat.
Diketahui, menindaklanjuti pemberlakuan PPKM Darurat, Kemenag (Kementerian Agama) menerbitkan SE (Surat Edaran) No. 17 Th. 2021 tentang Peribadatan yang ditiadakan sementara, termasuk pelaksanaan Sholat Idul Adha maupun malam takbiran.
Selain itu, dalam Surat Edaran tersebut tercantum juga petunjuk teknis mengenai penyelenggaraan hewan kurban 1442 Hijriyah pada wilayah PPKM Darurat Jawa dan Bali.
SE yang sudah diresmikan pada tanggal 2 Juli 2021 oleh Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama ini berisi panduan PPKM Darurat pada penyelenggaraan takbiran, salat Idul Adha, serta pelaksanaan kurban.
Selain itu, diterbitkannya SE Kemenag ini juga bertujuan untuk menjaga maupun melindungi masyarakat dari paparan Covid-19, yang beberapa waktu belakangan ini mengalami lonjakan tinggi.
Adapun panduan salat Idul Adha, takbiran, dan pelaksanaan kurban saat PPKM darurat yang perlu diketahui. Simak baik-baik ya.
Panduan Salat Idul Adha saat PPKM Darurat
Melalui konferensi pers, Kemenag bersama Polri dan beberapa pihak terkait lainnya menyampaikan panduan salat Idul Adha saat PPKM darurat, yang mana pelaksanaan salat idul adha pada wilayah PPKM Darurat ditiadakan.
Hal tersebut dilakukan guna mendukung pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali (3-20 Juli 2021) dalam menghindari kerumunan dan menekan laju penyebaran Covid-19 yang sedang mengalami lonjakan tinggi.
Baca Juga: Jelang Libur Idul Adha, Polri Dirikan 1.038 Pos Penyekatan di Jawa hingga Lampung
Meski demikian, tentu saja hal tersebut tak menghalangi niat umat muslim untuk melaksanakan ibadah salat Idul Adha, baik dilakukan sendiri maupun berjamaah di rumah.
Mengingat melaksanakan salat Idul Adha hukumnya sunnah muakkad atau salat sunnah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan. Berikut ini tata cara pelaksaan salat Idul Adha sendiri maupun berjamaah.
- Membaca niat
- Takbiratul ihram
- Membaca doa iftitah
- Membaca takbir 7 kali pada rakaat pertama "Subhanallah, walhamdulillah, walaa ilaaha illallah wallahu akbar"
- Membaca Al-fatihah
- Membaca surat pendek dalam alquran
- Ruku
- I'tidal
- Sujud
- Ulangi cara di atas, namun pada rakaat kedua, bacaan takbir dibaca 5 kali
Adapun ketentuan salat Idul Adha jika dilaksanakan secara berjamaah, yakni sebagai berikut.
- Jumlah jamaah minimal empat orang, (1 orang sebagai imam dan 3 orang sebagai makmum)
- Shalat Idul Adha berjumlah 2 rakaat, rakaat pertama takbir 7 kali dan rakaat kedua 5 kali
- Khatib berkhotbah setelah selesai Shalat Id
- Boleh tanpa khotbah jika tak ada yang berkemampuan untuk berkhotbah.
Panduan Malam Takbiran saat PPKM Darurat
Selain meniadakan pelaksanaan salat Idul Adha di masjid, penyelenggaraan malam takbiran juga ditiadakan pada masa PPKM Darurat.
Peniadaan malam takbiran tersebut berlaku untuk seluruh kabupaten/kota yang berada pada level asesmen 3 dan 4 yang masuk daftar wilayah PPKM Darurat. Adapun level asesmen 3 dan 4 ini mencakup semua wilayah di Jawa dan Bali.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Bau Busuk RDF Rorotan Bikin Geram! Ribuan Warga Ancam Demo Balai Kota, Gubernur Turun Tangan?
-
Terbukti Langgar Etik, MKD DPR Nonaktifkan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni Tanpa Gaji
-
Angka Pengangguran di Jakarta Tembus 330 Ribu Orang, BPS Klaim Menurun, Benarkah?
-
Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!