Suara.com - Aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease membubarkan paksa aksi ratusan mahasiswa yang menuntut penghentian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro.
"Kami telah memberitahukan kepada mereka untuk tidak melakukan demonstrasi, karena masih pandemi Covid-19. Kami bersama Satgas Kota Ambon dan TNI-Polri membubarkan kerumunan itu," kata Kapolresta Pulau Ambon Kombes Pol Leo SN Simatupang di Ambon, Jumat (16/7/2021).
Demonstrasi menolak pemberlakuan PPKM Mikro berlangsung dua kali, yakni sebelum shalat Jumat dan polisi mengamankan tiga orang yang dipantau Wakapolresta Pulau Ambon AKBP Heri Budi.
Aksi dilanjutkan usai shalat Jumat, dimana ratusan mahasiswa dari sejumlah univesitas di Kota Ambon ini melakukan long march dari depan Masjid Raya al Fatah Ambon menuju balai kota setempat.
Menurut Kapolresta, pembubaran paksa ini dilakukan karena mereka tidak tertib menerapkan protokol kesehatan. Para demonstran membaur dan saling berhimpitan tanpa menjaga jarak, sehingga mau tidak mau terpaksa dibubarkan.
"Alhamdullilah, situasi saat ini cukup kondusif. Sebagian besar dari mereka sudah kembali dan mengarah ke rumah masing-masing, sedangkan beberapa orang yang diamankan masih didata di kantor Satgas Kota Ambon untuk dimintai keterangan," ujar Leo.
Dia mengatakan belum jelas tuntutan mereka seperti apa, tetapi lebih mengarah pada banyak hal, terutama penanganan Covid-19 dan minta PPKM Mikro dihentikan.
Tetapi sekali lagi, dalam masa pandemi Covid-19 ini ada instruksi Mendagri, disusul instruksi Wali Kota Ambon termasuk adanya UU tentang Karantina. Oleh karena itu, sampai saat ini kegiatan keramaian dikurangi dan diharapkan pengertian seluruh masyarakat untuk tidak diulangi lagi.
"Jadi, selama PPKM Mikro di Kota Ambon diperketat, polisi tidak pernah menerbitkan surat pemberitahuan unjuk rasa di muka umum. Kalau sampai tanggal 22 Juli 2021 tidak ada perpanjangan, kami tidak akan keluarkan izin. Otomatis seluruh kegiatan di sini tidak ada izin resmi, jadi tetap dibubarkan oleh aparat keamanan," tuturnya.
Baca Juga: PPKM vs Varian Baru Covid-19: Dapatkah Kita Bertahan?
Saat dilakukan pembubaran paksa oleh polisi terjadi sedikit bentrokan, tetapi bisa diamankan dengan baik oleh polisi dan Polresta Ambon masih mendata jumlah mahasiswa yang sempat diamankan, karena kemungkinan mereka terlibat bentrok maupun berusaha memprovokasi rekan-rekannya.
"Jadi mereka yang sementara diamankan ini akan dimintai keterangan di kantor Gustu Kota Ambon terkait aksi tersebut," tuturnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Mendagri Tegaskan Penguatan Program Bedah Rumah sebagai Bentuk Keberpihakan kepada Rakyat
-
6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa
-
Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...
-
Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan