Suara.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, menilai pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy soal situasi darurat militer dalam menangani pandemi Covid-19 dan penjelasan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menunjukkan rendahnya tingkat pengetahuan pejabat terhadap undang-undang.
Menurut Asfina, istilah darurat militer yang digunakan oleh Muhadjir dan upaya penjelasan yang disampaikan oleh Mahfud tidak tepat.
Asfina mengatakan kebijakan Darurat Militer diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Adapun, yang berhak menentukan situasi ini hanyalah presiden. Dalam situasi ini, TNI yang mengambil peran dalam melakukan pengendalian.
Sedangkan, dalam situasi pandemi Covid-19 ini pemerintah tepatnya menggunakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sehingga menurutnya dalam situasi Darurat Kesehatan ini semestinya yang menjadi pemimpin dalam mengendalikan situasi ialah Menteri Kesehatan bukan dengan pendekatan militeristik sebagaimana situasi Darurat Militer.
"Dan kemudian Pak Menko Polhukam ikut-ikutan juga mengatakan maksudnya Darurat Militer itu adalah karena pelibatan tentara. Pelibatan tentara sudah ada di Undang-Undang 34 Tahun 2004 tentang TNI. Perbantuan, untuk apa ada Darurat Militer," kata Asfina dalam jumpa pers virtual Koalisi Warga Akses Kesehatan, Minggu (18/7/2021).
Menurut Asfina, pernyataan Muhadjir dan Mahfud secara tidak langsung menunjukkan rendahnya tingkat pemahaman pejabat pemerintah terhadap undang-undang. Disisi lain dia menilai keduanya memiliki cara berpikir kuno yang mengetahui situasi darurat hanyalah militer dan sipil.
"Ini antara bisa kita lihat yang paling rendah adalah ketidaktahuan tentang undang-undang di level pemerintah sendiri. Tapi lebih jauh dari itu menurut saya yang tidak normatif sebetulnya memang ada imajinasi di kepalanya bahwa dalam keadaan darurat, daruratnya pasti represif yaitu sipil atau militer. Ini cara berpikir kuno sekali," katanya.
Darurat Militer
Muhadjir sebelumnya mengatakan jika Indonesia tengah berada dalam kondisi darurat militer. Ia juga menyebutkan bahwa saat ini, bangsa Indonesia sedang berperang melawan musuh tidak terlihat yaitu virus.
Baca Juga: Kronologis Video Viral Pria Berdarah-darah yang Mengaku Tertusuk di Pos PPKM Kota Padang
"Kan sebenarnya pemerintah sekarang ini, walaupun tidak dideclare, kita ini kan dalam keadaan darurat militer. Jadi kalau darurat itu ukurannya tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, darurat perang, nah kalau sekarang ini sudah darurat militer," ucap Muhajir saat melakukan tinjauan ke University Club UGM yang akan dijadikan shelter pasien Covid-19 di Sleman, Jumat (16/7/2021).
Meskipun terdengar hanya seperti sebuah perumpamaan. Pernyataan Muhadjir itu mendapat reaksi miring dari beberapa pihak.
Hingga akhirnya, Mahfud berusaha meluruskan persepsi miring terkait pernyataan tersebut.
"Yang dimaksud Pak Muhadjir itu adalah diikutsertakannya militer dalam mengatasi darurat kesehatan. Itu sudah sesuai dengan UU TNI. Sekarang ini memang ada kedaruratan kesehatan sehingga militer ikut turun tangan untuk ikut mengatasi kedaruratan itu. Penjelasan Pak Muhajir, kan seperti itu," ujar Mahfud dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (17/7/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi
-
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
-
Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto