Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) akan segera berkoordinasi dengan organisasi masyarakat atau ormas-ormas Islam untuk bersama-sama mengimbau masyarakat tidak mudik dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Adha. Mudik disebut kerap menjadi pemicu naiknya kasus Covid-19.
Laporan tersebut disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat kabinet terbatas secara virtual, Jumat (16/7/2021).
"Kemenag akan segera berkoordinasi dengan ormas-ormas Islam, NU, Muhammadiyah, MUI, dan ormas Islam lain untuk bersama-sama mengimbau kepada masyarakat tidak melakukan mudik Idul Adha," kata Menag Yaqut dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (16/7/2021).
"Karena kita tahu mudik ini akan memicu penyebaran virus Covid-19," tambahnya.
Kemudian, Yaqut kembali mengingatkan soal aturan terkait penyelenggaraan Idul Adha 2021.
Sebelumnya Kemenag sudah menerbitkan sejumlah peraturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Idul Adha.
Kemudian yang perlu kami sampaikan juga, melalui kawan2 media saya ingin mengingatkan kepada umat Islam khususnya, yang sebentar lagi akan menyelenggarakan peringatan Idul Adha, Kemenag sudah menerbitkan peraturan, Surat Edaran (SE) Menag nomor 17 tahun 2021 terkait pelaksanaan idul adha.
Poin-poin yang disampaikan Yaqut terdiri dari peniadaan sementara kegiatan peribadahan di rumah-rumah ibadah, pelarangan adanya takbiran keliling yang melibatkan massa, hingga penyembelihan hewan kurban. Ia berharap penyembelihan bisa dilakukan di rumah pemotongan hewan.
Akan tetapi kalau kapasitas pemotongan hewan tidak bisa memenuhi, maka diperkenakan untuk menggunakan lahan lain dengan catatan harus di tempat terbuka, luas dan hanya boleh disaksikan oleh panitia penyembelihan dan mereka yang melakukan kurban, dari hewan kurban yang disembelih.
Baca Juga: Menag: Untuk Zona PPKM Darurat, Zona Merah dan Oranye, Salat Idul Adha di Rumah
Yaqut juga tidak menginginkan terjadi kerumunan pada proses pembagian daging kurban.
"Tapi kita mengatur supaya hewan kurban diantar langsung kepada yang berhak," tuturnya.
Selain itu, dalam SE Menag juga diatur kalau salat Idul Adha hanya bisa dilakukan di rumah. Yaqut menyebut tidak ada pelaksanaan salat Idul Adha di masjid atau di lapangan dalam masa PPKM Darurat.
Yaqut menuturkan, tidak ada maksud dari pemerintah untuk melarang orang untuk beribadah. Meurutnya pemerintah berupaya untuk melindungi masyarakat di tengah penyebaran Covid-19.
"Saya kira umat Islam harus mengerti ini bahwa semua yang dilakukan pemerintah semata-mata untuk melindungi jiwa masyarakat, terutama umat Muslim karena menjelang Idul Adha," ungkapnya.
"Jadi sama sekali tidak ada pemerintah melarang orang beribadah, tidak ada."
Berita Terkait
-
PPKM Darurat Diperpanjang Hingga Akhir Juli, Menko PMK: Sudah Diputuskan Bapak Presiden
-
Lebih Cepat, Jemaah An Nadzir Gowa Lebaran Idul Adha 1442 Hijriah Senin 19 Juli 2021
-
Menag: Untuk Zona PPKM Darurat, Zona Merah dan Oranye, Salat Idul Adha di Rumah
-
Tok, PPKM Darurat Diperpanjang Hingga Akhir Juli 2021
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan