Suara.com - PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berskala Mikro di luar Jawa-Bali mulai diberlakukan dari 6 – 20 Juli 2021. Lantas, apa saja sanksi pelanggar PPKM Mikro di luar Jawa-Bali? Simak berikut ini penjelasannya.
Diketahui, untuk memutus laju penyebaran Covid-19 yang beberapa waktu belakangan ini mengalami lonjakan tinggi yakni dengan diberlakukannya PPKM Darurat Jawa-Bali dari tanggal 3 – 20 Juli 2021.
Sedangkan di luar daerah Jawa dan Bali, guna menekan laju Covid-19 yakni dengan memberlakukan PPKM Mikro yang sudah berlangsung dari 6 Juli 2021.
Dalam aturan Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) No. 17 Th. 2021 menyebutkan sanksi bagi para pelanggar PPKM Mikro di luar Jawa-Bali sesuai dengan UU (Undang-undang) serta aturan yang sudah ada.
Daftar Sanksi Pelanggar PPKM Mikro di luar Jawa-Bali
Nah, berikut ini daftar sanksi pelanggar PPKM Mikro di luar daerah Jawa dan Bali yang perlu diketahui guna memutus rantai penyebaran Covid-19 yang masih juga belum mereda dari tahun 2020.
Adapun sanksi yang diberikan sesuai dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) Pasal 212 hingga pasal 218. Simak bunyi sanksinya sebagai berikut!
- Pidana penjara selambatnya 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal Rp4.500 (Pasal 212)
- Pidana penjara selambatnya 4 bulan 2 minggu atau denda maksimal Rp9.000 (Pasal 216)
- Pidana penjara selambatnya 4 bulan 2 minggu atau denda maksimal Rp9.000 (Pasal 218)
Daftar sanksi pada poin-poin di atas mengacu pada UU (Undang-undang) No. 6 Th. 2018 pasal 93 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang mana bunyinya sebagai berikut:
‘Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara selambatnya 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.’
Baca Juga: Demo Mahasiswa Tolak PPKM Mikro di Ambon Dibubarkan Polisi
Bukan hanya diberikan kepada masyarkat yang melanggar, sanksi juga diberikan kepada kepala daerah jika melanggar aturan PPKM Mikro. Adapun sanksi yang berlaku sesuai pasal 68 UU No 23 Th. 2021 tentang Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
- Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tak mengikuti program strategis nasional akan dapat sanksi administrasi yakni berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
- Jika selama 2 kali berturut-turut dan tetap tak mematuhi peraturan, maka kepala daerah dan/atau kepala daerah sementara diberhentikan selama 3 bulan.
Demikianlah informasi mengenai daftar sanksi pelanggar PPKM Mikro di luar daerah Jawa-Bali dari 6-20 Juli yang perlu diketahui guna menekan laju penyebaran Covid-19.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan
-
Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
IHH Healthcare Malaysia Terus Perluas Kehadiran di Indonesia
-
Fakta Mengerikan di Balik Penembakan Thailand: Pelaku Sudah Belajar Senjata 2 Tahun
-
Catat Tanggalnya! Ada Diskon dan Voucher Belanja Melimpah dari BRI di Outlet Ini
-
Mendikdasmen: Hard Skills Saja Tak Cukup, Ini Keterampilan Utama yang Wajib Dikuasai Gen Z!
-
Review Dream To You: Romansa Hangat Cinta Pertama, Luka dan Impian
-
Kota Makin Padat, Banjir Mengintai: Akademisi Soroti Teknologi Pengendalian Air di PIK2
-
Gen Z Fasih Bahasa Inggris, tapi Makin Asing dengan Bahasa Ibu, Mengapa?