Suara.com - Wakil Ketua Umum DPP PPP, Arsul Sani mengatakan, dalam merespons cuitan Menko Polhukam Mahfud MD soal cerita keseruan menonton sinetron Ikatan Cinta tidak perlu dengan pola pikir yang nyinyir.
"Saya kebetulan bukan penggemar sinetron apapun, tapi merespons cuitan Pak Mahfud MD tidak usah berangkat dengan suuzan atau prasangka buruk atau mindset nyinyir," kata Arsul saat dihubungi Suara.com, Jumat (16/7/2021).
Arsul mengatakan, terlepas dari jabatannya, Mahfud merupakan manusia biasa. Menurutnya, selayaknya manusia pasti memiliki kesenangan terhadap sesuatu.
Kendati begitu, Wakil Ketua MPR RI itu meyakini kalau Mahfud tidak akan menghabiskan semua waktunya hanya untuk menonton sebuah sinetron saja.
"Maka sikap kita ya positif saja. Pak Mahfud tentu tidak menghabiskan waktunya hanya untuk nonton sinetron Ikatan Cinta dan kemudian membahasnya terus tanpa mengerjakan yang lain-lain yang menjadi tugas pokoknya," tuturnya.
Lebih lanjut, Arsul justru mengungkapkan dirinya juga kerap memanfaatkan waktu senggang dengan menonton tayangan olahraga di televisi. Namun ia mengatakan, hal tersebut tidak dilakukan secara berlebihan.
"Asal tidak seharian saja kita duduk depan TV tanpa ada hal-hal produktif lainnya yang dikerjakan, maka ya gak usah kemudian soal nonton ini jadi isu," tandasnya.
Sebelumnya, Mahfud MD mengungkap dirinya tengah gemar menonton sinetron Ikatan Cinta di tengah pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM Darurat. Saking terlarut dalam jalan cerita, Mahfud sempat memberikan kritik ringan soal hukum pidana.
Baca Juga: Melongok Pasar Senen di Hari ke-13 PPKM Darurat, Begini Situasinya
Mahfud menunjukkan ketertarikannya pada sinetron yang dibintangi oleh Amanda Manopo dan Arya Saloka itu, meski ia mengakui jalan ceritanya berputar-putar.
"PPKM memberi kesempatan kepada saya nonton serial sinetron Ikatan Cinta. Asyik juga sih, meski agak muter-muter," kata Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd pada Kamis (15/7/2021).
Kendati demikian, Mahfud menilai kalau penulis cerita kurang pas dalam memahami hukum pidana. Ia kemudian membeberkan kalau jalan ceritanya di mana Sarah langsung ditahan setelah mengaku dan meminta dihukum lantaran membunuh Roy.
Padahal dalam hukum pidana, pengakuan seseorang itu bukan sebuah bukti yang kuat.
Kata Mahfud, dalam hukum pidana itu tidak bisa sembarang orang mengaku lalu langsung ditahan. Kalau itu berlaku, bisa saja nantinya dimanfaatkan oleh pelaku aslinya untuk bebas.
Berita Terkait
-
Demo Tolak PPKM di Ambon, Sejumlah Terduga Provokator Dicokok Polisi
-
PPKM Darurat Cuma Atur Rakyat, Pemerintah Luput Tulis Kewajiban Negara
-
Mahfud Asyik Monton Ikatan Cinta, Cermin Kondisi Pemerintah Tidak Darurat Seperti Rakyat
-
Rakyat Lagi Hancur-hancuran Digempur Covid, Pak Mahfud Masih Nikmat Nonton Sinetron?
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat
-
Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar
-
Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang
-
Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan
-
Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono
-
Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'
-
Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut
-
KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo
-
Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah