Suara.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, menilai pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy soal situasi darurat militer dalam menangani pandemi Covid-19 dan penjelasan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menunjukkan rendahnya tingkat pengetahuan pejabat terhadap undang-undang.
Menurut Asfina, istilah darurat militer yang digunakan oleh Muhadjir dan upaya penjelasan yang disampaikan oleh Mahfud tidak tepat.
Asfina mengatakan kebijakan Darurat Militer diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Adapun, yang berhak menentukan situasi ini hanyalah presiden. Dalam situasi ini, TNI yang mengambil peran dalam melakukan pengendalian.
Sedangkan, dalam situasi pandemi Covid-19 ini pemerintah tepatnya menggunakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sehingga menurutnya dalam situasi Darurat Kesehatan ini semestinya yang menjadi pemimpin dalam mengendalikan situasi ialah Menteri Kesehatan bukan dengan pendekatan militeristik sebagaimana situasi Darurat Militer.
"Dan kemudian Pak Menko Polhukam ikut-ikutan juga mengatakan maksudnya Darurat Militer itu adalah karena pelibatan tentara. Pelibatan tentara sudah ada di Undang-Undang 34 Tahun 2004 tentang TNI. Perbantuan, untuk apa ada Darurat Militer," kata Asfina dalam jumpa pers virtual Koalisi Warga Akses Kesehatan, Minggu (18/7/2021).
Menurut Asfina, pernyataan Muhadjir dan Mahfud secara tidak langsung menunjukkan rendahnya tingkat pemahaman pejabat pemerintah terhadap undang-undang. Disisi lain dia menilai keduanya memiliki cara berpikir kuno yang mengetahui situasi darurat hanyalah militer dan sipil.
"Ini antara bisa kita lihat yang paling rendah adalah ketidaktahuan tentang undang-undang di level pemerintah sendiri. Tapi lebih jauh dari itu menurut saya yang tidak normatif sebetulnya memang ada imajinasi di kepalanya bahwa dalam keadaan darurat, daruratnya pasti represif yaitu sipil atau militer. Ini cara berpikir kuno sekali," katanya.
Darurat Militer
Muhadjir sebelumnya mengatakan jika Indonesia tengah berada dalam kondisi darurat militer. Ia juga menyebutkan bahwa saat ini, bangsa Indonesia sedang berperang melawan musuh tidak terlihat yaitu virus.
Baca Juga: Kronologis Video Viral Pria Berdarah-darah yang Mengaku Tertusuk di Pos PPKM Kota Padang
"Kan sebenarnya pemerintah sekarang ini, walaupun tidak dideclare, kita ini kan dalam keadaan darurat militer. Jadi kalau darurat itu ukurannya tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, darurat perang, nah kalau sekarang ini sudah darurat militer," ucap Muhajir saat melakukan tinjauan ke University Club UGM yang akan dijadikan shelter pasien Covid-19 di Sleman, Jumat (16/7/2021).
Meskipun terdengar hanya seperti sebuah perumpamaan. Pernyataan Muhadjir itu mendapat reaksi miring dari beberapa pihak.
Hingga akhirnya, Mahfud berusaha meluruskan persepsi miring terkait pernyataan tersebut.
"Yang dimaksud Pak Muhadjir itu adalah diikutsertakannya militer dalam mengatasi darurat kesehatan. Itu sudah sesuai dengan UU TNI. Sekarang ini memang ada kedaruratan kesehatan sehingga militer ikut turun tangan untuk ikut mengatasi kedaruratan itu. Penjelasan Pak Muhajir, kan seperti itu," ujar Mahfud dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (17/7/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?