Suara.com - PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berskala Mikro di luar Jawa-Bali mulai diberlakukan dari 6 – 20 Juli 2021. Lantas, apa saja sanksi pelanggar PPKM Mikro di luar Jawa-Bali? Simak berikut ini penjelasannya.
Diketahui, untuk memutus laju penyebaran Covid-19 yang beberapa waktu belakangan ini mengalami lonjakan tinggi yakni dengan diberlakukannya PPKM Darurat Jawa-Bali dari tanggal 3 – 20 Juli 2021.
Sedangkan di luar daerah Jawa dan Bali, guna menekan laju Covid-19 yakni dengan memberlakukan PPKM Mikro yang sudah berlangsung dari 6 Juli 2021.
Dalam aturan Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) No. 17 Th. 2021 menyebutkan sanksi bagi para pelanggar PPKM Mikro di luar Jawa-Bali sesuai dengan UU (Undang-undang) serta aturan yang sudah ada.
Daftar Sanksi Pelanggar PPKM Mikro di luar Jawa-Bali
Nah, berikut ini daftar sanksi pelanggar PPKM Mikro di luar daerah Jawa dan Bali yang perlu diketahui guna memutus rantai penyebaran Covid-19 yang masih juga belum mereda dari tahun 2020.
Adapun sanksi yang diberikan sesuai dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) Pasal 212 hingga pasal 218. Simak bunyi sanksinya sebagai berikut!
- Pidana penjara selambatnya 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal Rp4.500 (Pasal 212)
- Pidana penjara selambatnya 4 bulan 2 minggu atau denda maksimal Rp9.000 (Pasal 216)
- Pidana penjara selambatnya 4 bulan 2 minggu atau denda maksimal Rp9.000 (Pasal 218)
Daftar sanksi pada poin-poin di atas mengacu pada UU (Undang-undang) No. 6 Th. 2018 pasal 93 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang mana bunyinya sebagai berikut:
‘Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara selambatnya 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.’
Baca Juga: Demo Mahasiswa Tolak PPKM Mikro di Ambon Dibubarkan Polisi
Bukan hanya diberikan kepada masyarkat yang melanggar, sanksi juga diberikan kepada kepala daerah jika melanggar aturan PPKM Mikro. Adapun sanksi yang berlaku sesuai pasal 68 UU No 23 Th. 2021 tentang Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
- Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tak mengikuti program strategis nasional akan dapat sanksi administrasi yakni berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
- Jika selama 2 kali berturut-turut dan tetap tak mematuhi peraturan, maka kepala daerah dan/atau kepala daerah sementara diberhentikan selama 3 bulan.
Demikianlah informasi mengenai daftar sanksi pelanggar PPKM Mikro di luar daerah Jawa-Bali dari 6-20 Juli yang perlu diketahui guna menekan laju penyebaran Covid-19.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta